Dilema Konvensi Capres Partai Demokrat

Di tengah guncangan yang terus menerus menghantam Partai Demokrat (PD). Partai biru yang berlambang mercy itu, hingga ditasbihkan elektablitasnya, oleh beberapa lembaga survey, kian mendekati pemilu menuju 2014. Tetap stagnan diangka satu digit.

Setidaknya, konvensi capres yang dihembuskan oleh para elit politik, seolah menjadi “angin segar”. Dimana Partai Demokrat (PD) masih tersimpan sejuta asa, akan mengulangi masa gemilangnya, dua priode pemilu sebelumnya secara beruntun (2004 & 2009).

Fenomena mencari capres alternatif merupakan gejala yang patut disikapi sekaligus menjadi “lampu merah”. Yakni  fungsi kaderisasi partai politik pada intinya tidak berjalan. Berbeda halnya  di AS misalnya, Partai Republik melakukan konvensi tanpa melibatkan orang luar partainya.

Di Partai Demokrat tujuan konvensi seolah-olah, baru mencari calon alternatif, tetapi di AS tinggal memperkenalkan calon yang sudah mumpuni. Bagaimana tidak, jalan untuk kembali mendorong SBY sebagai Capres sudah  terganjal  atau “diringkus”  oleh konstitusi.

Krisis Kader

Ideologi yang menjadi nilai jual, sentrum, sumbu partai terhadap ceruk pemilih tidak terinternalisasi sebagai  platform untuk memperjuangkan agenda kepentingan nasional. Praktis muaranya untuk meraih kemenangan lebih didominasi oleh kekuatan pada satu orang. Yakni apa yang dinamakan partai tergerakkan pada satu tokoh saja. Bukan partai yang melahirkan pemimpin (iron stock), melainkan tokoh yang melahirkan dan membesarkan partai.

Sumber:politik.news.viva.co.id

Sumber:politik.news.viva.co.id

Nampaknya,  gejala di atas, juga menimpa Partai Demokrat dan beberapa partai lainnya seperti Golkar dengan ARB-nya, Gerindra dengan Prabowo-nya, PDIP dengan Megawati-nya, PD masih dengan SBY-nya

PD sendiri dilihat dari AD/RT-nya, memang juga membuka calon anggota partai politik dari kalangan eksternal (tanpa melalui proses kaderisasi). Dengan demikian ekspektasi melahirkan calon pemimpin yang akseptabel, professional, berintegritas karena binaan partai, tidak menjadi focus pekerjaan PD.

Maka jalan satu-satunya untuk mencari calon presiden yang akan mengimplementasikan syarat untuk dipilih melalui simbol “3D” (dikenal, disuka dan dipilih) dicoba model baru, untuk mengenalkan sosok Capres yang diharapkan dapat mendongkrak elektablitas partai. Yaitu konvensi capres yang diambil calon-calonya, baik dari kalangan kader maupun kalangan nonkader.

Pemanggilan beberapa nama bukan kader PD seperti Gita Wiryawan, Pramono Edi, Yusuf Kalla (meski ditolak), Dahlan Iskan, Mahfud MD dan sederet lagi nama-nama lainnya. Lagi-lagi konvensi Capres yang hendak diselenggarakan PD, tokoh-lah yang diharapkan dapat mendongkrak “image” partai,  sehingga layak pilih, serta memiliki “efek domino” terhadap calon-calon anggota legislatif. Sekaligus yang menjadi syarat., agar capres yang telah dipilih melalui jalan konvensi, capres PD nantinya dapat melenggang dalam kontestasi pemiliha capres 2014. Guna memenuhi presidensial threshold (20 %) atas suara dari hasil pemilihan anggota legislatif nantinya.

Jawaban dari semua sengkarut PD, di tengah isu korupsi yang tak pernah berkesudahan menghempasnya, hingga perlu dilaksanakan konvensi capres. Konvensi capres digelar karena PD mengalami krisi kader.  kader yang akan dijagokan untuk berkompetisi dengan lawan-lawan politiknya. Sudah tidak ada lagi. Mungkin ada, tapi keburu sudah dipanggil oleh KPK.

Dilema

Justru niat untuk kembali pulih atas PD dari berbagai prahara, terutama prahara korupsi. Niat untuk bersolek menuju pemilu 2014. Malah kembali dihantui isu “tak sedap” penangkapan atas Rudi Rubiandini oleh KPK (13 Agustus 2013), sebagai kepala SKK Migas, kemungkinan mendapan penilaian, bahwa penyuapan atas Rudi Rubini oleh Simon Gunawan Tanjaya, pemilik Kernel Oil Pte Ltd. Yang diutungkan adalah PD, menjelang konvensi PD yang membutuhkan banyak biaya itu. Bukankah Rudi Rubiandini adalah bawahan Jero wacik, dan semua publik juga tahu kalau Jero Wacik merupakan orang penting di Partai Demokrat.

Sekalipun Jero Wacik menepis, keterlibatannya sebagai orang yang “turut serta” bermain guna kepentingan partainya. Menjelang konvensi Capres PD dan pemilu 2014 yang “memaksa” PD membutuhkan anggaran yang melimpah. Patut disadari dugaan publik dapat  memberikan interpretasi yang berbeda, kembali menguak PD menyimpangi slogannya sebagai partai yang “anti korupsi”.

Persepsi publik akan bergulir semakin liar, terutama bila dikaitkan dengan penemuan sejumlah uang yang tercecer di kantor Sekjen ESDM, dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.

Belum selesai satu persoalan, niat berdemokrasi yang baik. Di saat melakukan seleksi kelayakan terhadap semua kandidat capres yang akan diuji dalam konvensi nanti. PD berada dalam posisi yang dilematis. Antara serius menggelar konvensi ataukah focus membentengi diri dari berbagai informasi palsu yang dihembuskan oleh publik, yang tidak sungkan-sungkan melakukan peradilan opini.

PD tidak hanya perlu mengkanter dugaan konvensi hanya sebagai “ajang kampanye” mengembalikan elektabilitas. Bukan keseriusan mencari pemimpin yang berintegritas. Namun memiliki PR tambahan, bagaimana membersihkan semua dugaan, kalau PD akan mendapat insentif dari penyuapan yang dilakukan terhadap Rubiandini.

Revisi

Tidak sampai di situ, pekerjaan PD, mencermati AD/RT PD dari Pasal 13 poin 5 (a), pejabat sentral yang paling menentukan capres terpilih adalah tetap di tangan 9 orang Majelis Tinggi partai. Sehingga meskipun PD repot-repot mencari calon dari  kalangan luar. Toh hasilnya berada di “satu tangan”. Jadi Konvensi hanya menjadi “ajang” tebar pesona. Seolah-oleh demokratis namun dimanipulasi oleh “tangan besi” Majelis tinggi. Olehnya itu PD juga perlu melembagakan pelaksanaan konvensi Capresnya dalam UU (baca: AD/ RT) minimal dengan merevisi terlebih dahulu Pasal 15 AD/RT-nya.

Di atas segalanya, tentunya PD niat untuk menggelar konvensi, tetap  patut diapresiasi sekaligus diacungi jempol. Namun harapan kita semua kalau memiliki niat yang baik, sebaiknya Konvensi Capres dilakukan pula  dengan objektif, akuntabel, dan demokratis. Sedianya, jika PD mampu menempuh cara ini, walau butuh kerja keras, pintu simpati publik tetap masih terbuka. Akhirnya, partai ini pun akan kembali mengulang masa-masa gemilangnya.*

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...