Metode dalam Psikologi Hukum
Dalam psikolgi hukum, menurut Charles Pierce (dalam Kerlinger, 1973) sebagaimana dikemukakan oleh Curt Bartol (1984:1) mengambil suatu metode penelitian untuk mengembangkan keyakinan dan pengetahuan antara lain:
1. The Method Of Tenacity
Suatu metode dimana orang berpegang teguh pada keyakinannya terhadap orang lain karena ia selalu meyakini bahwa mereka itu sifatnya true and correct. Keyakinan ini dipegang bahkan ketika diperhadapkan pada bukti-bukti yang bertentangan karena dia berpendapat bahwa saya tahu, bahwa saya benar tanpa peduli apa yang dikatakan orang lain atau yang ditunjukan oleh bukti-bukti untuk menentukan keyakinannya.
2. The Method of Authority
Suatu dianggap benar karena individu dan pranata-pranata yang mempunyai otoritas mengatakan kebenaran seperti itu. Misalnya apa yang diputus pengadilan melalui hakim, pendapat seorang pakar yang berpengaruh dan pendapatnya selalu disitir atau dikutip sebagai bukti otoritatif.
3. The A Priori Method
Sumber pengetahuan dengan menggunakan pemikiran logis dan penalaran deduksi dimana akan menjadi universal.
4. The Method Of Science
Mencari kebenaran berdasarkan pengamatan dan eksperimen secara sistematik berdasarkan pengujian empiris yang dapat diuji sehingga dapat disimpulkan bahwa psikologi menggali sumber pengetahuan berdasarkan metode otoritatif kelogisan dan scientific dimana untuk memahami perilaku manusia yang dimulai dari pengamatan langsung yang sederhana sampai dengan eksperimental di laboratorium.
5. Metode Eksperimental
Metode dengan pengendalian dan pengaturan yang cermat ke dalam suatu laboratorium, dimana kondisi-kondisi dapat dimanipulasi dengan menggunakan peralatan tertentu, misalnya bagaimana ukuran dewan yuri, bagaimana mengangkat keabsahan dengan menggunakan alat bukti, pengabsahan dari hasil riset yang cermat dan prosedural.
6. Metode Realibitas
Metode untuk mencari bukti yang dapat dipakai oleh para psikolog, misalnya mengkaji efek kecemasan.