Pengakuan Pemerintah Baru
Pengakuan pemerintah ialah suatu pernyataan dari suatu negara, bahwa negara tersebut telah siap dan bersedia mengadakan hubungan dengan pemerintahan yang baru diakui sebagai organ yang bertindak untuk dan atas nama negaranya. Pengakuan pemerintah ini penting, karena suatu negara tidak mungkin mengadakan hubungan resmi dengan negara lain yang tidak mengakui pemerintahannya. Akan tetapi secara logika pengakuan terhadap suatu negara juga berarti pengakuan terhadap pemerintah negaranya.
Akan tetapi berbagai peristiwa dapat terjadi dengan pemerintah didalam negara jika negara itu suatu kerajaan, maka Raja yang memerintah suatu waktu meninggal dunia dan diganti oleh putra mahkota. Dalam hal negara itu republik, maka presidennya dapat diganti karena meninggal dunia dalam jabatan atau karena habis masa jabatannya. Demikian pula dengan negara yang menganut asas demokrasi parlementer dengan pemerintah yang dikepalai oleh seorang Perdana Menteri, pemerintah itu dari waktu ke waktu dapat berganti.
Oppenheim-Lauterpachberpendapat, bahwa dalam hal pergantian kepala negara dari sebuah negara, apakah ia seorang Raja atau Presiden, maka biasanya negara-negara diberitahu tentang penggantian itu dan umumnya negara lain mengakui Kepala Negara baru itu melalui suatu tindakan resmi, misalnya berupa ucapan selamat pemberitahuan dan pengakuan itu sebuah arti hukum, sebab dengan pemberian itu sebuah negara mengumumkan, bahwa individu yang bersangkutan adalah organ-organnya yang tertinggi dan berdasarkan hukum nasionalnya mempunyai kekuasaan untuk mewakili negaranya dengan keseluruhan, hubungan internasionalnya dan sebagai imbangannya dengan adanya pengakuan dari negara-negara lain yang menyatakan bahwa mereka bersedia berunding dengan individu itu sebagai organ tertinggi dari negaranya.
Dalam praktek, kalau Kepala Negara Baru mendapat kedudukannya dengan cara normal dan konstitusional, maka pengakuan itu diberikan sebagai suatu hal yang lumrah.
Penggantian Kepala Negara sebenarnya adalah urusan intern dari negara yang bersangkutan. Pemberitahuan kepada negara-negara lain boleh dianggap suatu formalitas belaka, suatu “Courtesy” dalam kehidupan internasional dan pengakuan seperti itu bukan pengakuan dalam arti hukum. Jika dalam suatu negara berlaku sistem demokrasi parlementer dimana kepala pemerintah adalah seorang Perdana Menteri, apabila pergantian pemerintah terjadi secara konstitusional, maka praktek menunjukkan bahwa tidak timbul pengakuan Perdana Menteri baru oleh negara-negara lainnya. Sebagai contoh konkrit misalnya, pemerintah buruh yang berkuasa di Inggris dikalahkan dalam pemilihan umum oleh partai konservatif dan terbentuklah pemerintah baru dibawah seorang Perdana Menteri Konservatif, maka pemerintah yang baru ini sama sekali tidak memerlukan pengakuan dari manapun juga.
Sebagai kesimpulan dapat dikemukakan bahwa setiap penggantian pemerintah yang terjadi secara normal dan konstitusional, menurut hukum internasional tidak memerlukan pengakuan bagi pemerintah baru itu.