Hari-hari Mendebarkan

INILAH hari-hari mendebarkan. Hari dimana jantung akan sedemikian kencang memompa darah dan memacu adrenalin kita semua. Untuk  ikut serta, berpartisipasi sebagai pelaku sejarah dalam pemilihan anggota legislatif 9 April besok. Namanya, pasar demokrasi lima tahunan. Lima menit di tempat pemungutan suara, lima tahun ke depan akan kelihatan efeknya.
Berbagai pihak berdebar jantungnya, karena masa depan dan nasibnya ditentukan pada hari “H” tersebut. Baik pemilih maupun yang dipilih (baca: Caleg), sudah pasti semua akan berdebar-debar, menanti perubahan apa yang akan tercipta. Apakah dia terpilih setelah “berjuang” mati-matian kemarin memperkenalkan diri di hati pemilih? Dan pemilih juga, pasti berdebar-debar perasaannya, apakah calon yang sudah dipilih akan benar-benar menunaikan janjinya?
Tidak hanya itu, yang akan menimbulkan rasa berdebar. Tapi ada juga sisi lain dinanti-nanti agar tidak datang lagi merusak alam demokrasi, yang begitu agung selalu dipuja-puja. Namanya golput, ya…golput. Bagaimana tidak? KPU/ KPUD sudah diberi mandat konstitusi agar menyelenggarakan pemilihan umum, namun kalau angka golput justru mengalami peningkatan signifikan, lebih tinggi dari pada periode sebelumnya. Bisa-bisa KPU akan dituding “tidak becus”, melakukan sosialiasi terhadap rakyat sebagai kontestan utama dalam pemilu kali ini.

Sumber Gambar: dnaberita.com

Sumber Gambar: dnaberita.com

Di saat yang sama, muncul pula kecurigaan. Pemilihan umum anggota legislatif yang sudah lama dipersiapkan dengan matang.  Akan ternodai dengan kekacauan, konflik, rusuh, karena tidak ingin melihat pergantian dari pemerintahan yang mengarah ke pemerintahan sipil.  Diberbagai jejaring sosial tersebar isu, ada segelintir militer akan menjadi  “penumpang gelap” dan mengacaukan pemilu yang hendak dilaksanakan, besok pagi. Tapi itu hanya dugaan, ada baiknya kita tetap optimis. Bahwa daulat rakyat di atas segala-galanya, dan semua orang harus mengakui pestanya rakyat, yang diselenggarakan melalui pemilihan umum anggota legislatif.
Rasa Berdebar
Masa kampanye sudah lewat, selanjutnya memasuki masa tenang. Tidak boleh lagi ada suara-sura kampanye. Gambar-gambar caleg sudah mestinya dicabut dan diturunkan semua, yang banyak memenuhi sudut jalan akhir-akhir ini. Di waktu yang lain, meskipun sudah dikatakan masa tenang, Panwaslu/ Bawaslu tidak boleh berhenti bekerja dengan dalih masa kampanye sudah lewat. Pengalaman pemilu sebelumnya, ada banyak pelanggaran bisa terjadi baik pada masa tenang, maupun pada jatuhnya hari “H” nanti. Ada mobilisasi masa yang diambil dari segerombolan pegawai negeri  “dipaksa” agar memilih calon tertentu. Ada bagi-bagi uang (money politic)  pada malam hari. Hingga fajar menyingsing di detik-detik pemilih menuju TPS, banyak menggunakan peluang tersebut, “menyerbu” pemilih dengan serangan fajar. Apa boleh buat, para pegawai Panwaslu/ Bawaslu yang sudah diberi amanah, mata mereka tidak bisa tertidur enak, lelap di malam hari. Karena itulah tanggung jawabnya, dalam menunaikan pestanya rakyat, agar tidak ternodai oleh pihak-pihak yang cenderung berlaku curang.
Kembali kepada para calon anggota legislatif kita. Boleh dikatakan mereka saat ini “gagal” untuk mendekatkan dirinya di hati pemilih. Berbagi rilis survei melansir angka “swing voter” (pemilih yang belum menentukan pilihan) masih berjumlah banyak, berada dikisaran angka 30 hingga 40 persen. Kalaupun ada yang berhasil meyakinkan pemilih, rata-rata pemilih tidak mau tahu, dia berdiri dibendara partai mana, lebih utama hanya mengenal siapa calon tersebut. Gejala “deparpolisasi” tampaknya tetap terjadi pada tahun ini, ketika “party id” mengalami pergeseran menjadi “figure id”.
Karena itu, ajang pertempuran meraih simpati publik, belumlah berakhir. Fase menentukan ada di detik-detik terakhir. Pemilih akan menjatuhkan, coblosannya pada siapa sesungguhnya? Jawabanya, sudah pasti hanya pemilih dan Tuhan yang tahu jawabannya.
Rasa debar yang menimpah calon-calon yang sudah lolos sebagai peserta pemilu. Dan namanya sudah tercatat di lembaran suara. Tidak boleh pemilih dituding sebagai penyebab segala sengkarutnya.
Gara-gara sulitnya menerka hati mereka menjatuhkan pilihan kemana hendak mengarah, adalah imbas dari partai politik dan anggota-angotanya, yang hanya mau hadir, ketika pemilihan umum sudah dihelat. Tetapi jauh sebelumnya, mereka sama sekali “jarang” memunculkan batang hidungnya. Ingat! Pemilih bukan “seekor kerbau” yang dengan gampang dicokok hidungnya.
Maka dari itu, bagi partai politik untuk fase selanjutnya. Gejala “swing voters” dan ketidakpercayan pemilih terhadap partai politik lagi. Seyogianya para elit parpol kembali berbenah diri. Ideologi, Gagasan, visi-misi, dan program-program mereka, sudah harus nampak nyata lima tahun ke depannya. Agar fase pemilu sebelumnya tidak lagi terulang, Rasa debar-debar, baik bagi caleg maupun parpol, jangan-jangan tidak lolos parlemen. Dan hanya menjadi peserta penghibur saja, saat rakyat sedang menunaikan pestanya.
Jangan Golput
Dan untuk pemilih, sebaiknya janganlah Golput. Memang tidak ada aturan perundang-undangan yang melarang untuk tidak memilih. Memilh adalah hak, bukan kewajiban. Tetapi secara substantif, memilih sebuah kewajiban untuk menentukan gerak, arah, dan roda demokrasi, kemana hendak negeri ini bergerak. Apakah memihak penunaian hak-hak rakyat atau tidak? sangat ditentukan oleh pemilih yang  cerdas, bukan pemilih yang golput.
Justru, kalau sudah menobatkan diri sebagai pemilih yang tidak mau memilih (golput). Rasa debar-debar, bagaimana nasib kita ke depannya, malah lebih tidak jelas arahnya. Karena bukan kita yang memilih, jangan-jangan rata-rata yang memilih itu, menjatuhkan pilihan pada calon yang akan mengulangi kegagalan Negara untuk mengurusi rakyatnya.
Apa jadinya? Kalau ternyata sudah tidak ikut pula memilih, ternyata mereka yang sudah ditasbihkan sebagai pemenang, akan mengulangi tindak-tanduk perbuatan korupsi generasi parlemen sebelumnya. Hanya rasa sesal yang tersisa, dan mau memberi kritik kepada mereka, juga tidak mungkin. Sebab memilih untuk golput, sama saja  menerima apapun hasilnya. Siapa saja yang terpilih, itu sudah konstitusional.
Mari kita semua membawa “lilin harapan” menuju TPS. Negeri ini butuh cahaya demokrasi guna menerangi semua kegelapan masa lalu, dari orang-orang tak bertanggung jawab yang telah menelikung dari janji-janjinya. Memang tidak ada calon yang sempurna, namun hanya menuju proses kesempurnaan, itulah kodratnya calon anggota legislatif, juga sebagai manusia biasa. Kalaupun semua yang tersedia adalah calon yeng berperangai buruk. Pilihlah yang sedikit buruknya. Moga-moga mereka bisa amanah menunaikan tugas yang diembannya. Selamat memilih. (*)

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...