Mengakhiri Dagelan Politik KPK Vs Polri

Masih kuat teringat dalam ingatan persiden SBY. Dengan lugas berkata, akan berdiri di garda terdepan pemberantasan korupsi. Lantas kini apa yang terjadi ?  Publik membaca dengan terbuka “fakta politik” yang berkuasa dan dibidang kelahirannya oleh SBY kini dirundung kasus korupsi.

 Logika dan nurani publik akhirnya angkat bicara. Inilah dagelan politik. Sebuah dagelan yang membuat tertawa riang para koruptur. Ketika KPK diharapkan konsentrasi menuntaskan pekerjaan rumahnya memberantas, menahan dan menangkap pelaku korupsi. Malah disibukkan dengan petarungan politik saling sandera dengan DPR.

Saling sandera itu, tidak berhenti sampai di situ saja, lebih parahnya lagi Polri kian hari menzolimi KPK dengan menarik sejumlah anggotanya yang ditugaskan sebagai penyidik di KPK.

Belum reda Hujan deras untuk melemahkan, mengamputasi, membongsai, melucuti kewenangan KPK dari beberapa oknum legislatif di komisi III. Kini dari pihak kepolisian  bermanuver untuk menangkap salah satu penyidik KPK. Sekitar tiga jam berselang pasca pemeriksaan Djoko Susilo, sejumlah perwira polisi menggeruduk komisi yang diketuai Abraham Samad itu meminta Novel Baswedan diserahkan untuk diproses terkait tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan kematian terhadap enam pencuri sarang burung walet di Bengkulu, Sumatera selatan.

Apakah ini motif balas dendam dari kepolisian, setelah beberapa pekan sebelumnya menarik 20 orang penyidik yang ditugaskan di KPK ? ataukah hanya dagelan politik, ketika para “kartel politik” dari calon-calon koruptor merasa terancam jiwanya. Maka jalan satu-satunya adalah bermain politik “devide et empera” agar KPK tidak punya waktu mengusut lagi kasus-kasus korupsi.

Publik tinggal menelan luda pil pahit saja. Melihat peristiwa dagelan itu. Dengan peristiwa tersebut. Setelah Djoko Susilo diperiksa oleh KPK, pada malam itu juga (Jumat 6/ 10) tiba-tiba datang 4 penyidik Kepolisian Daerah Bengkulu, dan 3 penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dengan tujuan menangkap Novel Baswedan.

Namun dibalik dagelan politik tersebut jangan kita terbuai, amnesia tanpa menemukan jalan untuk tetap konsisten dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi. Meskipun beberapa penyidik dari lingkungan kapolri telah ditarik oleh institusi yang membawahinya. KPK memang sudah saatnya merekrut penyidik independen.

Dibutuhkan Penyidik Independen

Terlepas dari motif penangkapan Novel Baswedan merupakan serangan balik oleh Kapolri agar tidak memandang “enteng” lembaga kepolisian yang umurnya lebih tua ketimbang KPK. Agar bukan hanya dagelan politik yang terjadi. Bagi kita, serangan tersebut, mestinya dijadikan cambuk bagi KPK agar cepat berbenah diri.

KPK dapat mengangkat seorang penyidik, haruslah penyidik yang memilki integritas dan rekam jejak tidak cacat hukum di masa lalu. Saatnya KPK mengangkat penyidik yang betul-betul bersih dari indikasi tindak pidana. Bukan hanya misalnya dengan menolak calon penyidik karena memang telah terbukti dengan vonis hakim yang inkracht van bewigjske. Melainkan harus dilihat sebelumnya kasus dan pekerjaan hukum yang pernah ditangani oleh calon penyidik tersebut.

Selain itu,  ke depannya. Memang ada benarnya jika KPK dengan cepat gegas saja membentuk penyidik independen. Hal itu dimungkinkan menurut Pasal 45 ayat (1) UU KPK bahwa “penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK”.

Terutama penyidik yang akan menangani kasus-kasus korupsi di institusi kepolisian. KPK  jangan memakai penyidik dari lingkungan Kapolri  karena “logika hukum” kita pasti tidak dapat mentoleril. Untuk bersikap obyektif  bagi penyidik dari “mata air” Kapolri tersebut sangat jauh dari harapan.

Sederhananya mana mungkin seorang penyidik yang dibesarkan oleh institusi kepolisian tidak memiliki ikatan “batin”  dengan institusinya yang pernah membesarkan namanya. Jadi, disatu sisi tidak mungkin kepolisian membeberkan citranya yang buruk. Belum lagi fenomena dead lock untuk patuh pada ketua KPK atau kepada Kapolri

Dalam kacamata psikologis suatu hal yang “ironis” jika seorang itu nyata-nyata mengakui kesalahannya. Padahal dirinya sudah berjuang mati-matian agar citra tidak diperburuk.

Sudah benar terobosan hukum KPK. Sebagai terobosan hukum yang progresif ala Zolzet and Nenik. Jika  mengambil alih dugaan tindak pidana korupsi pengadaan simulator SIM tersebut. Apalagi memang dibenarkan berdasarkan Pasal 50 ayat (3) UU KPK berbunyi, “Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian atau Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.”

Tinggal sekarang yang menjadi pekerjaan rumah KPK adalah merekrut penyidik dari kalangan professional saja (seperti akademisi, sarjana hukum). Khusus untuk kasus pengadaan simulator  SIM. Jangan dari lingkungan kepolisian. Kalau sudah ada penyidik yang direkrut tinggal, KPK yang memberikan pelatihan nantinya dalam penyelidikan dan penyidikan.

Hemat penulis hanya dengan cara ini kiranya dagelan politik. Cecak versus buaya jilid II benar-benar tidak terjadi. Karena kini semuanya terbukti dengan gamblang. Masing-masing pihak juga memiliki “kartu truf” untuk menjatuhkan pihak lawan demi mengamankan posisi sendiri.

KPK tidak lama lagi akan menahan Djoko Susilo karena sudah mengantongi beberapa alat bukti. Demikian juga halnya dengan Novel Baswedan, disangka dalam kasus penembakan terhadap enam tersangka pencuri sarang burung walet, Februari delapan tahun silam. Pasti Polres Bengkulu juga sudah mengantongi alat bukti permulaan.

Hukum tetap harus dijunjung tinggi. Equal justice under law.  Semua pelaku tindak pidana tersebut baik Djoko Susilo maupun Novel Baswedan harus diproses melalui due process of law.

Dengan tangan terbuka, berlapang dada Kapolri mestinya membantu KPK membuka titik terang kasus pengadaan simulator SIM tersebut di institusinya. Karena Kepolisian juga jelas  punya mimpi mendapat ekspektasi sebagai lembaga yang bersih.

Pada saat yang sama jika Novel Baswedan juga akan diperiksa dalam kasus penembakan tersebut, KPK tidak perlu “pasang badan” mempertahankan mati-matian si Novel. Biarkan juga Kepolisian sebagaimana yang diamanatkan dalam UU (baca: KUHAP) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Bukankah hal ini lebih bijak ketika hukum dijadikan panglima. Bukan kekuasaan menjadi tameng merebut simpati.

Publik tentunya tidak mau dikecewakan. Sambil menunggu ketegasan SBY benar-benar berdiri di garda terdepan pemberantasan korupsi. Tentunya kasus yang menimpa kepolisian tersebut kita tidak mau hilang bagai angin lalu.

Jangan berakhir perdamaian antara KPK dan POLRI. Kemudian kasus korupsi pengadaan simulasi SIM juga berakhir tanpa ada putusan pengadilan. Walau bangsa kita adalah bangsa pemaaf. Kita tetap menaruh harapan esok lusa kedua lembaga ini bisa berdamai dalam mengawal pemberantasan korupsi.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...