Presiden Sang Penyelamat

Dalam corak negara demokrasi sudah menjadi keniscayaan, bahwa keputusan kepala pemerintahan tidak semua rakyat akan menerimanya dengan lapang dada. Itulah sebabnya segala kehendak rakyat dibingkai dalam konsensus yang bernama mandat rakyat, agar Presiden menjalankan UUD dan UU selurus-lurusnya. Antitesa prinsip kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum sudah nyata dan tegas diamanatkan dalam Pasal 1 ayat 2 & ayat 3 UUD NRI. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Negara Indonesia adalah negara hukum (rechstaat), bukan negara yang berdasarkan atas kekuasaan belaka (machstaat).

Maka dari itu, setiap kali terjadi penyimpangan atas amanat daulat rakyat, berikut beserta segala risau dan keluh kesahnya rakyat, Presidenlah yang pertama kali diusik ketenangannya. Misalnya: Kenapa presiden tidak turun tangan menyelematkan perseteruan KPK vs Polri? Kenapa Presiden tidak melantik calon Kapolri yang sudah disetujui oleh semua wakil rakyat kita? Kemana sebenarnya Presiden kita? Sang misionaris, Presiden Jokowi sang penyelamat Republik Indonesia, akhirnya turun tangan. Tiga beleid sekaligus diumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia. Pertama, menerbitkan Kepres pemberhentian sementara terhadap dua komisioner KPK: Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW), sebab berdasarkan UU KPK dalam hal komisoner KPK berstatus tersangka memang harus diberhentikan untuk sementara. Kedua, membatalkan pengangkatan calon Kapolri Budi Gunawan (BG) yang sudah disetujui oleh DPR, lalu akan mengusulkan kembali calon Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti ke DPR. Ketiga, guna mengantisipasi kekosongan pimpinan KPK, Presiden juga mengeluarkan Perppu Pengangkatan tiga orang Plt. pimpinan KPK.

Sumber Gambar: bisnis.com

Sumber Gambar: bisnis.com

Ujian Pertama

Untung saja momentumnya tepat, kala Presiden mengambil langkah taktis untuk menyudahi Perseteruan KPK dan Polri. Entah disengaja, entah kebetulan, tetapi kebetulan yang memihak pada keberuntungan adalah sebuah kemewahan. Masa reses anggota DPR dari 19 Februari S/d. 22 Maret 2015 menjadi keberuntungan tersendiri bagi Presiden Jokowi, agar tiga kebijakan strategisnya tidak diusik oleh DPR, tapi itu hanya untuk sementara waktu. Paling tidak baru pertanggal 23 Maret 2015 kiranya DPR dapat menggunakan “hak konstitusionalnya” untuk memberi respon atas kebijakan tersebut.

Sudah pasti yang menjadi ujian pertama Presiden nantinya, adalah pembatalan pengangkatan calon Kapolri Komjen BG, yang mana oleh komisi tiga kemarin sudah memberi persetujuan. Oleh karena itu seyogianya masa reses yang berlangsung lama, Presiden Jokowi bersama dengan koalisinya (KIH) harus efektif menggunakan waktu itu, untuk melakukan “negosiasi” sebelum tiba waktu DPR akan menggunakan hak interpelasi dan hak angketnya.

Sebab hak-hak yang dimiliki oleh DPR merupakan hak dalam jaminan konstitusi. Persoalan “lobi politik” adalah bukan persoalan hukum ketatanegaraan. Jauh lebih penting, hasilnya saja dari berfungsinya segala dimensi ketatanegaraan itu harus tercapai.

Secara ketatanegaraan, adalah wewenang atributif UU bagi Presiden untuk mengajukan calon Kapolri, lalu DPR kemudian memberi persetujuan. Dan terakhir, Presiden melakukan pengangkatan Kapolri melalui istrumen hukum “Keputusan Presiden (Kepres).”

Dalam konteks pembatalan pengangkatan Kapolri Komjen BG, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, memang tidak ada ketentuan imperatif, atas pembatalan calon Kapolri yang sudah disetujui oleh DPR. Namun berdasarkan kode etik penyelenggaraan negara yang terikat dengan “check and balance principle” hendaknya jauh hari Presiden sudah menyediakan alasan-alasan pembatalan pengangkatan Kapolri Komjen BG. Sehingga dengan begitu pada saat DPR menggunakan “hak angket-nya” tidak lagi menyita waktu yang lama. Dan disaat yang sama Pengangkatan Kapolri; Komjen Pol Badrodin Haiti juga dapat dilakukan secepatnya oleh Presiden.

Ujian Kedua

Di samping Presiden akan diusik oleh DPR atas pengangkatan Kapolri baru. Juga masih harus berhadapan dengan “peta politik” DPR guna meloloskan Perppu Plt pimpinan KPK. Ini adalah ujian kedua bagi Presiden untuk membuktikan kembali dirinya kalau masih bisa menjadi “sang penyelamat”.

Pengujian Perppu oleh DPR merupakan uji formil atas “syarat kegentingan memaksa”, atas layaknya Presiden menerbitkan Perppu. Kalau Perppu tersebut ditolak oleh DPR, Presiden harus “gigit jari” atas tindakan “heroiknya” menyelamatkan KPK dari kelumpuhan. Mau tidak mau Presiden harus menerbitkan Kepres untuk memberhentikan tiga Plt pimpinan KPK yang sudah diangkat saat ini.

Belum lagi masalah pengangkatan salah satu Plt. pimpinan KPK (Indrianto Seno Aji) yang pada sesungguhnya tidak memenuhi “alasan mendesak”. Bahwa kosongnya “kursi” satu anggota Komisioner KPK yang diisi oleh Indrianto Seno Aji jika dicermati secara hukum, berdasarkan UU KPK, pengisiannya tidak layak dengan Plt., sebab berhentinya Busyro Muqodas kemarin layaknya diisi melalui proses seleksi sebagaimana lazimnya pengisian anggota Komisoner KPK (vide: Pasal 33 UU KPK). Permasalahan ini boleh jadi akan menjadi “batu sandungan” bagi Presiden di kemudian hari, jika DPR kelak mempermasalahkannya.

Perlu Diubah

Hikmah yang bisa dipetik dari peristiwa yang menimpa institusi hukum kita saat ini adalah KPK tetap sangat dibutuhkan, demikian juga halnya dengan Polri. Maka dari itu, terlepas dari segala kekurangan yang diambil Presiden untuk menyelamatkan dua instutusi hukum tersebut. Publik sebagai elemen kuat dari negara yang berkesatuan, harus selalu memberi dukungan atas tindakan Presiden yang sudah berusaha menjalankan “mandat rakyat” secara sungguh-sungguh.

Ke depannya, KPK yang begitu urgen untuk menyelamatkan negeri ini dari “darurat korupsi”. Tentunya revisi UU KPK harus dipikirkan untuk “mengamankan” KPK dari segala bentuk pelemahan. Kewenangan Presiden untuk selalu menerbitkan “perppu” terhadap amannya komisi anti rasuah dari kriminilasasi, terutama bagi pimpinannya. Maka segala proses hukum yang berlangsung di KPK, dalam hal ini proses penetapan tersangka yang harus dilakukan secara kolektif kolegial perlu diubah.

Sebaiknya proses persetujuan itu cukup dilakukan oleh salah satu pimpinan KPK saja. Bahkan untuk lebih memudahkan, delegasi kewenangan dapat pula diberikan kepada deputi penindakan, direktur penyidikan, dan direktur penuntutan.

Kalau sudah demikian modelnya, pastinya roda kepemimpinan KPK akan tetap berjalan. Pun andaikata sewaktu-waktu terdapat salah satu atau beberapa pimpinan KPK yang bermasalah hukum (tersangka), tidak mungkin lagi KPK akan dikatakan mengalami kelumpuhan. Dan lagi-lagi harus “memaksa” Presiden untuk menerbitkan Perppu.

Ingat! Perppu hendaklah jangan terlalu gampang diobral. Kendati merupakan hak subjektif Presiden yang diakui oleh UUD NRI 1945, haruslah hati-hati dalam menggunakannya. Jangan sampai instrumen hukum ini (Perppu) malah akan melahirkan “abuse of the power” lalu akan “menikam” demokrasi dan prinsip negara hukum yang sudah lama kita anut.*

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...