Operasi Senyap Lumpuhkan KPK
Ibarat pasukan militer melancarkan serangan dengan strategi silent operation guna menghancurkan musuh. Pemerintah diwakili Kemenenterian Hukum dan HAM berkongkalikong bersama oknum anggota DPR mempercepat pembahasan RUU KUHAP. Meski teriakan rakyat keras menolak upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka tetap saja bersikukuh menggodok Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut. Draf regulasi yang sangat berpotensi mengebiri sejumlah kewenangan komisi antirasuah dan semakin mengaburkan impian masyarakat akan Indonesia bersih dari laku korupsi.
Dalam acara dialog terkait RUU KUHAP melemahkan KPK live di TV Swasta, Fahri Hamzah mewakili komisi III DPR menegaskan bahwa RUU KUHAP lebih menganut prinsip-prinsip perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. Ia menambahkan bila KPK mempersoalkan, silahkan selesaikan bersama pihak eksekutif, karena draf berasal dari inisiatif pemerintah.
Jawaban Fahri sebenarnya sudah dapat diprediksi, akan berlindung dibalik inisiatif pemerintah. Padahal sudah rahasia umum anggota DPR selalu mencari jalan melemahkan KPK, lewat jalur legislasi, seperti revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Walaupun kemudian kandas ditengah jalan sebab besarnya gelombang penolakan dari masyarakat.
Setali tiga uang, pernyataan Denny Indrayana sulit diterima akal waras. Alasan RUU KUHAP sudah berpuluh-puluh tahun digodok, dijadikan dasar Pemerintah tidak perlu lagi mempelajari terlebih dahulu draf undang-undang tersebut. Tanpa melihat akibat apa yang kemudian ditimbulkan bila telah sah menjadi undang-undang.
Target Pelemahan
Walaupun pada sisi perlindungan terhadap whistleblower kasus korupsi sudah terjamin dalam RUU KUHAP. Sebagaimana Pasal 40 menegaskan setiap pelapor atau pengadu, saksi, korban berhak memperoleh perlindungan hukum, perlindungan fisik dan perlindungan non fisik disetiap tingkatan proses pemeriksaan. Akan tetapi dilain sisi justru mengalami kemunduran karena mengebiri kewenangan superbody KPK dan membunuh upaya pemberantasan korupsi.
Pertama, dihapusnya ketentuan penyelidikan. Peniadaan fungsi penyelidikan memiliki konsekuensi hukum bagi seluruh institusi penegak hukum, termasuk KPK. Hilangnya penyelidikan membuat beberapa kewenangan juga turut hilang. Penyelidik berwenang untuk memerintahkan pencekalan, penyadapan, pemblokiran bank termasuk operasi Tangan Tangan (OTT). Atau dengan kata lain, karena penyelidikan hilang, maka di KPK tidak boleh lagi melakukan tindakan-tindakan tersebut.
Pada tahap penyelidikan, penyelidik akan mengumpulkan barang bukti untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Jika dua alat bukti sudah terkumpul, maka sebuah perkara bisa lanjut dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, kalau penyelidikan ditiadakan dan langsung penyidikan, dengan begini penyidikan di KPK tidak dapat berjalan, Dengan tidak adanya penyelidikan, KPK dan lembaga penegak hukum lain tak bisa menelusuri, meminta keterangan, dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka suatu kasus.
Kedua, penghentian penuntutan suatu perkara. Pasal 44 RUU KUHAP menegaskan penuntut umum dapat mengajukan suatu perkara kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan untuk diputus layak atau tidak layak untuk dilakukan penuntutan ke pengadilan. Putusan hakim komisaris adalah putusan pertama dan terakhir. Berdasarkan ketentuan tersebut maka penuntutan kasus korupsi yang ditangani KPK dapat dihentikan oleh Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Hal ini bertentangan dengan semangat melakukan pemberantasan korupsi oleh KPK yang tidak dapat menghentikan penyidikan atau penuntutan.
Rasionalisasi dari tidak diberikannya KPK kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan, agar supaya lembaga antirasuah lebih serius mengungkap perkara tindak pidana korupsi. Serta menutup kemungkinan terjadi praktik kotor antara penyidik_penuntut KPK dengan tersangka korupsi.
Ketiga, KPK tidak berwenang memperpanjang penahanan pada tahap penyidikan. Pasal 58 RUU KUHAP mengatur tentang persetujuan penahanan pada tahap penyidikan yang melebihi lima kali dua puluh empat jam hanya diberikan kepala kejaksaan negeri dalam hal penahanan dilakukan oleh kejaksaan negeri; kepala kejaksaan tinggi dalam hal penahanan dilakukan oleh kejaksaan tinggi; atau Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung dalam hal penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Keempat, masa penahanan kepada tersangka lebih singkat. Dalam Pasal 60 RUU KUHAP, masa penahanan ditingkat penyidikan hanya 5 hari dan dapat diperpanjang hingga 30 hari. Bandingkan dengan masa penahanan yang saat ini berlaku yaitu selama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama 40 hari. Jangka waktu penahanan penyidikan yang lebih singkat dapat mengganggu proses penyidikan. Apalagi dalam menangani kasus korupsi, jumlah saksi jauh lebih banyak daripada jumlah saksi dalam persidangan kasus tindak pidana umum.
Kelima, Hakim dapat menangguhkan penahanan yang dilakukan penyidik. Artinya berpotensi tersangka korupsi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti bila Hakim Pemeriksa Pendahuluan mengabulkan permohonan penangguhan tersangka.
Keenam, penyitaan dan penyadapan harus izin dari Hakim Komisaris. Implikasinya akan memperlambatkan kecepatan kinerja penyidik KPK di lapangan bila benda yang akan disita diduga terkait tindak pidana pencucian uang tersebar dibeberapa tempat. Di saat yang sama Operasi Tangkap Tangan akan terganggu, belum lagi hasil penyadapan yang diperdengarkan di muka sidang sangat efektif membongkar peran terdakwa kasus korupsi dan pihak-pihak lainnya.
Ketujuh, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung, kecuali putusan bebas. Artinya, kasus korupsi yang diajukan oleh KPK, jika divonis bebas ditingkat pertama atau banding, maka tidak dapat dikasasi. Lebih parah lagi putusan Mahkamah Agung mengenai pemidanaan tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tinggi. Hal ini berdampak pada kasus korupsi yang diajukan oleh KPK jika divonis berat ditingkat pengadilan pertama atau banding, maka dapat dipastikan divonis lebih rendah jika diajukan kasasi. Ini menjadi celah bagi koruptor untuk mendapatkan korting/pengurangan jika prosesnya berlanjut hingga proses kasasi. Walhasil ke depan penumpukan kasus korupsi akan lebih banyak di Mahkamah Agung dan putusan “mematikan” Hakim Agung Artidjo akan tinggal kenangan.
Tolak RUU KUHAP
Oleh karena itu, guna mengantisipasi operasi senyap (silent operation) pembunuhan terhadap KPK dan semangat pemberantasan korupsi. Langkah konkrit yang bisa kita lakukan adalah mendesak pemerintah menarik kembali naskah RUU KUHAP. Alasannya rancangan ini merupakan inisiatif dari pemerintah, sehingga penarikanya pun mesti dari pemerintah. Dan bila pemerintah tetap berpegang pada pendiriannya, maka perlu dipertanyakan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Serta penghukuman untuk tidak memilih mereka pada pemilihan umum 2014 menjadi harga mati. Karena dengan kewenangan KPK saat ini saja laku korupsi masih menggurita, apalagi kalau dilemahkan.(*)
Artikel Ini Juga Muat di Harian Fajar, 18 Februari 2014