Irfan Diberhentikan dari KPU Sinjai, Baron: “Masih Bisa Menggugat”

 

Baron Harahap, S.H., M.H.

Terbaru, 31 Januari 2019, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) memberhentikan Muhammad Irfan selaku Anggota KPU Kabupaten Sinjai periode 2018-2023. Muhammad Irfan yang belum lama dilantik sebagai anggota KPU Sinjai, harus menelan pahitnya putusan lembaga pengadil etik penyelenggara pemilu.

Pemberhentian Muhammad Irfan a quo terekam dalam putusan perkara Nomor: 264/DKPP-PKE-VII/2018, yang amarnya berbunyi: (1) Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya, (2) Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Irfan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai,  dan (3)  memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan.

Jika merujuk pada putusan-putusan DKPP terdahulu, secara predictiable dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan mengeksekusi putusan aquo. Sebagaimana sebelumnya KPU Sulsel telah memberhentikan anggota KPU Palopo periode 2013-2018, karena disanksi pemberhentian tetap oleh DKPP.

Kepastian tereksekusinya putusan DKPP termuat dalam ketentuan Pasal 458 ayat (14) UU 7/2017 (UU Pemilu), yang menegaskan “Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP.” Norma inilah yang mengikat penyelenggara pemilu untuk melaksanakannya, kendatipun penyelenggara pemilu secara substansi hukum tidak menyetuji putusan DKPP.

Sedangkan, bagi pihak tersanksi yang tidak menerima putusan DKPP, tertutup upaya hukum untuk mempersoalkan atau menggugat putusan a quo. Upaya hukum yang tersedia bagi pihak tersanksi oleh DKPP setidak-tidaknya hanya bisa mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan syarat putusan DKPP tersebut telah ditindaklanjuti oleh Penyelenggara Pemilu, dalam bentuk “keputusan”. Hal ini sebagaimana kaidah hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUU-XI/2013. Tindak lanjut atas putusan DKPP dalam bentuk “Keputusan KPU/Bawaslu” tersebut yang menjadi objectum litis di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Namun, jika memperhatikan isi dari amar putusan DKPP sehubungan dengan pemberhentian Muhammad Irfan, maka akan menimbulkan problem hukum jika KPU Sulawesi Selatan mengeksekusi putusan a quo. Problemnya terletak pada tekhnis eksekusinya, sebab KPU Provinsi berdasarkan UU Pemilu tidak memiliki kewenangan memberhentikan anggota KPU Kabupaten. Secara atributif berdasar UU Pemilu, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian anggota KPU Provinsi dan Kabupaten adalah wewenang KPU RI.

Sekiranya KPU Sulawesi Selatan mengeksekusi putusan aquo, menerbitkan keputusan Pemberhentian Muhammad Irfan selaku anggota KPU Sinjai, maka tindakan tersebut mangandung cacat wewenang. Konsekuensinya, keputusan tersebut batal demi hukum atau tidak sah. Produk ikutannya yakni keputusan penggantian antar waktu (PAW) terhadap Muhammad Irfan pun potensial menjadi tidak sah jika digugat ke PTUN.

Tak ada pilihan lain, agar validitas putusan DKPP bernilai executable, maka koreksi atas putusan a quo menjadi keharusan. Amar putusan DKPP yang memerintahkan kepada KPU Sulawesi Selatan harus diperbaiki dengan amar memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan putusan a quo.

Wewenang

Sebagai penyelenggara pemilu, segala tindakan KPU harus tuntuk pada UU Pemilu. Tindakannya harus berdasarkan kewenangan yang sah, yang diperoleh, baik secara artibusi maupun delegatif. Begitupula ketika melaksanakan putusan lembaga penyelenggara pemilu lainnya, baik Bawaslu atau DKPP. Putusan tersebut dilaksanakan dengan mendasarkan diri kepada regulasi yang berlaku.

Dalam konteks kasus yang menimpa Muhammad Irfan, KPU Sulawesi Selatan diperintahkan oleh DKPP melalui putusannya untuk memberhentikan Muhammad Irfan sebagai anggota KPU Sinjai. Disinilah letak kekeliruan DKPP.

Putusan DKPP tidaklah berdiri sendiri. Pelaksanaan putusan aquo secara hukum terikat pula dengan norma lain UU Pemilu, yakni norma yang terkait dengan kewenangan pemberhentian anggota KPU Kabupaten/Kota.

Oleh karena amar putusan a quo adalah pemberhentian tetap kepada anggota KPU Kabupaten, maka amar putusannya seharusnya ditujukan kepada KPU RI, bukan kepada KPU Sulawesi Selatan.

Kewenangan rekruitmen (pengangkatan) dan pemberhentian anggota KPU Provinsi dan Kabupaten merupakan kewenangan KPU RI. Hal tersebut diatur dalam Pasal 13 ayat 1 huruf i UU Pemilu yang menegaskan wewenang KPU RI “mengangkat, membina dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan anggota PPLN”.

Memang, sebelum UU Pemilu, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian anggota KPU Kabupaten menjadi wewenang KPU Provinsi sebagaimana UU 15/2011 (UU Penyelenggara Pemilu). Namun kewenangan tersebut terhapus dengan keberlakuan UU Pemilu.

Praktek kekeliruan DKPP yang memerintahkan KPU Provinsi memberhentikan Anggota KPU Kabupaten bukan kali pertama. Kekeliruan ini misalnya pada putusan DKPP RI pada pemberhentian anggota KPU Palopo periode 2013-2018 sebagaimana putusan DKPP RI perkara Nomor: 103/DKPP-PKE/VII/2018. Dalam putusan DKPP aquo, juga memberi perintah yang sama kepada KPU Sulawesi Selatan.

Khusus kasus pemberhentian anggota KPU Palopo aquo menimbulkan perdebatan hukum karena mereka diangkat oleh KPU Provinsi berdasarkan UU Penyelenggara pemilu, sehingga ada pandangan yang menyatakan pemberhentiannya pun menggunakan UU tersebut. Prinsip non retroaktif menjadi sandaran argumentasi hukumnya. Meski penulis berbeda pendapat, bahwa setelah berlakunya UU Pemilu, maka yang harus memberhentikan anggota KPU Palopo adalah KPU RI sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf i UU Pemilu.

Tidak terdapat satu pun norma dalam UU Pemilu yang mengatur bahwa pemberhentian anggota KPU Kabupaten/Kota yang merupakan wewenang KPU RI dapat diambil alih seketika menjadi kewenangan KPU Provinsi karena alasan adanya perintah dari DKPP ataupun lembaga peradilan lainnya.

Koreksi

Ada implikasi jika suatu tindakan pejabat tata usaha negara jika tanpa kewenangan yang sah, yakni tindakan a quo terkualifikasi sebagai cacat wewenang. Pasal 70 UU 30/2014 (UU AP) memberikan 3 (tiga) klasifikasi cacat wewenang yakni: tidak berwenang, melampaui wewenang dan sewenang-wenang.

Jika KPU Sulawesi Selatan melaksanakan putusan DKPP a quo memberhentikan Muhammad Ifran, maka tindakannya terkategorisasi melampaui wewenang. Boleh saja KPU Sulawesi Selatan berdalih bahwa melaksanakan putusan DKPP adalah final dan mengikat sebagaimana ketentuan norma Pasal 458 ayat (13) dan (14) UU Pemilu. Namun jika di uji keputusan KPU Sulawesi Selatan aquo pada Pengadilan Tata Usaha Negara, dapat dipastikan keputusan tersebut dinyatakan tidak sah sehingga segala akibat hukum yang timbul akibat keputusan tersebut tidak mengikat sejak ditetapkan dan segala akibat hukum yang ditimbulkannya diaggap tidak pernah ada (Vide: Pasal 70 ayat UU AP).

Ruang pembatalan atas keputusan KPU Sulawesi Selatan sebagai wujud pemberhentian Muhammad Irfan terbuka lebar. Bahkan pergantian antar waktu terhadap Muhammad Irfan juga potensial menjadi objek gugatan di PTUN. Dalam kondisi demikian, maka tak ada pilihan lain, DKPP harus mengoreksi putusannya. KPU Sulawesi Selatan harus menunda eksekusi putusan DKPP, sembari menunggu koreksi dari DKPP.

Koreksi isi putusan DKPP secara terbatas berhubungan dengan amar memerintahkan kepada KPU Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan a quo diganti dengan perintah kepada KPU RI. Hal ini untuk menjaga wibawa putusan DKPP tetap terlaksana berbasis regulasi yang sah, dan menututp ruang pembatalan keputusan KPU Sulawesi Selatan oleh PTUN.

Meski tidak lazim bagi DKPP mengkoreksi putusannya, namun sebagai lembaga penyelenggara pemilu, wajib berpegang pada asas penyelenggara pemilu, yakni asas kecermatan. Prinsip kecermatan menjadi payung hukum pengoreksian putusan a quo. Setidaknya hal ini pun berguna untuk menghindari bertambahnya deretan kasus pembatalan keputusan KPU oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, akibat KPU keliru dalam melakukan tindakan hukum.

Bukankah segala tindakan KPU haruslah berdasar hukum, agar memberi kepastian. Prinsip Kepastian hukum bukan hanya tentang sudah eksekusi atau tidak tereksekusinya suatu putusan, namun acapkali putusan itu sendiri membutuhkan kepastian, agar memenuhi prinsip legalitas. KPU Sulawesi Selatan tidak boleh diperintahkan melaksanakan tindakan hukum yang berujung pada tindakan melawan hukum, apalagi melampaui wewenang yang tidak sah.

 

Oleh:

Baron Harahap

Mantan Pengurus KIPP Kota Kendari & Author Negarahukum.com

You may also like...