Endang Rahayu Ningsih Meninggal Dunia (11.41 WIB)

Beberapa hari yang lalu. Kondisi kesehatan mantan Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih dikabarkan terus memburuk. Direktur Utama RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Akmal Taher menginformasikan bahwa yang bersangkutan telah tidak sadarkan diri dalam dua hari belakangan ini. “Keadaanya terus menurun. Kondisi hari ini sangat buruk sekali. Beliau bahkan sudah tidak sadarkan diri,”. Selasa (1/5)

Tepat pada Pukul 11.41 WIB  Menkes yang kelihatan anggun ini.  Gara-gara penyakit kanker paru-parunya yang diidapnya, mengantarkan pada akhir hayatnya.

Setelah meninggalnya Wamen menteri sumber daya alam dan mineral kemarin. Ternyata hanya selang beberapa hari. Kemudian, rupanya menteri kesehatan Endang Rahayu juga mengikuti jejak rekannya di kabinet Indonesia bersatu jilid II.

Berikut ini adalah perjalanan karier  Menkes itu:

Nama: dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, DR.PHT

Tempat Tanggal Lahir: Jakarta, 1 Februari 1955

Suami: Dr. Reanny Mamahit, SpOG, MM (Direktur RSUD Tangerang)

Anak: Arinanda Wailan Mamahit,  Awandha Raspati Mamahit, Rayinda Raumanen Mamahit

Pendidikan: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (Sarjana tahun 1979)
Gelar Master on Public Health dari Harvard School of Public Health 1992
Gelar Doktor Kesehatan Masyarakat diperoleh di Harvard University, USA tahun 1997

Karir:

  1. Tahun 1990, memulai karirnya di Departemen Kesehatan.
  2. Tahun 2004 sebagai pejabat fungsional dengan pangkat Peneliti Madya.
  3. Pada 26 Januari 2007 dipercaya oleh Menkes Siti Fadilah Supari sebagai Kepala Puslitbang Biomedis dan Farmasi.
  4. Pada 24 Juli 2008 sebagai peneliti Madya pada Puslitbang Biro Medis dan Farmasi.
  5. Sejak 1 Agustus 2008 sebagai Peneliti Utama pada Puslitbang Biro Medis dan Farmasi.
    Menteri Kesehatan pada Kabinet Indonesia Bersatu II ( (2009-2014) yang menjabat sejak 22 Oktober 2009, menggantikan Dr. dr. Siti Fadilah Supari, Sp. JP (K).

Penghargaan:
Penulis Artikel terbaik ke-2 Badan Litbangkes tahun 2000. Presentasi Poster Terbaik ke-3 pada Conferensi Asia Pasifik ke-3 tentang Perjalanan Kesehatan.

Karya:

  1. Pengembangan Jaringan Virologi dan Epidemiologi Influenza di Indonesia (2007), Karakteristik kasus-kasus flu burung di Indonesia (Juli 2005-Mei 2006).
  2. Kajian penelitian sosial dan perilaku yang berkaitan dengan Infeksi Menular Seksual, HIV/AIDS di Indonesia (1997-2003).
  3. Lebih dari 50 artikel ditulis dr Endang di jurnal nasional dan internasional. Penghargaan yang pernah diperoleh dokter Endang antara lain Sulianti Award dan APACPH (Asia Pacific Academics of Public Health) Award.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...