Sayang Juara Bertahan

Sayang juara bertahan

Sumber: http://m.aktual.co

Masih hangat tentunya di ingatan kita semua. Perhelatan demokrasi Pilgub Sulsel 22 Januari kemarin. Telah berlangsung dengan aman, damai, dan tertib. Tidak ada gontok-gontokan, tidak ada penghujatan, tidak ada konflik antar massa, sang pendukung kandidat.

Meskipun diantara pendukung kandidat yang jagoannya kalah. Banyak juga tidak menerima kemenangan Sayang juara bertahan berdasarkan hasil quick count dari layar TV. Tapi cukup perdebatan “kusir” saja yang terjadi. Tidak sampai terjadi adu jotos diantara mereka. Inilah contoh kecil fenomena kedewasaan demokrasi yang nampak di setiap keramaian: di pondokan, di gubuk-gubuk kecil, di kafe, di Mal, di kampus, dan beberapa tempat lainnya. Turut  menjadi pengamat politik organik dadakan.

Kita semua juga berharap hari-hari selanjutnya, agar para pendukung konsisten tidak saling memaki. Karena kalau itu terjadi tentunya akan melukai demokrasi ini, yang telah menelan biaya lumayan banyak. Mulai dari pendataan DPT,  sosialisasi KPU. Hingga perekrutan beberapa tenaga pegawai di setiap TPS merupakan tugas KPUD yang tidak ada artinya. Jika ternyata nantinya harus dibayar mahal dengan penolakan kinerja KPUD saat perhitungan resmi pemungutan suara. Kalaupun itu terjadi penolakan keputusan hasil perhitungan suara oleh KPUD. Negara ini telah menyediakan forum ketatanegaraan melalui Mahkamah Konstitusi. Untuk menguji keabsahan hasil pemungutan suara itu.

Tanpa ada maksud melampaui hasil keputusan KPUD Sulsel. Bukan hal gegabah jika saat ini disimpulkan. Kemenangan Sayang (Syahrul-Agus Arifin Nu’mang) menjadi Sayang juara bertahan tinggal menanti keputusan KPUD saja. Kandidat incumbent Sayang berdasarkan quick count berbagai lembaga survey. Berhasil mempertahankan dominasi elektoralnya. Dari tingkat elit hingga ke tingkat lokal. SAYANG rupanya lebih tinggi tingkat kedikenalanya dibandingkan dua kandidat lainnya.

Sebagaimana slogan “3D” dalam politik (Dikenal, Disuka dan Dipilih). Inilah yang menjadi evidency ceruk pasar pemilih untuk menentukan siapa calon terbaik. Dari kandidat-kandidat yang diusulkan oleh kendaraan partai politik. Pilihan Pemilih dalam spacefloating mass” (massa mengambang) sangat ditentukan oleh 3D sang calon. Meskipun calon-calon yang diusung itu. Semua memiliki rekam jejak buruk. Tetapi alternatif terakhir bagi pemilih massa mengambang adalah memilih minimal yang baik dari sekian calon-calon terburuk. Dan hasil quick count setidaknya menjadi bukti, banyak massa mengambang. Menjatuhkan pilihan pada kandidat incumbent itu.

Untuk menganalisis gejala pemilih dengan kekuatan kandidat. Pisau analisis yang dapat digunakan untuk mengiris. Kira-kira kemana pemilih akan melabuhkan hatinya. Yaitu dengan melihat gejala afeksi psikologi pemilih. Dalam konteks ini kemungkinan besar tingkat kedipilihan Sayang adalah karena elektabilitas personalnya memang lebih kuat. Dibandingkan dengan IA dan Garuda-Na.

Secara psikologis, meskipun pemilih tahu misalnya Sayang. Dari segi rekam jejak image-nya sempat rusak. Gara-gara isu black campaign Narkoba. Tetapi isu yang dilempar oleh lawan politiknya. Hari ini membuktikan tingkat kedikenalan sehingga menjadi Sayang juara bertahan, berhasil menutup image buruk yang sempat, dituding akan menurunkan popolaritas personalnya..

Faktor lain yang menyebabkan, sehinggga Sayang menjadi jawara bertahan. Juga sangat ditentukan oleh faktor kebiasaan pemilih. Jika diperiode Pilgub sebelumnya pemilih menjatuhkan pilihan pada Sayang. Apalagi kandidat nomor urut dua ini. Tetap mempertahankan pasangan lamanya. Kemungkinan besar juga banyak sekali pemilih, memilih karena sudah faktor kebiasaan. Mereka Beriringan datang di TPS menjatuhkan pilihan karena faktor kebiasaan. Fenomena demikian jelas sekali menguntungkan Sayang sebagai Sayang juara bertahan. Yang memang meraih juga kemenangan pada Pilgub yang lalu-lalu.

Di samping kekuatan politik Syahrul, yang berasal dari grass root bawah. Mulai dari jabatan sebagai kepala desa hingga Gubernur.  Menandakan style politik Syahrul memang matang dari awal. Hingga benar-benar menjadi Sayang juara bertahan. Sementara pengamatan para pengamat politik di Makassar kemarin, yang mengatakan bahwa Syahrul di bawah slogan Sayang akan goya dinasti Limpo. Karena faktor Garuda-Na.. Tanpaknya ramalan cuaca politik itu tidak terbukti hari ini.

Entah benar atau tidak, sepertinya GarudaNa mencalonkan diri dalam Pilgub Sulsel. Dapat dikatakan setengah hati. Kalau menang terpilih Alhamdulillah, diyukurin, kalau tidak menang juga ya..Alhamdulillah. Rudiyanto tidak terlalu pusing tujuh keliling jika kalah. Karena toh tujuan dari pencalonannya. Hanya menjalankan misi Gerindra. Sebagai ketua DPD Gerindra Rudiyanto menjalankan amanat dari Prabowo Subianto. Untuk mendekatkan Ketua Umum Gerindra itu di hati pemilih. Menuju ajang Pilpres 2014 nanti.

Sama sekali tidak ada gejala sunami politik yang mengagetkan, terjadi di lapangan. Garuda-Na yang diprediksi akan memporak-poranda basis politik Sayang.  Tak kunjung datang. Terbukti Sayang berhasil mendulang suara di atas 50 %. Jadilah Sayang juara bertahan

Sayang Juara Bertahan

Bahkan beberapa TPS di Sinjai. Sinjai Selatan kampung penulis sendiri, suara terbanyak di raih oleh Sayang. Bayangkan saja ! basis politik tempat Rudiyanto menerapkan kebijakan “pendidikan Gratis” banyak pemilih yang membelot. Dalam konteks ini juga patut dipertanyakan “produk politik” yang dijual GarudaNa. Oleh warga Sinjai. Rupanya banyak yang sinis dengan kebijakan-kebijakan Rudiyanto yang tidak merata.

Mencermati enam lembaga survei yang merilis hasil perhitungan cepat. Yaitu Indo Barometer, Lingkaran Survei Indonesia (LSI),Jaringan Suara Nasional (JSN), Celebes Research Center (CRC), Adyaksa Supporting House (ASH), dan Citra Publik Indonesia (CPI). Tidaklah berlebihan kalau kememangan sayang kini berada dalam space “juara bertahan”. Karena keenam lembaga survei tersebut ternyata tidak jauh berbeda dalam menemukan fakta lapangan, khususnya dalam angka akumulatif.  Rentang perbedaan angka dari hasil hitung cepat keenam lembaga survei tersebut mendekati angka serupa. Temuan itu seolah kembali mengukuhkan kehebatan lembaga survei dalam memprediksi pemenang Pilkada dengan margin of error umumnya tidak lebih 1%. Hasil quick count menjelaskan peringkat: CRC (IA 41,41%, Sayang 53,05%, Garuda-Na 5,54%), versi JSI (IA 41,41%, Sayang 53,05%, GarudaNa 5,54%), versi Indo Barometer (IA 39,86%, Sayang 54,28%, GarudaNa 5,86%).

Karena Jarak  rentang jumlah suara dalam skala yang besar. Hal itu semakin dekat dengan angka kebenaran hitung, rekapitulasi suara KPUD nanti. Kecuali misalnya hanya beda tiga digit. Mungkin saja, kesalahan quick count bisa terjadi.

Ilham- Aziz  (IA) sebagai penantang duet maut melawan Sayang. Kini saatnya siap-siap legowo saja menerima pilihan rakyat. Sebagai suara Tuhan yang telah termanifestasi dalam perheletan demokrasi kemarin (vox populi vox dei). Kendatipun kelihatan Ilham masih ragu-ragu, memberi ucapan selamat Kepada Sayang. Karena menunggu keputusan resmi KPUD. Namun kalau rasanya IA ingin menanti kemenangan. Nampaknya sulit hal itu terjadi, mungkin butuh sebuah keajaiban.

Sembari kita semua menanti, hasil perhitungan resmi KPUD Sulsel. Di atas semua itu. Semoga saja hari-hari ke depan. Kemenangan Sayang juara bertahan sebagai juara bertahan. Tidak akan menyulut amarah, dan konflik dari masing-masing pendukung kandidat yang kalah. Jangan ada propaganda, dan provokasi yang akan melukai demokrasi kita ini. Karena sebagai warga Sulsel kita tetap masih bisa menagih janji nya Sayang. Untuk menuntaskan pekerjaan rumah-nya. Dari periode kepemimpinannya sebelumnya. Kita semua tinggal mengawal “jangan sampai terjadi kepemimpinan hanya untuk menanam investasi dan mengembalikan modal kampanye dia, karenalagi  aji mumpung, ajang terakhir kepemimpinannya.”

Di saat yang sama, Ilham Arief Sirajuddin (Wali Kota Makassar) dan Rudiyanto Asapa (Bupati Sinjai) di sisa kepemimpinannya. Kemesraannya dengan Sayang  jangan sampai retak. Hanya karena pertarungan politik kemarin. Kemesraan kalian juga adalah kemesraan untuk warga Sulsel. Menanti program-program yang dapat mensejahterakan mereka semua. Mari membudayakan ati macinnong (hati yang jerni), ada sitongeng (kata-kata benar), sipakatau (saling memanusiakan), sipakainge (saling mengingatkan) menuju Provinsi Sulsel yang terdepan.***

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...