Mengadili Korupsi Clientalisme
Dalam setiap perdebatan seputar korupsi, masalah utama bukan pada jenis korupsinya, namun bagaimana dan dimana korupsi muncul (Saldi Isra: 2009). Pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada legalitas undang-undang dan perangkat kelembagaan, namun upaya untuk menyelami sebab musabab korupsi muncul, itu yang utama. Dengan demikian kita bisa merumuskan standar kebijakan yang integral untuk menanggulangi tingkat korupsi yang sangat terstruktur dan massif.
Diantara penyebab munculnya korupsi, politik clientalisme adalah satu tipologi korupsi yang nampaknya sulit diberantas. Sejak Orba sampai sekarang, politik clientalisme sebagai akar munculnya korupsi – disamping sifat keserakahan tentunya (sebagaimana ulasan Abraham Samad tentang Corruption by Greed pada analisis FAJAR 18/4 lalu) selalu mengiringi perjalanan sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia, mulai Orba hingga sekarang, era reformasi. Terkait politik clientalisme ini, pada tahun 1993, Mansur Olson menerbitkan karya berjudul Power and Prosperity.
Dalam Power and Prosperity, Olson, seorang yang menentang kediktatoran menggambarkan keanehan penerapan demokrasi yang melanda negara-negara pasca otoritarianisme (seperti Indonesia) dengan mengemukakan teori stationary bandit dan roving bandit. Olson menceritakan bahwa pada masa otoriter dapat dikatakan hanya ada satu orang bandit (bandit besar), dan bandit itu mampu bertahan dalam kekuasaannya selama mungkin, dengan tidak menghabisi kekayaan di wilayah itu. Tetapi pada masa sang bandit besar hilang, bandit-bandit kecil memperoleh kebebasannya. Mereka inilah yang mengambil alih apa yang dilakukan oleh bandit besar, tetap pada tingkat dan skala yang lebih kecil. Tesis Olson tentang roving bandit dan stationary bandit tersebut bisa dihubungkan dengan kasus korupsi di Indonesia pada masa Orba berkuasa maupun setelah Orba jatuh.
Ketika Orba berkuasa, korupsi terkonsentrasi di pusat kekuasaan. Ini dikarenakan sistem sentralisasi kekuasaan memungkinkan elit Orba menjadi pemain kunci dalam ’pembagian lahan’ proyek di Indonesia. Tetapi ketika rezim Orba runtuh, korupsi mewabah hingga kedaerah. Hal ini dimungkinkan sebab kebijakan Otonomi Daerah melalui UU Pemerintahan Daerah (UU No 22/1999, UU No 32/2004 dan UU No 12/2008) secara “sengaja” memperluas wilayah operasi korupsi hingga kedaerah. Tanpa mengkambinghitamkan UU Otoda (lazimnya disebut UU Pemda) dengan plus-minusnya, sebagai faktor meluasnya korupsi hingga ke daerah, beberapa data bisa diajukan untuk memperkuat hal tersebut. Setidaknya bisa menguji teori Olson tentang politik clientalisme dalam teori roving bandit dan stationary bandit.
Beberapa waktu lalu, Mendagri Gamawan Fausi mengatakan bahwa pihaknya terus menerus mendapatkan laporan permintaan izin pemeriksaan terhadap kepala daerah karena kasus korupsi. Dari 524 daerah, terdapat 158 daerah yang kepala daerahnya telah dikeluarkan izin pemeriksaannya, dan jumlah itu berpotensi akan terus bertambah. Jelas hal ini telah menghambat jalannya pemerintahan di daerah yang bersangkutan. Mengadili Korupsi Clientalism Keterangan Mendagri tersebut merupakan “keluhan” atas masifnya korupsi di daerah. Dan (barangkali) hal ini pula yang memicu pembentukan Pengadilan Tipikor didaerah setelah Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebagai satu-satunya Pengadilan Tipikor sebelum berlakunya UU No 46 Tahun 2009 kewalahan menangani korupsi.
Salah satu tujuan dibentuknya Pengadilan Tipikor di daerah untuk membantu memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi di daerah dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Ditambah dengan keberadaan hakim ad hoc tipikor yang diharapkan mampu menyuntikan paradigma progresif pemberantasan korupsi, dengan memakai pendekatan kemanusiaan dan resiko-akibat korupsi, dengan tidak hanya bertumpu pada legalitas undang-undang (sebagaimana teori hukum progressif Satjipto Rahardjo) namun juga keyakinan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara korupsi.
Keberadaan Hakim ad hoc diperlukan karena keahliannya sejalan dengan kompleksitas perkara tindak pidana korupsi, baik yang menyangkut modus operandi, pembuktian, maupun luasnya cakupan tindak pidana korupsi antara lain di bidang keuangan dan perbankan, perpajakan, pasar modal, pengadaan barang dan jasa pemerintah (penjelasan UU No 46/2009). Sejak dulu, diantara banyak tipologi korupsi, korupsi clientalisme-nepotisme adalah satu tipologi korupsi yang susah diberantas Ketika Orba runtuh, yang paling dikhawatirkan sekaligus ditakutkan oleh para pengamat dan pegiat anti korupsi adalah terulangnya korupsi clientalisme Orba di era reformasi. Dan pada akhirnya, kita harus menerima kenyataan bahwa apa yang kita khawatirkan dan takutkan nyatanya terulang. Terjadi didepan mata dan secara jelas dapat kita saksikan.
Beberapa diantaranya dapat diulas. Korupsi di pemerintahan berbeda dengan jenis korupsi lainnya, paling tidak dalam dua hal; 1) korupsi di pemerintahan melalui jual beli pengaruh atau kekuasaan atas kebijakan publik yang hanya menguntungkan individu-individu atau kelompok-kelompok seperti keluarga dan kroni; 2) atas nama identitas, tindak tanduk korupsi jenis ini lebih mudah dilindungi dibawah tembok legalitas, atau “korupsi legal” (Dwight Y King:2005).
Untuk kasus pertama, model korupsi dengan memanfaatkan pengaruh atau kekuasaan atas kebijakan publik yang hanya menguntungkan individu atau kelompok yang dekat dengan lingkaran keluarga dan kroni, marak terjadi. Inilah jenis korupsi clientalism. Ketika seorang pejabat semisal Bupati atau Gubernur memanfaatkan jabatannya dengan memonopoli penguasaan sumber-sumber ekonomi dan dibagi-bagikan kelingkaran kerabat dan kroninya.
Akibatnya, kesejahteraan tidak merata akibat distribusi asset ekonomi hanya berputar disekeliling keluarga pejabat dan kroninya. Bahayanya kemudian, korupsi clientalisme ini akan semakin mengeksiskan politik feodal yang masih bercokol hingga sekarang. Padahal, demokrasi yang sudah digulirkan sejak 1998 silam bertujuan menghapus politik feodal tersebut. Pada akhirnya, politik feodal bercorak clientalisme ini akan menumbuhkan “dinasti” dan oligarki di tingkat lokal (dinasti lokal). Ketika asset dan sumber-sumber kekuasaan digunakan untuk kepentingan keluarga dan kroni. Termasuk jabatan politik.
Hal ini jelas membahayakan demokrasi, apalagi terjadi di Negara yang sedang mengalami proses transisi demokrasi, seperti Indonesia. Untuk kasus kedua, karena korupsi terkait politik anggaran, maka konsep desentralisasi dalam UU Otoda memetakan politik anggaran dalam beberapa item; Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Hibah, serta pos anggaran lainnya. Beberapa pos anggaran tersebut rawan diselewengkan melalui politik mark up anggaran melalui laporan fiktif, seolah-olah anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan publik, namun nyatanya dikorupsi.
Inilah yang dinamakan korupsi politik (political corruption) dan korupsi birokrasi (birocracy corruption). Dua senyawa yang saling terhubung dan saling mendukung. Ketika dua kekuasaan; politik dan birokrasi, “berselingkuh” untuk kepentingan masing-masing. Birokrasi membutuhkan dukungan politik untuk membiayai kegiatan operasionalnya, khususnya dalam pembahasan anggaran. Sementara politik juga membutuhkan kemudahan birokrasi, khususnya untuk mendukung dan memudahkan kegiatan-kegiatan politik.
Dalam hal ini, peringatan Hari Otonomi Daerah beberapa waktu lalu, yang memasukkan korupsi sebagai salah satu penghambat pertumbuhan ekonomi, perlu disikapi secara serius oleh segenap pihak. Dalam hal ini, Otoda terkait erat dengan penyelenggaraan birokrasi. Pertanyaan sederhananya, bagaimana mungkin mewujudkan kesejahteraan masyarakat jika birokrasi masih disusupi korupsi.
Tentu, menyandarkan beban pemberantasan korupsi ditangan satu lembaga saja, Pengadilan Tipikor misalnya, sangat tidak fair. Karena tanggungjawab pemberantasan korupsi berada ditangan semua pihak. Semua komponen penegak hukum harus bahu membahu dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena jika merujuk teori yang dikemukakan Prof Neil C. Chamelin tentang keterpaduan sistem peradilan pidana (integrated criminal justice system), yaitu Lembaga Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan dan Advokat, yang merupakan sub Sistem Peradilan Pidana, dikenal sebagai terminologi Panca Wangsa penegak hukum, pemberantasan korupsi adalah tanggungjawab semua pihak, termasuk masyarakat.