Hari Kartini dan Fenomena Kenakalan Anak

Pada 4 Oktober 1902, Kartini mengirim surat ke seorang Profesor yang bernama Anton. Isi suratnya, yaitu: “kami di sini memohon diusahakan pengajaran dan pendidikan anak-anak perempuan, bukan sekali-kali karena kami menginginkan anak perempuan itu menjadi saingan laki-laki dalam perjuangannnya. Tapi karena kami yakin pengaruhnya yang besar sekali bagi kaum wanita, agar wanita cakap melakukan kewajibannya, kewajiban yang diserahkan alam (sunnatullah) sendiri ke dalam tangannya: menjadi ibu, pendidik manusia yang pertama-tama.”

Kira-kira isi surat tersebut yang termuat dalam kumpulan surat-surat Kartini “Habis Gelap Terbitlah Terang,” mencandra pada keadaan sederajat antara laki-laki dan perempuan; sama-sama berhak untuk memperoleh pendidikan. Tujuannya apa? Ya… tiada lain agar perempuan yang kelak menjadi ibu untuk anak-anaknya, pendidik untuk anak-anaknya, berimplikasi positif di lingkungan keluarga.

Bahwa kemudian kita mahfum bersama, seorang ibulah yang pertama kali mengajari bayi mungilnya tentang bahasa, bagaimana menuturkan kata, kalimat, mengenali benda-benda, hingga mengajari anak-anaknya tentang budi pekerti; mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang dilarang dan mana yang harus dilakukan. Seorang ibulah dengan rasa ketulusannya, lebih banyak waktu untuk anak-anaknya di rumah, tinimbang seorang ayah sebagai kepala rumah tangga yang lebih banyak menghabiskan waktu dalam menyediakan uang saku untuk keluarga.

Raden Ajeng Kartini, perempuan kelahiran asal Jepara itu, tidak salah kalau mengatakan pengaruhnya kaum wanita begitu besar. Sebab mengapa? Kalaulah anaknya lantas berperangai jahat, membandel, itu karena ibu yang gagal mendidik anak-anaknya. Memang, sungguh maha berat beban yang mesti ditanggung oleh seorang ibu.

Sumber Gambar: kaskus.co.id

Sumber Gambar: kaskus.co.id

Anak Nakal

Jadi, kalau ada anak nakal, anak yang pada akhirnya terjun pada komunitas kejahatan, komunitas geng motor yang sering melancarkan aksi begalnya di malam hari, hingga semua orang dilanda ketakutan melakukan aktivitas di malam hari. Lagi-lagi, semua disebabkan pada hulunya, anak tersebut tidak mendapatkan pemeliharan (parenting) dan pendidikan yang baik oleh ibunya.

Dan kondisi kenakalan anak ini semakin runyam, tat kalah kembali mengaca pada sistem hukum kita sendiri. Acap kali kita sangat mendahulukan daya kognitif anak tersebut yang masih lemah, tepatnya lebih memprioritaskan penghukuman yang sifatnya memaafkan. Jadilah, anak nakal yang dianggap sebagai Anak Berkonflik Hukum (ABH) berdasarkan vonis pengadilan untuk dikembalikan kepada orang tuanya. Dibebankan kepada orang tua agar mendidik dan membimbing anaknya yang nakal, supaya tidak lagi mengulangi kejahatannya.

Alih-alih, memberikan kepercayaan kepada orang tua sang anak agar mendidiknya dengan baik-baik. Namun sungguh kemudian, nalar sehat terpaksa memunculkan persepsi, sistem hukum yang kita punya, nyatanya gagal untuk menghadang terulang kejahatan dengan aksi serupa. Betapa berkali-kalinya kita membaca di media sosial, di koran, mendengar celoteh seorang Pengacara, Jaksa, Hakim; toh masih banyak anak berusia belia kembali dimeja hijaukan dengan kasus kejahatan yang sama, kejahatan membegal seorang pengendara di malam hari.

Menyikapi kondisi ini, sebagai biang gagalnya  para ibu mendidik anak yang terbukti sebagai anak berkonflik hukum, guna menawan kembali ke komunitasnya,  dari komunitas anak nakal geng motor. Rasa-rasanya kita harus kembali menengok Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang sudah kita miliki saat ini. Konon sebagai Undang-Undang yang sangat menjamin kepentingan terbaik anak, akan tetapi dalam wilayah praksis mendahulukan pembinaan orang tua, nyatanya menyimpangi tujuan pemidanaan, yaitu untuk mencegah seorang pelaku (anak) tidak lagi mengulangi tindak pidananya itu.

Pertanyaannya, apakah mesti terhadap setiap anak nakal demikian, lebih tepat kalau Undang-Undang yang mengatur tentang ABH, agar mendahulukan saja pemibinaan yang ditangani oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), jangan dipercayakan kepada orang tuanya? Tapi, bagaimana mungkin untuk saat ini? Kita dapat menaruh harapan pada lembaga negara yang bernama LPKA tersebut. Ujung-ujungnya kita hanya bisa gigit jari, sebab lembaga yang konon konsentrasi melakukan pendidikan dan pembinaan bagi anak nakal ini, hingga sekarang tak kunjung terbentuk.

Spirit Perempuan

Di awal tulisan ini, sebagimana isi surat Kartini yang menaruh harapan, agar segenap kaumnya mendapat pengajaran dan pendidikan. Lalu mengapa tidak dipilih jalan pintas, dengan mendidik para ibu dalam sebuah komunitas parenting? Kepadanya, diajarkan metode mengatasi anak-anak yang selalu membandel, anak-anak yang tidak mau mendengar dan patuh pada orang tuanya.

Di kota Makassar ini, mungkin kita tidak pernah menyadari lakon seorang ibu rumah tangga yang memilih profesi sebagai pembina para ibu-ibu dalam menebarkan rasa cinta kasih kepada anak-anaknya. Dia adalah Mauliah Mulkin bersama dengan suaminya (Sulhan Yusuf), pemilik Paradigma Institute,  yang setiap pekannya mengadakan acara kumpul-kumpul, dari para ibu-ibu untuk mengungkapkan semua curahan hati, resah dan gelisahnya, di saat ibu-ibu itu berhadapan dengan anak-anaknya. Acara parenting yang dimotori oleh Mauliah Mulkin dan suaminya ini, sebenarnya kegiatan untuk mereposisi spirit perempuan di hari Kartini, untuk wanita masa kini.

Siapa yang bisa menyangka? Berkurangnya atau bahkan hilangnya anak-anak nakal dari “peredaran” komunitas geng motor, anak yang sewaktu-waktu akan merenggut jiwa dan fisik kita di malam hari. Oleh karena catur sukses dari para ibu dan calon ibu, kelak dalam mendidik anak-anaknya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), jangan hanya kelihatan “batang hidungnya” diliput oleh media,  di saat terdapat anak-anak mendapat perlakuan tidak wajar. Lebih dari pada itu, mengapa tidak menjalin kerja sama pula atas fungsi koordinasinya dengan berbagai institusi Parenting yang saat ini sudah banyak digalakkan oleh para ibu rumah tangga, sebab sadar akan nasib anaknya, anak yang akan menjadi tunas muda harapan bangsa.

Spirit Kartini tiada pernah mati, ibu Kartini yang sukses adalah ibu yang dapat mengemban amanah mendidik anaknya di jalan mulia. Sebab anak adalah titipan Tuhan, yang akan mengantarkan ayah dan ibunya, menuju surga yang kekal nan abadi. *

Selamat Hari Kartini

 

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...