Menafsir Limitasi Dinasti Politik Pilkada

Pasca pengesahan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) No. 1 Tahun 2014 menjadi UU (Undang-Undang) No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Tak lama berselang waktu, hanya dalam hitungan bulan UU ini kemudian digugat oleh seorang kerabat kepala daerah karena dianggap dapat merugikan hak konstitusinya atas limitasi dinasti politik itu.

Bahwa pembatasan demikian dapat menutup “peluangnya” untuk mengajukan diri sebagai calon kepala daerah karena merupakan keluarga petahana. Padahal dirinya juga memiliki kompetensi, integritas, kapasitas, kapabilitas, dan akseptabilitas sebagai calon kepala daerah.

Pembatasan dinasti politik dalam kontestasi antar kandidat kepala daerah diatur dalam Pasal 7 huruf r UU No. 1/2015: “Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut (r). Tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana”.

Diuraikan lebih lanjut dalam penjelasan UU tersebut, “bahwa yang dimaksud “tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana” adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan atau garis keturunan 1 (satu) tingkat, lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan.”

Sepintas lalu dengan membaca frasa “memiliki konflik kepentingan dengan petahana”, tak ada kerancuan hukum ataukah memungkinkan terjadi multitafsir di dalamnya. Cuma saja andaikata UU No. 1 Tahun 2015 membatasi masa jabatan kepala daerah, hanya untuk satu kali masa jabatan dan sesudahnya tidak dapat dipilih (mencalonkan) kembali, maka tidak ada masalah atas “pengetatan” syarat calon kepala daerah tersebut. Selanjutnya tulisan singkat ini, akan mengulas dua metode penafsiran yang “melekat” atas ketentuan di atas. Dintaranya; penafsiran gramatikal dan penafsiran historis.

Sumber Gambar: 3.bp.blogspot.com

Sumber Gambar: 3.bp.blogspot.com

Metode Penafsiran

Dengan menggunakan tafsir gramatikal, secara literlijk pembatasan keluarga petahana berdasarkan penjelasan dalam UU tersebut, “kecuali telah melewati jeda satu kali masa jabatan”, akan termaknai bahwa batas untuk menghitung kepala daerah yang terpilih dua periode akan terjadi tafsir ganda. Pertama, bisa terhitung “jeda satu kali masa jabatan” setelah melewati periode pertamanya. Kedua, bisa pula terhitung “jeda satu kali masa jabatan” itu setelah selesainya jabatan periode kedua kepala daerah petahana, yang mana masa jedanya bukan lagi kepala daerah yang memiliki hubungan keluarga dengan calon kepala daerah yang akan mendaftar.

Jika diperhatikan secara cermat dan teliti penjelasan atas frasa “tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana” sehingga menimbulkan pemaknaan ambigu. Satu dan lain hal kekurangannya terletak pada kalimat “jeda satu kali masa jabatan” tidak ada penjelasannya lebih lanjut.

Pertanyaan yang pastinya juga mengemuka selanjutnya; apakah terhadap pembatasan dinasti politik yang tegas dalam ketentuan tersebut, akan memunculkan tafsir, kalau keluarga petahana dapat menjadi kandidat kepala daerah bersama dengan petahana? Tentunya hal ini tidak mungkin dibenarkan, sebab terikatnya hubungan darah calon kepala daerah dengan petahana melalui pengecualian jeda satu kali masa jabatan, pastinya akan tersimpangi, jika ada kandidat petahana (incumbent) maju besama dengan keluarganya.

Syarat kemudian yang mendasari sebuah ketentuan seharusnya tidak boleh menimbulkan multi tafsir. Tetapi harus jelas, tegas, dan cermat untuk diterapkan dalam konteks peristiwa hukum ketatanegaraan. Jikapun sebuah ketentuan tidak jelas makna yang termaktub atau terkandung di dalamnya. Maka dapat digunakan metode penafsiran selanjutnya, yaitu melalui penafsiran historis.

Dalam konteks pembatasan dinasti politik kiranya paling tepat digunakan penafiran sejarah perundang-undangan (wetshistorisch). Artinya menafsirkan sebuah ketentuan berdasarkan tujuan atau maksud dari para pembentuk UU pada waktu itu.

Sudah pastinya konsep hukum pembatasan dinasti politik yang termaknai oleh para pembentuk UU No. 1/2015, bahasa kebatinan dari perumus UU menghendaki calon pejabat kepala daerah, yakni yang tidak memiliki hubungan darah dengan pejabat kepala daerah sebelumnya yang telah melalui satu jabatan pada periode terakhir.

Revisi Ketentuan

Adapun maksud lebih lanjut atas fenomema limitasi dinasti politik Pilkada, tidak lain bertujuan memberikan kedudukan yang sejajar (equal) bagi tiap-tiap calon kepala daerah untuk menduduki jabatan pemerintahan (vide: Pasal 27 ayat 1 UUD NRI 1945). Tidak ada lagi calon kepala daerah yang memiliki akses sumber daya negara sekaligus pengaruh kekuatan dari keluarganya yang menjabat sebagai kepala daerah, dengan gampangnya akan mendapat suara mayoritas pasca pemilihan berkat pengaruh keluarganya.

Maka seyogianya, revisi ketentuan dalam Pasal 7 huruf (r) UU No. 1/2015 untuk pembatasan dinasti politik Pilkada seharusnya berbunyi “Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: (r). Tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan.”

Baru kemudian dalam penjelasannya diuraikan pengertian dari frasa “telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan”: bahwa untuk memenuhi persyaratan sebagai calon kepala daerah tidak boleh memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana dari petahana yang menjabat pada periode terakhir.*

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...