Mempertahankan Pilkada Langsung

pilkada

Sumber Gambar: metrosiantar.com

GONJANG-ganjing untuk kembali ke sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara tidak langsung kini mulai digulirkan oleh DPR melalui Panja RUU Pilkada. Rencananya RUU tersebut akan disahkan dalam batas tiga minggu ke depan.

Memang anggota DPR RI 2014-2019 belum dilantik. Tetapi efeknya kini sudah mulai “terasa”. Koalisi merah-putih, partai-partai pendukung Prabowo-Hatta di parlemen mulai menunjukan dominasinya. Seluruh fraksi dari partai eks pendukung Prabowo-Hatta,  sudah “sepakat” untuk mengegolkan RUU Pilkada tersebut. Pemilihan Kepala Daerah saatnya dipilih oleh DPRD saja (Pilkada tak langsung).

Jika ditilik pada persoalan mendasarnya, nalar untuk kembali menganut Pilkada tak langsung, tersimpul dalam beberapa alasan. Pertama,  Pilkada langsung dianggap menelan biaya yang sangat mahal, hingga membebani anggaran Negara, toh katanya anggaran tersebut bisa dialihkan untuk sektor yang lainnya. Belum lagi banyaknya anggaran yang banyak dikeluarkan oleh kandidat kepala daerah. Kedua, Pilkada langsung lebih banyak menimbulkan konflik horizontal, yang beresiko mengancam stabilitas keamanan masing-masing daerah. Ketiga, Pilkada langsung menyebabkan maraknya politik transaksional, hingga terjadi praktek money politic secara jor-joran. Keempat, hasil Pilkada langsung disinyalir belum berkorelasi dengan perbaikan kesejahteraan tiap-tiap daerah. Kelima, pemerintah ingin memperkuat posisi dan kewenangan Gubernur di daerah dengan dalih Pasal 18 UUD NRI 1945 membuka pintu tafsir tentang otonomi seluas-luasnya. Olehnya itu, pemerintah menganggap otonomi luas terletak di provinsi, dengan otomatis Gubernur dapat dipilih langsung, sedangkan pemilihan Bupati dan Wali  Kota selaiknya dipilih melalui DPRD saja.  Keenam, Pemilihan Kepala Daerah dianggap bukan bagian dari rezim Pemilu sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD NRI 1945. Bahwa pemilihan kepala daerah yang dikehendaki oleh konstitusi adalah pemilihan demokratis, tidak ada kata pemilihan demokrasi langsung (Pasal 18 Ayat 4 UUD NRI 1945).

Kambing Hitam

Saya menilai seluruh alasanpemerintah hendak kembali ke Pilkada tak langsung adalah alasan yang tidak berdasar dan tidak tepat. Seluruh alasan tersebut hanya dijadikan “kambing hitam” Pilkada langsung. Sebuah alasan yang sengaja “dibuat-buat” terhadap Pilkada langsung dengan segala kecacatannya.  Sehingga Pilkada langsung itu tidak ada kelebihannya. Saya membantah semua dalil tersebut sebagai berikut:

Alasan Pertama, ketika Pilkada langsung dianggap mahal, ini bukan semata-mata kesalahan rakyat. Namun ini bukti dari ketidakmampuan pemerintah menyelenggarakan Pemilu yang berbiaya rendah. Sudah jamak diketahui,  seandainya Pemilukada diselenggarakan secara serentak sembari menerapkan sistem pemilihan elektronik (e-voting), sudah pasti persoalan biaya tekhnis penyelenggaraan Pilkada dapat ditekan. Lagi pula kalau menganggap Pilkada langsung “boros”, bagaimana pula dengan Pileg dan Pilpres yang juga demikian kasusnya? Apakah penyelenggaraan Pileg dan Pilpres akan dikembalikan pula pada sistem pemilihan tak langsung?

Kedua, kalau Pilkada langsung dianggap memicu terjadinya konflik horizontal. Dengan sangat berat hati, saya berani mengatakan ini bukan konflik yang disebabkan oleh “rakyat” ataukah para pendukung. Namun ini lebih tepat dikatakan konflik elit. Sudah merupakan rahasia umum terjadinya konflik atas efek Pilkada langsung, banyak campur tangan Kandidat Kepala Daerah yang belum siap kalah.Alih-alih berharap kepada elit menjadi afirmasi demokrasi, justru sebaliknya belum menunjukan kedewasaan berdemokrasi, hingga memobilisasi massa pendukung agar berbuat rincuh, hingga anarki terhadap beberapa fasilitas publik.

Ketiga, lagi-lagi politik tranaksional yang terjadi dalam Pilkada langsung, ini bukan disebabkan pemilih yang tidak cerdas. Malah Pemilu 2014 kemarin mengajarkan, banyak pemilih yang sudah tidak gampang disuap dengan lembaran rupiah, agar memilih pasangan tertentu. Politik transaksional setidaknya juga dapat dicegah, kalau ada regulasi limitasi pembiayaan kampanye. Selain itu, kalau banyak terjadi praktek money politic, ini persoalan hukum yang sudah jelas pengawasannya. Cuma saja lebih efektifnya, guna menghapuskan yang namanya money politic, sebaiknya Bawaslu diberikan kekuatan eksekusi yang dapat mendiskualifikasi kandidat jika terbukti terlibat dalam perbuatan itu.

Keempat, sebuah pendapat yang keliru kalau Pilkada langsung justru dijadikan kambing hitam tidak dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sejahtera atau tidak sejahteranya masyarakat adalah persoalan kepala daerah yang tidak memiliki kemapuan managerial mengatur dan mengelolah daerah yang dipimpinnya. Justru melalui Pilkada langsung, saat ini perlahan kita sudah menuai hasilnya . Dari sanalah banyak terorbitkan “champion daerah” yang berkinerja baik. Ada nama Tri Risma (Wali Kota Surabaya), ada Nurdin Abdullah  (Bupati Bantaeng), ada Ridwan Kamil (Wali Kota Bandung). Bahkan mustahil kita bisa menemukan nama sekelas Jokowi, seandainya bukan karena “buah” dari Pilkada langsung.

Kelima, adalah merupakan “kesalahan besar” jika Gubernurnya dipilih langsung, sementara Bupati dan wali kota-nya melalui Pilkada tidak langsung. Perlu diketahui bahwa fungsi dan kewenangan dari Gubernur sebagai lembaga koordinasi ke kota dan kabupaten saja.  Sementara kabupaten dan kota adalah dominan pelaksana tegas fungsi otonomi daerah, yang mana dalam melaksanakan otonomi tersebut perlu penilaian atas dasar kemauan dari warga daerah, yang lebih tahu-menahu siapa Kepala Daerah yang layak mengatur daerahnya.

Tetap Konstitusional

Terkait dengan alasan terakhir, bahwa Pilkada langsung inkonstitusional. Atau ada yang menilai masih “bias” kata demokratis dalam Pasal 18 UUD NRI 1945. Sehingga Pemilukada pantas untuk menganut demokrasi tidak langsung. Saya menganggapnya tetap konstitusional, atas penyelenggaraan Pilkada langsung. Untuk menafsirkan makna demokratis tersebut, sebaiknya ditafsirkan secara sistematis dalam satu kesatuan perundang-undangan. Yakni perwujudan penyelenggaraan Pilkada demokratis harus menganut prinsip langsung sebagaimana perintah Pasal 22 E “Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”

Ini sebuah kontradiksi  dalam sistem pemerintahan Presidensial (Pasal  6 A UUD NRI 1945), dalam satu Negara kesatuan RI. Jika pemilihan Presiden dan DPR dipilih secara langsung, lalu kepala daerahnya dipilih oleh DPRD. Berarti kita menganut sistem presidensialisme setengah hati, yang tidak konsisten untuk menerapkannya pula di setiap pemerintahan daerah. Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD. Bukankah ini ciri khas sistem pemerintahan parlementer?(*)

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...