Hak Asuh, Kuasa Asuh, dan Pengasuhan Anak

Di sebuah Desa Taruna Indonesia, Jalan Karya Bhakti, Cibubur, Jakarta Timur tersebutlah pendongeng kampung ternama, Iki Yosan sedang mendongeng “kisah kuda pemberani” di hadapan puluhan bocah. Para bocah itu larut dalam alur cerita dengan wajah yang cukup meriang.

Rumah aman untuk merehabilitasi anak, Safe House SOS. Di sanalah akhir epic kekejaman dari seorang ayah dan ibu (UP dan NS) terhadap anak-anaknya. Terhadap mereka yang berinisial D (8 tahun), DI (4 tahun), L dan C (kembar umur 10 tahun), da AL (5 tahun).

Kasus demikian sudah lama terjadi, kelima anak tak berdosa itu pastinya sudah berkali-kali mengalami kekerasan fisik maupun kekerasan psikis. Dan cepat gegas akhirnya Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama dengan kepolisian terkait turun tangan “mencegah” UP dan NS agar tidak terus menerus melakukan kekerasan terhadap “buah hatinya”.

Sumber Gambar: tempo.co

Sumber Gambar: tempo.co

Hak Pengasuhan

KPAI telah mengambil langkah hukum dengan mencabut “hak asuh” yang dimiliki oleh UP dan NS. Dalam konteks ini sebenarnya terdapat kekeliruan oleh KPAI jika dikatakan dia akan mencabut hak asuh UP dan NS. Sebab hak asuh oleh orang tua merupakan hak adikodrati yang tidak dapat diganggu gugat. Hak asuh bukan hanya dalam status hukum orang tua bersangkutan sebatas memelihara saja. Tetapi segala tanggung jawab hukum antara orang tua dan anak termasuk pula dalam pendefenisian hak asuh. Diantaranya hak seorang anak untuk mendapatkan identitas orang tuanya (dalam bentuk dokumen akta kelahiran) hingga pada hak untuk mendapatkan warisan dari orang tuanya.

Baik hak asuh maupun kuasa asuh pada dasarnya dua peristilahan saling terkait sebagai hak yang diakui oleh hukum, bukan hanya berhak untuk memelihara saja. Namun orang tua memiliki hak dan kuasa bertanggung jawab terhadap “identitas” hukum anak bersangkutan. Analogi sederhananya dalam “peristiwa hukum” ketika anak tersebut akan melangsungkan perkawinan kelak, orang tuanya tidak mungkin dicabut haknya untuk menjadi wali nikah atas anaknya. Sehingga bahasa hukum yang tepat penggunaannya adalah pencabutan pengasuhan (parenting). Bukan mencabut hak asuh.

Permbahasan seputar hak asuh anak sebagai sudut pengakajian hukum relevan dengan pembagian hak asuh yang dikemukakan oleh Beck and Sales (2002) membaginya dalam dua pengkategorian: “legal custody” dan “physical custody”.

Legal custody adalah hak asuh legal yang di dalamnya masih memegang peran dominan sebagai satu kesatuan yang utuh antara anak dan orang tuanya, suatu bentuk pengasuhan yang terkait dengan hak dan tanggung jawab orang tua. Sedangkan physical costudy merupakan hak asuh yang menyerupai “pengasuhan” untuk menentukan batas-batas dimana seorang anak secara fisik dipelihara oleh orang tua atau oleh keluarga dekatnya atau oleh orang lain yang dianggap kompeten terhadap segala kepentingan terbaik bagi anak tersebut. Rigkasnya physical custody mengacu pada seberapa lama seorang anak dapat menghabiskan waktu bersama dengan orang yang pantas mendidik, memelihara, melindungi, dan menumbuhkembangkannya berdasarkan kemampuan, bakat, serta minat anak bersangkutan.

Oleh karena itu, merujuk dari terminologi “physical custody” sebagai bentuk kesamaan dari istilah “pengasuhan” maka ada baiknya Undang-Undang Perlindungan Anak/UUPA (UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002) lebih tepat menggunakan “pencabutan pengasuhan”. Setiap frasa “kuasa asuh” yang terdapat dalam undang-undang a quo harus diganti dengan “pengasuhan”.

Siapa Berhak?

Dalam kasus penelantaran yang dilakukan oleh UP dan NS terhadap kelima buah hatinya, sudut pandang hukum sudah bisa menjadi pertimbangan logis; bahwa “terbuktinya” tindakan penelantaran oleh ayah dan ibu terhadap anaknya, maka “pengasuhannya” tidak mungkin lagi berada “ditangan UP dan NS.

Persoalan mendasar tidak berwenangnya UP dan NS, hak pengasuhannya dapat dicabut oleh pengadilan atas permintaan pihak yang berkepentingan (keluarga dekat atau lembaga negara yang ditunjuk untuk itu/KPAI) dianggap tidak lagi berhak berdasarkan pertimbangan-pertimbangan psikologis. Bahwa tindakan yang telah menelantarkan anaknya, plus sebagai pecandu narkotik “diprediksi” akan mengancam fisik dan psikis sang buah hati, dalam menjamin tumbuh kembang hidupnya yang terbaik di masa depan.

Maka pertanyaan selanjutnya yang mengemuka dalam kasus UP dan NS, ketika dirinya tidak lagi berhak mendapat pengasuhan, siapakah sesungguhnya kemudian yang berhak mengasuh kelima anak UP dan NS?

Berdasarkan UUPA sebagai pengejawantahan Kepres No. 36 Tahun 1990 atas ratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa (United Nations Convention on the Right of The Child) ternyata belum memberikan ketentuan yang jelas, bahwa kiranya jika anak tidak dapat diasuh oleh kedua orang tuanya dapat dialihkan ke keluarga dekatnya (misalnya: bibi atau neneknya).

UU a quo hanya memberi ketegasan “manakalah orang tua tidak menjalankan kewajibannya sebagai orang tua terhadap anaknya maka kuasa asuh dapat diimintakan pencabutan oleh salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga atau dapat juga dilakukan oleh lembaga yang berwenang jika ketiga pihak itu tidak dapat melaksanakan fungsinya (vide: Pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 UUPA). Itupun dalam ayat selanjutnya hanya ditegaskan “penetapan pengadilan dalam bentuk pencabutan kuasa asuh dapat menunjuk orang perseorangan atau lembaga pemerintah/masyarakat untuk menjadi wali bagi yang bersangkutan”. Siapakah yang dimaksud orang perseorang dalam ketentuan tersebut?

UUPA ke depannya, sudah harus tegas memuat; bahwa pada ke dua orang tua yang dicabut hak pengasuhannya, maka yang pertama kali menjadi pengasuh atas anak bersangkutan, adalah keluarga paling dekatnya dalam garis lurus ke atas derajat kedua (nenek); atau keluarga dekatnya dalam garis kesamping derajat pertama, kedua dan ketiga (bibi); atau orang perseorangan atau badan negara yang berkompeten atas segala kepentingan terbaik bagi anak bersangkutan.*

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...