(In)konstitusional Surat Edaran Presiden Jokowi

Riuh gedung Senayan yang kemarin terus bergemuruh, atas pertikaian dua pasukan tempur KIH (Koalisi Indonesia Hebat) dan KMP (Koalisi Merah Putih), kini mulai mendingin. Mereka sudah pada sepakat membagi porsi alat kelengkapan DPR, hingga pada merevisi beberapa ketentuan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang dianggap dapat “menyandera” pemerintahan Jokowi-JK.

Namun dibalik itu, kekisruhan kembali mencuat. Dan gedung senayan pun kembali riuh, pasca penerbitan surat edaran oleh Presiden Jokowi bernomor SE-12/ Seskab/ XI/ 2014 per 4 November 2014 yang ditandatangi oleh Menteri Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto. Surat edaran tersebut ditujukan ke para menteri, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan, Kepala BIN, dan Plt Jaksa Agung, dengan maksud memberi kesempatan kepada DPR melakukan konsolidasi secara internal.

 Tidak main-main, dalam situasi politik yang belum menentu akhir-akhir ini, ternyata keberlakukan dan daya mengikat Surat edaran itu, dipatuhi oleh para pembantu Presiden. Minimal dapat terbaca dalam dua situasi: Pertama, Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly membatalkan memenuhi undangan DPR, dengan dalih kondisi internal DPR belum kondusif. Kedua, dalam kasus yang hampir serupa, Menteri BUMN Rini Soemarno juga menerbitkan surat edaran kepada semua pimpinan BUMN dengan instruksi larangan yang sama, agar tidak berkonsolidasi untuk sementara dengan DPR.

Surat edaran

Sumber Gambar: kartun.co

Pertanyaan mendasar yang penting diungkapkan atas kasus ini; Apakah sesungguhnya secara hukum ketatanegaraan tindakan Presiden Jokowi dapat dibenarkan secara legal konstitusional?

Surat Edaran (In)konstitusional

UUD (Undang-Undang Dasar) NRI 1945 sebagai hukum tertinggi dari semua Perundang-Undangan merupakan bangunan hukum  yang kuat, dalam merancang arsitektur pemerintahan, sehingga pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan sendi-sendi dan pranata ketatanegaraannya. Oleh karena itu dalam sistem pemerintahan Presidensial, hubungan DPR dan Presiden sebagai dua relasi lembaga Negara harus prorporsional dalam menjalankan fungsi check and balance-nya secara timbal-balik.

Pada hakikatnya, jabatan Presiden menjadi jabatan yang diistimewakan karena dilengkapi dengan pembantu-pembantunya (baik itu Wakil Presiden maupun dengan menteri-menterinya). Apalagi Menteri memang sebagai pola perpanjangan tangan Presiden dalam menjalankan urusan tertentu yang telah dititahkan oleh Undang-Undang.

Pembilahan kekuatan DPR hingga memunculkan DPR tandingan pada sesungguhnya tidak boleh dimaknai, relasi kekuasaan DPR dan Presiden (plus menteri-menterinya) juga harus terhenti. Apalagi DPR tandingan tidak dibenarkan dalam kerangka hukum konstitusi kita. Sebagaimana yang pernah saya tulis dalam “Menyoal Konstitusionalitas DPR Tandingan” (Fajar, 3 November 2014). Maka dari itu in casu a quo surat edaran Presiden Jokowi tidak memiliki dasar hukum konstitusional argumentatif dengan mengacu pada bebeapa alasan.

Pertama, alasan terpecah belahnya DPR dalam dua format kepemimpinan tidak dapat dijadikan dasar logika konstitusional, untuk menerbitkan surat edaran yang melarang menteri-menteri agar tidak berkoordinasi dengan DPR. Sebab hanya satu pimpinan DPR yang sah secara konstitusional, telah terpilih pada paripura DPR RI per 2 Oktober 2014. UU MD3 bahkan telah melegitimasi terplihnya seluruh pimpinan DPR walaupun sejatinya dikuasasi oleh KMP.

Kedua, menunggu agar DPR menuntaskan terlebih dahulu revisi UU MD3, juga tidak dibenarkan secara konstitusional, sehingga pola relasi menteri dengan DPR harus dihentikan untuk sementara waktu. Karena hal itu sama saja tidak mengakui sendi-sendi ketatanegaraan, yang dapat diartikan secara implisit Presiden tetap kukuh mengakui dua institusi DPR, yang sesungguhnya tidak dibolehkan.

Ketiga,  berdasarkan norma ketatanegaraan surat edaran dibolehkan, adakalanya jika eksekutif sebagai pelaksana Undang-Undang, dalam hal ini misalnya Presiden ketika hendak menjalankan kekuasaanya; tidak ada perangkat Undang-Undang yang menjadi sumber acuannya, dan maksud surat edaran adalah berlaku secara internal. Namun surat edaran pelarangan menteri berkoordinasi dengan DPR; bukan sebagai pelaksanaan tugas dan kewenangan yang tidak memiliki dasar hukum. Justru jelas acuannya baik dalam UUD NRI 1945, UU MD3, dan UU Kementerian. Oleh karena itu, hadirnya surat edaran tersebut adalah mengebiri kekuatan perundang-undangan yang sudah kuat daya mengikat dan keberlakuannya.

Pada hakikatnya, apa yang terjadi di DPR dalam konteks “pembelahan politik” demikian. Presiden tidak boleh “menceburkan” diri, ikut membuat situasi politik DPR semakin runyam. Sebab pandangan bahwa terdapat dua DPR di negeri ini, lalu ditindaklanjuti memutus relasi dengan DPR, merupakan tindakan yang inkonstitusional dan jelas-jelas bercacat.

Cabut Surat Edaran

Jika ditilik persoalan pokok dan mendasarnya, terbelahnya dua pola pimpinan DPR. Tidak dapat dilepaskan dari pemerintahan Jokowi-JK saat ini. Bahwa semua fraksi yang membentuk pimpinan DPR tandingan merupakan fraksi pendukung pemerintah. Sehingga tindakan mengebiri pola relasi Presiden/menteri-menteri dan DPR, karena ihwal situasi DPR sama artinya tidak ada niat dan itikad baik (good faith) Presiden untuk membangun hubungan “intim” serta konsolidatif bersama dengan DPR.

Oleh karena itu ada baiknya, bahkan wajib adanya Presiden Jokowi harus segera mencabut surat edaran pelarangan koordinasi menteri-menterinya ke DPR. Dengan tujuan, demi mengembalikan wibawa Presiden Jokowi sendiri yang pro rakyat, dan mengembalikan an sich martabat konstitusi kita dalam arena yang sesungguhnya. Ini penting diperhatikan oleh Presiden Jokowi dalam membangun konsolidasi yang konstitutif bersama dengan DPR, tidak hanya untuk hari ini, tapi lima tahun pemerintahannya.

Presiden Jokowi, DPR, dan kita semua pastinya menginginkan agar pemerintahan ini mengabdi kepada rakyat dan negara semata. Sebab kalau dibiarkan terus-menerus surat edaran itu tetap eksis menjadi pegangan oleh para menteri-menteri sekarang, DPR bisa saja menggunakan hak konstitusinya (hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat) terhadap menteri yang enggan berkoordinasi dengan DPR. Dan jelas-jelas yang demikian kita tidak menginginkannya untuk terjadi. Kalau bisa diselesaikan dengan damai; kenapa harus dengan jalan gonto-gontokan? *

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...