Pancasila yang Terluka

Sulit membayangkan rakyat Indonesia berbahagia ataukah sedang menangis pilu. Menatap pemimpinnya. Ketika pemimpinnya sendiri  sedang melukai bangsa dan anaknya sendiri. Apalagi melukai ideologi bangsanya sendiri. Dalam memperingati harinya yang ke-86 ini. Kita justru merasakan nilainya semakin hari kian”rontok”.

Dengan berbagai alasan SBY beserta jajaran pembantu, pembesar-pembesarnya tetap “ngotot” menerima World Statesman Award dari Appeal Conscience Foundation (ACF). Penghargaan itu telah diserahkan di Hotel The Pierre, New York pada Rabu kemarin (29/ 5/ 013).

Padahal sebagian rakyat Indonesia yang masih “tanggung” jika SBY menerima penghargaan tersebut. Sebagian juga dengan lapang dada tetap merasa “bangga” pemimpinnya diakui oleh dunia. Telah memeraktikan kehidupan kenegaraan yang pluralis. Karena duniapun sudah tahu jika sedianya Negara Indonesia adalah Negara dengan penduduk terbanyak. Dengan masyarakat yang heterogen alias majemuk. Maka menjadi pertimbangan tersendiri buat lembaga ACF. Kalau penghargaan itu jatuh di tangan SBY. Sebagai orang nomor satu di Indonesia. Pantas ditokohkan sebagai pemimpin negarawan.

Sumber: socio-politica.com

Sumber: socio-politica.com

Kalaupun kita sebagai rakyat biasa masih berbangga, ketika sang pemimpin dihargai di pentas dunia. Tapi sebuah pernyataan menohok sanubari, kita akan mengelus dada. Karena penghargaan sebagai sosok negarawan hampir bersamaan dengan momentum hari kesaktian pancasila. Entah pihak ACF tahu kalau Indonesia akan merayakan hari kesaktian pancasila, yang pernah digagas oleh Soekarno dan  Hatta itu. Setali tiga uang kita dipecundangi oleh dunia internasional. Kalau toh selama ini. Dunia  internasional meski sudah tahu, masih banyak pelanggaran hak asasi dan kebebasan beragama, yang pernah dilaporkan ke  badan internasional hingga masuk di PBB. Tapi kita tetap ditawari sebuah award kebesaran.

 Ketuhanan

Dua hari kemudian kita harus mendongak ke atas monumen panca sila . Seolah simbol Negara kita telah terluka jiwanya, hingga semangatnya untuk terbang tinggi. Bersama jutaan rasa ideologis yang telah menyatu dalam semangat kebhinekaan. Punai sudah harapan itu.

 Bagaimana mungkin jiwa pancasila berbicara kepada pemimpin di Negara ini. Ketika semua nilai-nilai yang merekat dalam tubuh sang Garuda digerogoti hampir semua sila-silanya. Rasa ketuhanan, religious yang membahana dalam jiwa pemimpin. Hanya lancar terucap lisan di bibir. Namun pengejawantahannya masih jauh dari harapan. Mari kita tengok para pemangku kebijakan Negara. Mulai dari legislatif, eksekutif hingga yudikatif membawa misi ketuhanan yang maha Esa. Apakah mereka masih bertuhan ketika milyaran sampai dengan triliyunan uang milik rakyat ditilap ? mereka memang masih bertuhan, bukan atheis, bukan kafir, namun masihkah mereka yang menggarong uang Negara itu. Percaya jikalau Tuhan selalu mengawasi segala perilakunya. Sampai publik sudah melihat segala kesalahannya terpampang semua diberbagai media. Tapi masih menjual nama Tuhan, kalau mereka difitnah, kalau mereka dikerangkeng oleh sebuah misi yang dibungkus dengan kata “konspirasi”. Itulah deskripsi Tuhan yang dengan keagungan dan maha kasih sayangnya. Sampai orang bersalahpun masih diberi hak untuk menggaungkan kata Tuhan. Kalau mereka katanya masih di jalan yang dibenarkan oleh Tuhan.

Kemanusiaan

Eksodus besar-besaranpun tiada kunjung henti menodai rasa kemanusiaan, yang sudah terintegrasi dalam rasa kebhinekaan kita. Pemimpin bangsa dipuja di luar sana, di dalam negeri sendiri kembali dihujat. Karena ada banyak suara protes, agar sedianya menolak penghargaan dari ACF.  Malah melalui juru bicara dan para staffnya, balik menuding orang yang tidak mau pemimpinnya, diakui oleh internasional. Adalah bangsa yang tidak mau masuk dalam pentas dan kancah internasional. Selalu dibalikkan fakta, jikalau penhargaan tersebut, bukan hanya untuk SBY. Melainkan untuk semua rakyat Indonesia. Bagai logika terbalik yang dibangun. Anak SD-pun yang diberikan dengan jawaban seperti itu. Pasti tidak akan sepakat. Sebuah logika yang premis dan konklusinya tidak akan pernah ketemu. Sudah pasti, seorang yang mendapat penghargaan, nyatalah dirinya yang diberi “apresiasi” atas kinerja dan kemampuannya yang terakui secara individual.

Bangsa kita tidak buta, semua rakyat kita tidak buta, mereka masih bisa melihat, lambang Garuda-pun yang menjadi simbol kebhinekaan tidak pernah tertutup matanya. Realitas menunjukan kalau dalil kemanusiaan yang beradab. Pemimpin yang harus bersikap tegas. Tak ayal justru menafikan kalau pelanggaran hak asasi dan kebebasan beragama. Adalah tanggung jawab semata sang Presiden.

Konon katanya sudah menurun dari tahun ketahun kekersan agama yang selalu terjadi saat ini. Coba bandingkan dengan rezim orde baru, ketika etnis Tionghoa tidak mendapat tempat di segala aspek kehidupan. Sebuah pembelaan yang amat tepat, dari istana Cikeas. Andaikan Gusdur masih hidup sekarang, mungkin dibalik ide pluralitasnya. Akan tertawa medengar semua pembelaan tersebut. Untunglah makhluk Tuhan yang selalu kontrovesri itu. Sudah dijemput oleh yang Maha Kuasa. Hingga hanya meninggalkan bekas, jejak pluralitasnya saat ini.

Persatuan

Diujung nusantara negeri ini, di penghujung pemerintahan SBY-Boediono. Masih bergaung rakyat Papua, yang hendak memisahkan diri dari persatuan Indonesia. Sampai, lagi-lagi dunia internasional. Mengoyak rasa persatuan itu. Berdiri sebuah lembaga yang menampung kaum “beligerensi” di tanah Britania. Kalau mereka di jajah di negaranya sendiri. Pemimpin bangsa ini  perlu introspeki dan bertanya dalam hati. Sebuah keniscayaan mereka berjuang atas nama keadilan di sana. Karena tanahnya yang dikuasai oleh Investor asing. Sedang mengeruk jutaan dolar harga emas. Namun mereka pada hidup terluntah-luntah, tertatih-tatih. Untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Pada dasarnya mereka memiliki nasionalisme yang tinggi, namun karena mereka diperlakukan seperti “ayam yang akan mati ditumpukan padi”. Sehingga merekapun pada akhirnya bersuara. Untuk berpisah dari rasa soliditas persatuan bangsa Indonesia.

Perwakilan & Keadilan

Kesejahteraanpun untuk mereka diabaikan oleh para penggiat politik di Senayan. Harapan sebagai perwakilan daerah di parlemen, tidak ada tanda-tanda kalau mereka yang tinggal jauh di sana. Diperhatikan kesejahteraannya. Semua wakil rakyat, namanya saja sebagai perwakilan rakyat. Karena momen pemilu sudah kian dekat, tinggal hitungan bulan. Tidak ada waktu mengurus rakyat dengan memperkuat serta melahirkan regulasi yang pro-kesejahteraan.

Undang-undang disamarkan dalam nuansa “seola-olah” demi kepentingan umum, dibalut untuk kepentingan nasional. Faktanya, hak-hak individual dan hak kolektif diabaikan begitu saja. Diantara semua perencanaan proyek legislasi undang-undang hingga menjelang pergantian fase jabatannya. Undang-undang yang lahir tidak sesuai dengan perncanaan. Bisa dikatakan fungsi legislasi DPR nayris gagal. Mungkin dalam situasi demikian, kita telah gagal memanisfestasikan kualitas demokrasi. Terhadap wakil rakyat yang dipilih itu. Padahal jumlah triliunan rupiah telah dikucurkan untuk mengantarkan mereka sebagai perwakilan rakyat itu sendiri

Merawat

Lengkaplah sudah kita disandera oleh kepentingan ego sektoral. Sang wakil rakyat dari setiap pemangku kebijakan Negara. Akhirnya tak sudi menengok ke belakang. Kalau sudah dari kemarin panca sila yang menjadi ideologi kebangsaan. Sudah demikian terluka, jiwanya merontah karena semangat kebhienkaan. Dan upaya mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Tidak pernah terwujud.

Selalu kita “dipaksa”, dibius, dengan angka-angka prestasi,  dalam grafik angka kemiskinan katanya semakin menurun. Pertanyaannya; kenapa tiap hari juga bertambah anak dan pengemis jalanan. Tunas muda yang putus sekolah. Pasien rumah sakit yang terluntah-luntah ? Apakah ini yang dinamakan pemerintah kita teleh mewjudkan semua niai yang termaktub dalam rohnya panca sila ?

Dihari kesaktian Pancasila ini. Negara kita jangan menjadi “sakti benaran” hingga melupakan tugas dan fungsinya mengembalikan hak-hak rakyatnya. Pancasila jangan dibiarkan “terluka” terbaring sendiri dalam kamar. Hingga kita menjadi “amnesia”. Kalau pada intinya ideologi pancasila tetap dapat dijadikan solusi. Atas fakta keberagaman dan kemajemukan negeri ini. Mari merawat panca sila yang terluka. Supaya kita dapat membangun masyarakat dalam nuansa kebersamaan, keguyuban, dan kemndirian yang pernah kita punya. Dengan begitu. Panca sila akan semakin kuat dan tak muda lagi dilukai oleh anak bangsanya sendiri. ***

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...