Kebijakan Legislasi Tindak Pidana Pemilu

 Format yang melahirkan Undang-undang Pemilu sehingga mengalami perubahan berkali-kali. Bahkan mengalami bongkar pasang berkali-kali atas uji konstitusional  oleh MK, merupakan bahagian dari corak Undang-undang yang mengalami kebijakan perubahan atau pembaharuan Undang-undang dalam rangka menyesuiakan dengan asas dan tujuan pembentukan hukum.

Hukum sebagaimana yang diungkapkan oleh Rosque Pound adalah a tool of social engineering, bahkan hukum sebagai perwujudan regulasi pantas mengalami pembaharuan berkali-kali. Hal demikian pula sehingga Muchtar Kusumaatmadja  dalam mazhab hukum Unpad mengemukakan pembahasan defenisi hukum tidak hanya menyangkut aturan dan para institui hukum melainkan juga proses yang mengikat daya keberlakuannya sehingga diperlukan penyesuaian hukum dengan “perilaku masyarakat” untuk menyesuaiakan dengan sikap reaktif partsipan hukum ketika aturan tersebut hendak diterapkan.

Sumber: www.indonesiarayanews.com

Sumber: www.indonesiarayanews.com

Karena itu membicarakan hukum sebagai kebijakan legislasi untuk menyesuaikan dengan asas dan tujuan pembentukan hukum.Tidak dapat dilepaskan hukum sebagai bahagian dari produk politik.Dalam kajian itu pula sehingga Mahfud MD yang mengkaji politik hukum memakai grand theory yang dikembangkan oleh Zolsek and Nenik, hukum yang dari sifatnya yang otonom kemudian secara lebih lanjut.Pada akhirnya berkembang menjadi hukum represif, lalu melahirkan hukum progresif.

Mahfud MD[1] mengemukakan bahwa jika ilmu hukum diibaratkan sebagai sebuah pohon, maka filsafat merupakan akarnya, sedangkan politik merupakan pohonnya yang kemudian melahirkan cabang-cabang berupa berbagai bidang hukum seperti bidang hukum perdata,  bidang hukum pidana, hukum tata Negara, hukum administrasi Negara dan sebagainya.

Menurut Imam Syaukani  dan Ahsin Thohari[2] menyimpulkan bahwa politik hukum adalah kebijakan dasar penyelenggara Negara dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapi tujuan negara yang dicita-citakan.

Maka tidaklah keliru jika dikatakan bahwa politik hukum hadir dititik perjumpaan antara realisme hidup dengan tuntutan idealisme. Politik hukum berbicara tentang apa yang seharusnya, yang tidak selamanya identik dengan  apayang ada, what ought terhadap what is, politik hukum tidak bersikap pasif terhadap apa yang ada tetapi harus mencari jalan keluar kepada apa yang seharusnya. Oleh karena itu keberadaan politik hukum ditandai oleh tuntutan  untuk memilih dan mengambil tindakan.

Kemudian Satjipto Rahardjo[3] mengemukakan bahwa yang menjadi fokus kajian politik hukum adalah:

  1. Tujuan  apa yang hendak dicapai dengan sistem hukum yang ada.
  2. Cara-cara apakah dan yang manakah yang paling baik untuk bisa dipakai untuk mencapai tujuan tersebut.
  3. Kapankah waktunya hukum itu perlu diubah dan melalui bagaimana cara perubahan itu dilakukan
  4. Dapatkah dirumuskan suatu pola yang mapan yang bisa dan yang bisa membantu kita dalam proses pemilihan tujuan tersebut.

Beranjak dari pemikiran tersebut Ottong rosadi dan Andi Desmon tiba pada sutau kesimpulan bahwa politik hukum adalah proses pembentukan dan pelaksanaan sistem atau  tatananhukum yang mengatur kehidupan masyarakat dalam Negara secara nasional. Pengertian politik hukum tidak hanya mengandung makna pembentukan hukum melalui pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagimana yang dipahami selama ini, namun juga dalam arti penguatan para penegak hukum, dan sarana penegak hukum serta pembangunan budaya hukum.

Istilah politik hukum kemudian disederhanakan dengan menjadi legal policy.Legal policy[4] membincangkan seluruh kebijakan dibidang hukum (tanpa memastikan apakah contet kebijakan tersebut berisi tujuan yang ideal bersama atau tidak) dianggap sebagai materi politik hukum.Legal policy memiliki content politik hukum yaitu ketika pencapaian tujuan ideal bersama menjadi fokus dari sebuah kebijakan.

Kebijakan (policy) secara etimologis perspektif historis.Sebagaimana dikemukakan oleh Ira Sharkansy, kebijakan berasal dari bahasa Yunani, Sansekerta, dan Latin. Akar kata bahasa Yunani dan Sansekerta adalah polis (Negara-kota) dan pur (kota) dikembangkan dalam bahasa latin menjadi politia (Negara) dan akhirnya dalam bahasa Inggris pertengahan Policie dengan defenisi menangani masalah-masalah publik atau administrasi pemerintahan.

Dalam konteks hukum administrasi Negara menurut JH Van Kreveld[5] maka istilah kebijakan/ kebijkasanaan mempunyai banyak bentuk dan pengertian  yang disesuaikan dengan  berbagai bentuk kebijakan yang diperlukan, diantaranya seperti beleidslijnen (garis-garis kebijakan), voorschriften (peraturan-peraturan), richtslijnen (pedoman-pedoman), regelingen (petunjuk-petunjuk), circulires (surat edaran), resoluties (resolusi-resolusi), aanschrivingen (instruksi-instruksi), beleidsnota’s (nota kebijkasanaan), reglemen ministiele (peraturan-peraturan menteri), beschikkingen (keputusan-keputusan) dan enbekenmakingen (pengumuman-penguman). Berdasarkan terminology kebijakan tersebut menurut JK Friend mengemukakan bahwa  kebijakan pada hakikatnya suatu posiisi yang sekali dinyatakan  akan mempengaruhi keputusan-keuptusan yang akan di buat di masa datang.  Kebijakan sebagai serangkaian tindakan yang diusulkan sesorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dengan menunjukan hambatan-hambatan dan kesempatan-kesempatan terhadap usulan kebijakan tersebut dalam rangka mencapai tujuan tertentu.

Pengertian selanjutnya yang perlu diulas adalah legislasi, karena istilah ini merupkan satu rangkaian degan pembahasan dalam tesis ini. Legislasi berasal dari bahasa   Inggris  (legislation), ditinjau secara kebahasaan maupun dalam khasana ilmu hukum, legisislasi mengandung makna  dikotomis yang dapat diartikan:

  1. Proses pembentukan hukum (perundang-undangan)
  2. Produk hukum perundang-undangan.

Sementara Elizbeth A Martin[6] mengartikan legislasi bermacam-macam diantaranya sebagai (a) the whole or any part of a country’s written law; (b) the process of making written law.

Tokoh positivismehukum, Jeremi Bentham dan Austin mengaitkan istilah legislation sebagai any form of law making. Menurut kedua positivismehukum tersebut bahwa legislation, wetgeving, gesetzgebung bisa berarti (1) proses pembentukan peraturan-peraturan Negara dan (2) perundang-undangan sebagai hasil pembentukan peraturan-peraturan, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah.

Dalam tataran implementasi  tahap kebijkan formulasi/ legislasi adalah merupakan tahap yang paling strategis, karena pada tahap ini akan dihasilkan suatu peraturan hukum yang akan menjadi pedoman pada tahap-tahap berikutnya dalam proses kebijakan hukum. Produk legislasi yang dinamakan Undang-undang ini dalam tataran kebijkaan merupakan  formulasi, dan posisinya berada dalam tataran abstrak (berupa peraturan/ Undang-undang) artinya undang-undang ini akan mempunyai makna, apabila diberlakukan dalam realitas.

Kebijakan legislasi yang paling banyak disoroti dalam hukum pidana adalah pada wilayah kebijakan pemidanaan.Atau pada perumusan sanksi pidana.Padahal rumusan penerapan pemidanaan tidak hanya terletak pada unsur pemidanaannya. Karena dalam hukumpidana  dikenal asas yang diungkapkan oleh filsuf Romawi bernama Seneca[7]  “Nemo Prudens Punit Quia Peccatum Est Sedne Peccetur” (tidak layak orang memidana karena telah terjadinya perbuatan salah, tetapi dengan maksud agar tidak  terjadi lagi perbuatan salah). Hal ini pula yang mengilhami sehingga tujuan pemidanaan terbagi dalam teori pemidanaan absolut, teori pemidanaan relatif dan teori pemidanaan gabungan.Sebagaimana juga Herbert L. Packer[8] juga mengemukakan bahwa “hanya ada dua tujuan dari pemidanaan yakni pengenaan penderitaan yang setimpal terhadap penjahat dan pencegahan kejahatan.”

Sebagai upya penanggulan kejahatan dengan rumusan hukum pidana GP Hoefnagles[9] mengemukakan bahwa upaya penanggulangan kejahatan dapat ditempuh dengan:

  1. Penerapan hukum pidana (criminal law application).
  2. Penecegahan tanpa pidana (prevention without punishment).
  3. Mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat mass media (influencing views of society on crime and punishment/ mass media)

Dengan demikian upaya penanggulangan kejahatan secara garis besar dapat dibagi dua yaitu lewat jalur penal (hukum pidana) dan lewat jalur nonpenal (diluar hukum pidana).Terkait dengan pembagian penanggulangan kejahatan yang dikemukakan oleh G.P Hoefnagles upaya kedua dan ketiga merupakan penanggulaangan nonpenal.

Lantas, bagaimana dengan kebijakan hukum pidana pemilu ?apakah di dalamnya juga suadah memuat unsur di atas dalam menerapkan ketentuan-ketentuannya yang bersifat imperatif ? Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 baik pada tindak pidana pelanggaran maupun tindak pidana yang tergolong kejahatan telah menerapkan pemidanaan dalam bentuk sanksi pidana maupun denda.

Dalam rangka kebijakan legislasi/ pembaharauan hukum pidana pemilu, berangkat dari analisis di atas, hukum sebaga upaya pembaharuan.Dengan menyoroti penerapan hukum acara terhadap tindak pidana pemilu belum berjalan secara maksimal.

Dengan menerapkan pembatasan pemeriksaan terhadap beberapa tindak pidana pemilu, padahal tindak pidana itu tidak berpengaruh terhadap  penetapan suara anggota legislatif. Pada konteksnya tetap menggunakan pembatasan maksimal pemeriksaan.Bukan rumusan tindak pidana yang penyelesiannya memenuhi unsur pemidanaan.Karena kalau ditelisik lebih jauh, tujuan dari pada hukum pidana adalah bukan dengan membebeaskan seorang dari jerat pidana.Dalam hal ini ketika konsep penal ingin dilaksanakan.

Dengan memakai tujuan pembaharuan hukum adalah menciptakan ketertiban, maka penulis memandang perlu ke depannya. Membagi tindak pidana pemilu yang tergolong sebagai tindak pidana ringan, terutama tindak pidana pemilu yang tergolong tindak pidana pelanggaran, karena dengan memakai analogi atau rumusan dari Pasal 205 ayat (1) KUHAP, ditegaskan bahwa yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500,- dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 bagian ini.

Dalam pada itu, dengan melihat beberapa ketentuan pidana pemilu yang juga menerapkan sanksi pidana kurungan maksimal satu tahun dan saksi pidana denda mulai dari 6.000.000 s/d  12.000.000, dapat disepadankan sebagai tindak pidana ketegori tindak pidana ringan. Hal ini jelas akan mengefektifkan pemidanaan tindak pidana pemilu, sehingga tidak banyak lagi kasus tindak pidana yang terjadi pada masa pemilu akan berhenti di tengah jalan karena dikenalnya pembatasan waktu pelaporan dan pemeriksaan tindak pidana pemilu.

Dengan memakai pemeriksaan acara singkat layaknya tindak pidana ringan pada tindak pidana dalam KUHP maka kasus tindak pidana pemilu yang tergolong tindak pidana ringan semuanya akan tuntas penanganan dan penerapan sanskinya di pengadilan.

Sementara untuk tindak pidana pemilu yang tergolong tindak pidana biasa dan tindak pidana yang diperberat tetap menggunakan metode pemeriksaan acara biasa, yang tentunya harus melalui kejaksaan dalam penuntutan.Hanya saja yang perlu dibenahi dalamrumusan tindak pidana ini adalah tidak semua juga harus dikenakan pembatasan pidana. Untuk kasus yang tidak berpengaruh terhadap penetapan anggota legislatif seperti ancaman kekerasan sehingga orang tidak  terdaftar sebagai pemilih, terhadap pelaku tindak pidana ini, mestinya melalui pemeriksaan hukum acara biasa  saja, karena tidak signifikan mempengaruhi penentuan calon legislatif dan  hasil pemungutan suara. Hanya kasus penting dan pada pokoknya berpengaruh terhadap penentuan Caleg, hal tersebut dapat dipergunakan pemeriksaan hukum acara biasa dengan pembatasan waktu pemeriksaan, sebagai contoh kalau ada peserta atau calon legislatif yang melakukan money politik, pemalsuan data administratif, hemat Penulis dalam kasus inilah yang dapat diperiksa dengan pembatasan pemeriksaan.


[1] Mahfud MD, 1998, Politik Hukum Indonesia, Jakarta, LP3ES, Hlm. 7-8

[2] Imam Syaukani, 2011, Dasar-Dasar Politik Hukum, Jakarta, Rajawali Pers,  Hlm 32

[3] Satjipto Rahardjo, 1986, Ilmu Hukum, Bandung, Alumni, Hlm. 309

[4] Bernard L. Tanya, 2011, Politik Hukum, Yogyakarta, Genta  Publishing, Hlm. 6.

[5] Jh van Kreveld, 1983, Beleidsregel In Het Recht, Kluer denver, Hlm. 3.

[6] Elizbeth A Martin and Jonathan Law, 2006,  A Dictionary of Law, sixt edition, New York, University Press, Hlm. 311.

[7] Tolib Setiedy,  2010, Pokok-Pokok Hukum Penitensier di Indonesia, Bandung, Alfabeta, Hlm 61.

[8] Herbert L. Packer, 1968, The  Limits of Criminal Sanction, Hlm. 366

[9] G Peter Hoefnagles, 1969, The Other Side of Criminology, Hlm 56.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...