Kisruh Ujian Nasional Kita
Meski dengan banyaknya pemerhati pendidikan, beberapa anggota legislatif , bahkan guru sendiri yang terlibat langsung dengan upaya pencerdasan bangsa. Sudah berkali-kali menolak metode Ujian Nasiona (UN)l. Sebagai indikator mengukur prestasi siswa saat ini. Namun pemerintah, kementerian pendidikan dan jajarannya tetap konsisten untuk mempertahankan eksistensi Ujian Nasional.
Ada apa dengan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hingga sampai akhir ini masih menggelar ujian nasional untuk mengukur prestasi belajar siswa ? Tidakkah pengalaman sebelumnya menjadi pelajaran, ketika banyak siswa yang nyatanya berprestasi di sekolahnya. Bahkan hingga nilai rapornya tinggi, masuk dalam rangking sepuluh besar. Lalu hanya dengan ujian nasional yang dihelat dalam tiga hari. Mementahkan semua prestasi siswa tersebut tiga tahun sebelumnya. Dan banyak dari rangking besar tersebut. Pada akhirnya tidak lulus ujian nasional.
Bukankah ini, sudah termasuk “kesewenang-wenangan” pemerintah. Yang telah merampas hak Guru, padahal Guru yang lebih tahu-menahu kompetensi serta kemampuan siswanya. Agar dapat diluluskan.
UJIAN NASIONAL VS PRESTASI
Jika kita hendak berkaca pada beberapa penelitian, ada banyak riset yang dapat menjadi pelajaran. Kalau UN tidak dapat dijadikan indikator keberhasilan siswa dalam merangking prestasinya.
Taruslah misalnya, riset yang pernah dilakukan oleh Center on Education Policy, lembaga nirlaba yang didirikan di George Washington University, pernah meneliti ujian kelulusan di sejumlah negara bagian di Amerika Serikat sejak tahun 2002. Kesimpulannya: hingga saat ini relevansi ujian kelulusan dan peningkatan prestasi belajar siswa masih belum terbukti. Laporan tersebut juga merujuk pada beberapa penelitian lain, misalnya yang dilakukan Grodsky dkk (2009), Reardon dkk (2009), dan Holme dkk (2010), yang belum menemukan keterkaitan antara pelaksanaan ujian kelulusan dan peningkatan prestasi belajar siswa.
Hingga dari cara yang rasional, sampai yang irasionalpun ditempuh oleh para guru, siswa dan orang tua siswa. Sebelum ujian nasional dihelat. Tanpa bermaksud menafikan gelar istigosah dan doa bersama. Hingga banyak tindakan tidak wajar nan aneh. Seperti mengunjungi kuburan-kuburan suci. Dilakukan oleh para siswa dan oarang tuanya. Mewarnai tahapan sebelum ujian nasional diselenggarakan.
Dalam konteks ini, ujian nasional seolah-olah telah menjadi momok yang menakutkan. Ibarat “monster ganas” yang akan merenggut masa depan siswa-siswa kita. Sehingga segala macam carapun ditempuh agar dimudahkan kelak, katanya; dalam menjawab soal-soal ujian.
Ujian nasional yang pada awalnya diharapkan dapat memacu minat belajar siswa, agar dapat terseleksi masuk Perguruan Tinggi secara “fair”. Nyatanya bak ditelan bumi, Ujian Nasional laksana “horor” yang paling ditakuti setiap akhir tahun. Bagi siswa-siswa di sekolah yang ‘dipaksa’ harus melalui tahapan ujian prestasi tersebut.
Dengan niat ingin menanamkan kejujuran terhadap siswa. Bahkan sampai jawaban diformat dalam bentuk 20 paket soal yang berbeda. Harapannya, agar tidak lagi terjadi pembocoran soal. Dan tidak gampang terjadi aksi contek-menyontek antar siswa. Efek domino yang dimunculkan dengan kebijakan tersebut ternyata berdampak lebih besar.
Salah satu dari enam perusahaan tender, yang memenangkan dan harus mencetak soal Ujian Nasional, yaitu PT Ghalia Indonesia Printing terlambat mencetak kertas ujian nasinal. Dan ketika Mendikbud berkilah, bahwa kesalahan itu adalah kesalahan tekhnis, karena percetakan yang terlambat menyelesaikan semua kertas soal dan jawaban. Hingga pemaketannya dalam kardus tidak selesai pada waktu yang tepat. Makanya merupakan keadaan yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Kalau penundaan ujian nasional. Akan gagal dilaksanakan di sebelas provinsi di Indonesia. Merupakan force majeure yang tidak dapat dihindari, sehingga terjadi kondisi demikian.
Mohammad Nuh rupanya tidak tahu, bahwa tindakan manusia yang melanggar perjanjian itu, bukan dalam kategori force majeure. Karena hal itu murni tindakan individu yang lalai hingga kertas ujian nasional tersebut. Tidak selesai percetakannya. Sebagaimana yang diharapkan dalam perjanjan tersebut.
Ironisnya, pihak PT Ghalia Indonesia Printing malah menuding balik. Jikalau pihak kementerian yang wanprestasi karena soal yang sedianya diserahkan 65 hari sebelum ujian nasional diselenggarakan. Tapi pihak kementerian baru menyerahkan naskah UB tersebut 25 hari sebelu pelaksanaan UN. Makanya pihak PT Ghalia Indonesia Printing tidak dapat mencetak kertas ujian nasional tersebut. Tepat waktu, sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Dalam hal ini pihak kementerian juga telah wanprestasi, sehingga PT Ghalia Indonesia Printing tidak dapat dikatakan wanprestasi (excptio non adimpleti contractus).
Kalau sudah begini, siapakah yang pantas bertanggung jawab. Atas kejadian ini, ketika pemerintah telah ‘wanpretasi” pada rakyatnya. Yang mana rakyat, seyogianya mendapat apa yang menjadi haknya sebagaimana yang diamanatkan dalam konstitusi dan undang-undang kita. Sungguh sangat naif, ketika M. Nuh mengatakan, bahwa yang paling senang sebenarnya dengan kegagalan ujian nasional ini. “Adalah hanya pihak-pihak yang kontra dengan penyelenggaraan Ujian Nasional.”
MENGURANGI CARUT MARUT
Karena itu, mesti menjadi pro dan kontra, masih menjadi perdebatan, urgensi ujian nasional. Ada baiknya semua pihak: Kementerian, Akademisi, Guru, para peneliti pendidikan, bahkan tidak salah jika melibatkan masyarakat. saat ini untuk duduk bersama. Melakukan evaluasi, seputar penting/ tidaknya lagi UN dijadikan indikator prestasi belajar siswa ke depannya.
Inti persoalan carut marut pelaksanaan UN adalah pada penggandaan/ pencetakan serta pada pendistribusian soal oleh sebuah perusahaan yang memenangi tender yang letaknya sangat jauh dari lokasl ujian. Padahal jika ditelisik lebih jauh menimbulkan sebuah pertanyaan. Mengapa pencetakan naskah soal UN harus dilakukan oleh perusahaan yang jauh dari lokasi ujian?
Jelas jawabannya, karena penentuan perusahaan yang akan mencetak naskah UN dilakukan dengan cara pelelangan umum sebagaimana diatur Perpres. Pasal 38 Perpres No 70 Tahun 2012, yaitu sepanjang menyangkut keamanan negara, rahasia negara, dan kepentingan umum. Padahal jika Kemendikbud berani melakukan terbosan hukum. Apa salahnya jika hal itu dilakukan. Dari pada penggandaan soal dilakukan melalui pelelangan umum menimbulkan kekacauan. Mengapa tidak diakukan penunjukan langsung perusahaan penggandaan soal UN untuk mencegah terjadinya kekacauan seperti sekarang ini.***