Sejarah  Organisasi Advokat di Indonesia

Sonny Kusuma
Sekretaris Dewan Kehormatan PERADI DKI Jakarta

 

Undang-Undang  menyatakan Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat (pasal 28 ayat 1), Organisasi Advokat adalah sebuah wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan meningkatkan kualitas profesi advokat. Dasar pendirian organisasi advokat adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

Organisasi advokat memiliki fungsi diantaranya: menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat,menyelenggarakan ujian advokat,mengangkat advokat yang telah lulus ujian advokat, melakukan pengawasan terhadap advokat,Menyusun Kode Etik memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat

Pasal 30 ayat (2) UU Advokat Bab X Organisasi Advokat berbunyi : “Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan undang-undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat”.

SEJARAH ORGANISASI ADVOKAT DI INDONESIA:

Berbagai argumentasi yang melatar belakangi lambatnya respon pemerintah terhadap pengaturan profesi advokat ini,diantaranya terkait dengan tipe kepemimpinan pemerintahan pada masa itu. Misalnya pemerintahan Bung Karno pada masa orde lama, pernah berkata kepada Mr. Sartono yang menjadi pembelanya di landraad Bandung 1930, berikut petikannya

“Mr. Sartono, aku pujikan segala usaha-usaha kamu, para advokat selalu berpegang teguh kepada UU. Mereka lebih kuat menganut cara menembus UU, suatu revolusi menolak UU yang berlaku hari ini dan maju diatas basis meninggalkan UU itu. Karena sulit untuk melancarkan suatu revolusi beserta kaum advokat dan pengacara. Adalah juga sulit untuk membangun pertahanan suatu revolusi dengan para advokat dan pengacara. Yang kami harapkan adalah luapan semangat peri kemanusiaan. Inilah yang akan kukerjakan”.

Kemudian awal berdirinya Organisasi Advokat di Indonesia baru muncul pada tahun 1963, . diawali terbentuknya Persatuan Advokat Indonesia (PAI) tanggal 14 Maret 1963 di Jakarta bersamaan diselenggarakannya Seminar Hukum Nasional. Meskipun dalam praktek, profesi Advokat telah ada di Indonesia (Hindia Belanda) lebih kurang sejak satu abad sebelumnya yaitu saat mulai beroperasinya RAAD VAN JUSTITIE dan LANDRAAD, lembaga peradilan yang dibentuk pemerintah kolonial (Belanda) berdasarkan STAATSBLAAD 1847 No. 23 tentang Reglement op de Rechterlijke Organisatic En het Beleid der Justitie in Indonesia atau disingkat RO.

Kongres I Musyawarah Advokat Indonesia pada tanggal 30 Agutus 1964 di Solo, PAI dileburkan menjadi Persatuan Advokat Indonesia ( Peradin ). Meskipun jauh sebelum terbentuknya Peradin, sejak tahun 1920-an dibeberapa daerah telah berdiri pula Organisasi Advokat, baik bagi mereka yang bergelar advocaat dan procureur atau pun zaakwaarnemer, seperti salah satunya Balie van Advocaaten.

Demikian pula pada pemerintahan orde baru, campur tangan pemerintah dalam pembentukan dan perpecahan organisasi advokat telah menyebabkan tingkah laku, praktek dan sepak terjang pada advokat menjadi tidak terkontrol lagi oleh organisasi profesi yang seharusnya ketat memberlakukan Kode Etik Profesi Advokat dan mengawasi praktek profesi advokat.

Sejak lahirnya UU Advokat, profesi advokat mendapat pengakuan sehingga setara dengan penegak hukum lainnya dalam prakteknya. Pengaturan ini juga berimplikasi pada rekturtmen advokat secara sistematis sehingga diharapkan para advokat nantinya dapat melaksanakan amanat profesi ini sebagai profesi yang mulia (officium nobile).

DIBENTUKNYA KOMITE KERJA ADVOKAT INDONESIA ( KKAI ):

Setelah bertahun-tahun para Advokat mencita-citakan terbentuknya wadah tunggal organisasi  Advokat di Indonesia maka  ketujuh organisasi advokat pada 16 Juni 2003 bersatu menyatakan setuju memakai nama Komite Kerja Advokat Indonesia ( KKAI ). Hal ini sesuai dengan pernyataan bersama 7 organisasi profesi advokat di Jakarta pada 11 Februari 2002 membentuk KOMITE KERJA ADVOKAT INDONESIA  disingkat ( KKAI ) sebagai wujud nyata persatuan dan kesatuan dari semua  advokat/pengacara/konsultan hukum/penasehat hukum Warga Negara Indonesia yang menjalankan profesi Advokat Indonesia dalam menyongsong satu organisasi Profesi Advokat Indonesia (Indonesian Bar Association)

Dengan terbentuknya Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI), maka Forum Komunikasi Advokat Indonesia (FKAI) yang ada sebelumnya telah meleburkan diri ke dalam KKAI, sehingga FKAI tidak ada lagi dan KKAI adalah satu-satunya forum organisasi profesi advokat Indonesia.Paling tidak ada 2 (dua) tugas penting yang harus dilakukan oleh KKAI pada waktu itu, ialah ;–  Mengambil alih pelaksanaan ujian advokat dari Mahkamah Agung; dan memperjuangkan lahirnya undang-undang Advokat.didalam  kepengurusan KKAI penulis sebagai wakil HAPI.

Hal ini tercantum dalam Pasal 32 ayat (3) UU Advokat menyatakan bahwa untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat dijalankan bersama-sama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

TERBENTUKNYA PERADI :

Sebelum pada akhirnya para Advokat sepakat membentuk PERADI yang mulai disosialisasilkan kepada masyarakat pada tanggal 7 April 2005 di Balai Sudirman,Jakarta Selatan,  , KKAI telah menyelesaikan sejumlah persiapan. Pertama yaitu melakukan verifikasi untuk memastikan nama dan jumlah advokat yang masih aktif di Indonesia. Proses verifikasi sejalan dengan pelaksanaan Pasal 32 ayat (1) UU Advokat yang menyatakan bahwa advokat, penasihat hukum, dan konsultan hukum yang telah diangkat saat berlakunya undang-undang tersebut dinyatakan sebagai advokat sebagaimana diatur undang-undang. Sebanyak 15.489 advokat dari 16.257 pemohon dinyatakan memenuhi persyaratan verifikasi. Para advokat tersebut telah menjadi anggota PERADI lewat keanggotan mereka dalam delapan organisasi profesional yang tergabung dalam KKAI.

Bahkan sebenarnya Pasal 38 UU Nomor 14 Tahun 1970, telah mengisyaratkan perlunya pengaturan profesi advokat dalam UU tersendiri. Namun hal itupun tidak menjadi perhatian pemerintah hingga akhirnya tuntutan pengaturan tersebut semakin besar di kalangan organisasi advokat. Setelah 33 tahun barulah perjuangan itu berhasil melalui UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat , Organisasi Advokat harus terbentuk dalam waktu paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Banyak pihak yang meragukan para advokat dapat memenuhi tenggat waktu yang dimaksud oleh undang-undang. Pada kenyataannya, dalam waktu sekitar 20 bulan sejak diundangkannya UU Advokat atau tepatnya pada 21 Desember 2004, advokat Indonesia sepakat untuk membentuk PERADI.yang dilanjutkan dengan pembuatan Akta Pernyataan Pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 30 Tanggal 08 September 2005 oleh Notaris Buntario Tigris Darmawang,SE,SH,MH di Jakarta.

Yang di menanda tangani akte pendirian merupakan perwakilan Organisasi Advokat dintaranya sbb :

  • Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) oleh Ketua Umum Otto Hasibuan,SH,MM.   Sekretaris Jenderal DR.H.Tegus Samudra,SH,MH
  • Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Ketua Umum Denny Kailimang,SH,MH.Sekretaris Jenderal Teddy Soemantry,SH.
  • Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Ketua Umum H.Indra Sahnun Lubis,SH Sekertaris Jenderal Muhammad Luthfie Hakim,SH.
  • Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) Ketua Umum Drs Jimmy Budi Hariyanto,SH,MBA. Sekretaris Jenderal Hj. Elza Syarif,SH,MH.
  • Serikat Pengacara Indonesia (SPI)  Ketua UmumTrimedya Panjaitan,SH Sekretaris Jenderal Sugeng Teguh Santoso,SH.
  • Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) Carataker Ketua Fredrick B.G Tumbuan,SH Carataker Sekertaris Jenderal  Hoesein Wiriadinata,SH,LLM.
  • Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) Ketua Umum Soemarjono Soemarsono,SH. Sekretaris Umum Harry Pontoh,SH,LLM.
  • Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).  Ketua Umum Drs Taufik,CH.MH Sekretaris Umum Drs Nur Khoirah Yudha,MA.

KONGRES ADVOKAT INDONESIA ( KAI ) :

Bahwa  tiga tahun setelah  PERADI berdiri ada proses mekanisme Organisasi yang tidak selaras dengan tujuan organisasi advokat maka sebagian advokat yang tidak sejalan dengan kebijakan Peradi mendirikan Kongres Advokat Indonesia   ( KAI ) , pada tanggal 30 Mai 2008  dan mengklaim sebagai wadah tunggal bagi advokat Indonesia.

Kongres berhasil menyetujui susunan Formatur yang terdiri dari 17 Orang terdiri dari :         1) DR.Adnan Buyung Nasution,SH 2) Teguh Samudra,SH 3) Indra Sahnun Lubis,SH 4) Suhardi Soemomulyono,SH 5) Taufik,SH 6) Abdul Rahim Hasibuan,SH 7) Nur Khoir,SH 8) Roberto Hutagalung,SH 9) Jimmy B Hariyanto,SH 10) Suherman Kartadinata,SH 11) Prof Datumira 12) Lulu,SH 13) Ramelan,SH 14) Herman Kadir,SH. 15) Kiti Sugondo,SH 16) Ignatius Soge Welung,SH. 17) Ahmad Yani,SH.

Dari 17 Formatur sudah menentukan dua nama Indra Sahnun Lubis,SH sebagai Ketua Umum dan Roberto Hutagalung,SH sebagai Sekretaris Jenderal KAI.Kongres yang sedianya dua hari menjadi satu hari,pemangkasan jadwal dan alur pembahasan tidak mengurangi aspek demokrasi kongres,keralaan 3.000 ( tiga ribu ) peserta menyerahkan mandat ke formatur .

Kemudian pada tahun 2008  Kongres Advokat Indonesia ( KAI ) pun tidak lepas dari perpecahan yang hingga kini masing – masing  mengkain sebagai Pimpinan/Ketua KAI yakni Tjoetjoe S Hernanto,SH dengan memakai nama KAI 2008.

Setelah lama konfik berlangsung akhirnya Kementerian Hukum dan HAM RI cq Direktorat Kekayaan Intelektual mengakui bahwa nama organisasi Kongres Advokat Indonesia ( KAI ) dengan logo berwarna merah sebagai pemilik ,merek dan logo yang sah,hal itu di tuangkan dlam SK Kemenhumkam RI nernomor : HKI.4.06.01.PO.J00201426209 kepada Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Kongres Advokar Indonesia ( KAI) dibawah kepemimpinan Presiden KAI Indra Sahnun Lubis,SH yang berkantor di jalan HR Rasuna Said,Kuningan ,Jakarta Selatan tanggal 31 Mai 2017.

Berdasarkan pasal 26 ayat 3 UU Nomor :15 tahun 2001,dalam putusannya,Kemenhumkam RI menyatakan bahwa nama organisasi,merek dan logo KAI versi Indra Sahnun Lubis merupakan pemilik yang sah “ Menyatakan secara Yuridis Tjoetjoe Hernanto dan Apriliya Nizam tidak berhak atas merek yang diajukan secara individu kepada Kemenhumkam RI sebelumnya.

Munas Peradi II & terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung RI.

 Munas II Peradi  di Makassar 27 Maret 2015 di Ballroom Phinisi Hotel Grand Clarion, terjadi pertikaian yang dahsyat pada saat acara pembukaan Munas, sempat terjadi adu mulut para peserta yang menginginkan pemilihan secara one man one vote dan peserta lain melaui sistim perwakilan   , sehingga ketua umum Peradi Otto Hasibuan memutuskan Munas ditunda paling cepat tiga bulan dan paling lama enam bulan,selesai mengetok palu Otto Hasibuan langsung meninggalkan panggung pimpinan sidang dan pada saat itu juga dikepung oleh para peserta Munas untungnya pihak Kepolisian bisa mencegah terjadinya penghadangan.

Dari ruang utama Munas yang ricuh sebagian peserta memasuki ruangan di hotel yang sama   dan “tampaknya sudah dipersiapkan bahkan tampak ada beberapa orang dari partai politik plat merah dan wartawan senior dari partai yang sama juga terlihat sibuk  mempersilahkan perserta yang hengkang dari ruang sidang utama untuk memasuki ruangan, kemudian para peserta yang ada diruangan diminta untuk mengisi absensi,penulis sempat mengikuti acara sambil menikmati pisang goreng dan air mineral , yang ternyata acara tersbut adalah pemilihan Pengurus Peradi versi lain ,setelah mengetahui acara tersebut penulis keluar meninggalkan acara. .

Pertikaian para peserta Munas II hingga berhentinya  acara Munas  tersebut, sangat disayangkan dan disesalkan  pada akhirnya Peradi pecah menjadi 3 ( tiga )  kepengurusan diantaranya Peradi Hasil Munas Makassar terpilih Ketua Umum DR.H.Fauzie Yusuf Hasibuan,SH.MH Sekretaris Jenderal Thomas E Tampubolon,SH.MH ..dan 2 ( dua ) kepengurusan Peradi lainnya adalah Ketua Umum DR.Juniver Girsang,SH.MH Sekretaris Jenderal Hasanuddin Nasution,SH serta Ketua Umum Peradi Ketua Umum DR.Luhut Pangaribuan dan Sekretaris Jenderal Sugeng Teguh Santoso,SH.

Ketiga organisasi advokat Peradi  tersebut mengaku sebagai pengurus yang sah  periode 2015 sd 2020,setelah dua tahun berlalu untuk menentukan keabsahan kepengurusan maka kubu Peradi Slipi DR.Fauzie Yusuf Hasibuan,SH.MH Sekretaris Jenderal Thomas E Tampubolon,SH.mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 8 Desember 2017 dan terdaftar dengan register :667/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst kepada Peradi Luhut MP Pangaribuan  dengan dasar  Perbuatan Melawan Hukum ( PMH )

Dengan alasan  konflik Peradi tersebut Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 73/KMA/HK.01/IX/MA terdapat 8 butir yang kedua : “bahwa berdasarkan Surat Ketua MA Nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 yang pada pokoknya Ketua Pengadilan Tinggi dapat mengambil sumpah para advokat yang telah memenuhi syarat dengan ketentuan bahwa usul penyumpahan tersebut harus diajukan oleh pengurus PERADI sesuai dengan jiwa kesepakatan tanggal 24 Juni 2010, ternyata kesepakatan tersebut tidak dapat diwujudkan sepenuhnya, bahkan PERADI yang dianggap sebagai wadah tunggal sudah terpecah dengan masing-masing mengklaim sebagai pengurus yang sah” Di samping itu, berbagai pengurus advokat dari organisasi lainnya juga mengajukan permohonan penyumpahan.

Atas dasar surat Ketua Mahkamah Agung tersebut Organisasi Advokat lain  dapat mengambil hikmahnya,karena selama 5  ( lima ) tahun lebih  PERADI sebagai satu-satunya Organisasi Advokat yang bisa dan berwenang untuk mengadakan menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat,menyelenggarakan ujian advokat,mengangkat advokat yang telah lulus ujian advokat, melakukan pengawasan terhadap advokat,Menyusun Kode Etik memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat.Sekarang ini semua Organisasi Advokat yang diakui dan tercantuk dalam UU Advokat bisa dan berwenang mengadakan Pendidikan Advokat kerja sama dengan Perguruan Tinggi ( Putusan MK ) dan penyumpahan Advokat.

Memang tidaklah mudah mempersatukan para advokat ,ada pemeo mengatakan : “Jika ada 10 Orang Advokat yang berpendapat,maka akan keluar 11 pendapat “ hal ini dapat dimaklumi karena kepentingan para advokat itu sendiri dalam beragumentasi,sejauh tidak melemahkan penegakan hukum di Indonesia.jika kita kembali pmelihat pada sejarah ,mungkin saja ada kepentingan politik penguasa yang enggan jika seluruh Advokat bersatu,yang dapat berpengaruh kepada kekuasaan dengan kritik-kritik yang tajam terhadap kebijakan Pemerintah .

Wallahualam Bishowab

Oleh : Sonny Kusuma,SH.MH.CP,Sp.

Pendiri Himpunan Pengacara/ Advokat Indonesia ( HAPI )

Sekertaris Dewan Kehormatan Daerah PERADI DKI Jakarta

You may also like...