Makar & Kemiskinan di Negeri Papua

Pemerintahan, di bawah kepemimpinan SBY, tampaknya hanya melihat akar permasalahan  dan konflik di Papua, sebagai tindakan makar. Sebagai tindakan yang akan memecah belah persatuan bangsa ini. Padahal peran serta dan pengakuan rakyat, khusus untuk rakyat Papua yang sudah bertahun-tahun didera kemiskinan. Pasti sewaktu-waktu akan meletup dan melahirkan rasa ketidakpercayaan (confiedent) lagi kepada pemerintah sebagai penyelenggara Negara yang mengutamakan kesejahteraan (welfare state).

Bayangkan saja, Freeport yang notabene dikuasai asing. Dengan hanya 1 % yang didapatkan bagi Negara Indonesia atas kerja samanya. Sangat jauh berbeda dengan pembangunan pada Negara adidaya itu. Harus diakui bahwa tambang emas Papualah kemudian telah membangun sendi-sendi industri di Amerika pasca perang dunia kedua.

Kemudian apa yang terlihat sekarang ini di tanah yang bergelimpang sumber daya alam itu ? Hampir 75 % rakyat Papua yang melek dan buta huruf, pembangunan jalan 45 % yang tidak kesampaian. Maka wajar saja jika tema Metro Highlight kemudian berhasrat memindahkan Istana Negara ke Papua, agar pembangunan dan segala infrastruktur di tanah itu sejajar (equal) dengan ibu kota Negara.

Jadi jangan berpikir bahwa sebagian rakyat di sana melakukan makar karena provokasi pihak yang tak bertanggung jawab.

Tegakkan hukum melalui pemeriksaan terhadap pejabat negara yang telah menyelewengkan Dana Otonomi Khusus Papua. Sederhananya jika terjamin hak-hak ekonomi, sosial dan politik rakyat Papua, maka tidak mungkin akan terjadi makar dan jatuh korban seperti sekarang ini baik dari penduduk sipil maupun dari pihak kepolisian.  Sejatinya, makar terjadi di negeri itu, karena kemiskinan semakin bertambah. Dan entah kapan akan berkesudahan ?

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...