Keadilan untuk Audrey, Keadilan Kita Semua

Sumber: m.vidio.com

 

Tak disangka, satu lagi pemberitaan kekerasan terhadap anak memenuhi eskalasi pemberitaan tanah air. Meskipun negeri persada saat ini sedang diburu dan dipacu untuk mengakhiri pesta demokrasi pemilu serentak 2019, kasus semacam itu tetap saja muncul bak bola liar menghentak alam bawah sadar kita semua.

Atensi datang dari berbagai kalangan, mulai dari artis beken, seleb internasional, hingga pengacara kondang sekelas Hotman Paris turut mengutuk kejadian tak berperikemanusiaan dan biadab itu. Hotman bahkan rela mengucurkan pundi-pundi rupiah untuk Ibu Audrey, guna biaya pembelaan hukum putrinya seorang.

Dukungan  publikpun terus berdatangan, berjuta-juta ungkapan rasa empati dan belasungkawa terus mengalir dengan melalui sebuah petisi di laman change.org. Mereka pada menuntut keadilan untuk Audrey. Petisi diberi judul “KPAI dan KPPAD, Segera Berikan Keadilan untuk Audrey #JusticeForAudrey!

Harapan publik yang sudah demikian membuncah, pada akhirnya tak terkonfirmasi dengan harapan. Upaya perdamaian yang hendak digalang oleh KPAD Pontianak, dengan dalil pelaku dan korban masih tergolong anak, banyak dikutuk habis-habisan oleh warga dunia maya. Pada titik itu, selain Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UUSPPA) dituding pro-kejahatan, fakta-fakta dan data yang dikumpulkan kemudian diurai oleh Kabid Humas Polres Pontianak yang menanganinya, dianggap tidak benar dan penuh rekayasa.

Ada banyak kalangan yang menolak pernyataan Kabid Humas Polres Pontianak, mereka tidak percaya kalau dalam kasus Audrey,  hanya terjadi penganiayaan ringan. Mereka tidak percaya kalau hasil visum yang diungkap ke publik, tidak ada tanda-tanda kekerasan terhadap alat reproduksi korban.

Soal benar tidaknya keterangan yang telah diungkap oleh kepolisian. Saya kemudian berpikir keras, meski itu hanya kesimpulan sementara, boleh jadi kita semua saat ini memang telah tiba di era post-truth. Selain persoalan Pilpres yang banyak menggiring kita untuk lebih memercayai kebenaran berdasarkan emosi, terjadi pula dalam soal kemampuan kita memahami kasus Audrey. Fakta-fakta hukum yang dicoba disesuaikan dengan UU, kita tolak semua dengan mentah-mentah.

Semua itu terjadi, karena ketidakmampuan kita sedari awal memahami esensi dari pada UUSPPA yang sengaja dihadirkan bukan dalam sarana pemidanaan bernuansa balas dendam, tetapi sebagai sarana perbaikan. Selain mengutamakan keadilan kepada korban, juga diupayakan keadilan buat pelaku, karena arus utamanya adalah kepentingan terbaik bagi tumbuh dan masa kembang anak.

Upaya Diversi

Baiklah, kita tinggalkan saja semua kecurigaan-kecurigaan bernada sarkasme dibalik kasus tersebut, sebab saat ini tak kurang pastinya yang mempertanyakan kelanjutan kasus dan proses hukumnya. Apakah bisa melalui upaya diversi, sehingga berujung pada tidak dipidana penjaranya ketiga tersangka yang saat ini sudah diumumkan inisialnya oleh penyidik kepolisian?

Jawabannya, secara hukum berlaku syarat fakultatif, masih bisa melalui upaya diversi. Hal itu disebabkan selain pelakunya masih di bawah umur 18 tahun, ketiga anak yang diduga menganiaya secara bersama-sama, Audrey, juga bukan pelaku tindak pidana berulang (residivis). Dan termasuk tindak pidana yang diduga dilakukan, ancaman pidananya masih di bawah tujuh tahun.

Ketiga pelaku dengan inisial L, TPP, dan NA sebagai Anak Berkonflik Hukum (ABH) dijerat dengan Pasal 76 C UU Perlindungan Anak (UUPA): “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.  Ancaman pidananya kemudian diatur dalam Pasal 80 ayat 1 UUPA: “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”

Jika pada akhirnya, kasus tersebut tidak berhasil melalui proses diversi mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan hingga masuk teregistrasi di pengadilan. Dalam arti korban dan keluarga korban tidak menghendaki berakhir hanya dengan jalan damai, ketiga pelaku besar kemungkinannya akan dijatuhkan vonis oleh hakim tunggal pengadilan anak, kalau bukan sanksi tindakan, pasti dengan sanksi pidana.

Pidana Penjara

Tak kurang dan tak lebih, banyak pula kemudian pihak yang berharap agar ketiga pelaku diganjar dengan hukuman pidana penjara. Dengan tujuan memberikan efek jera, pelaku tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Mungkinkah ketiga pelaku divonis dengan pidana penjara? Mungkin saja, tapi tidak wajib bagi hakim menjatuhkan vonis semacam itu, sebagaimana harapan mayoritas publik. Dengan dasar, ketiga pelaku sudah berada di atas umur 15 tahun, maka berlakulah syarat fakultatif pula untuk menjadi pilihan hukum yang terakhir  (ultimum remedium) bagi hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara.

Dikatakan sebagai pilihan terakhir, sebab masih terbuka kemungkinan bagi hakim yang kelak akan mengadili kasus tersebut, kalau tidak berhasil melalui upaya diversi. Adalah dijatuhkan sanksi tindakan saja.

Berbagai pilihan sanksi tindakan dapat dijatuhkan kepada ketiga pelaku, diantaranya: pengembalian kepada orang tua/Wali; penyerahan kepada seseorang; perawatan di rumah sakit jiwa; perawatan di LPKS;  kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta; pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau perbaikan akibat tindak pidana.

Dan sebaliknya kalau dijatuhkan pidana penjara, bukan dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 80 ayat 1 UUPA. Sanksi tersebut, adalah sanksi yang ditujukan untuk orang dewasa karena melakukan kekerasan terhadap anak.

Batas pidana penjara untuk anak berkonflik hukum (ABH) yaitu ½ dari ancaman pidana maksimum bagi orang dewasa. Dengan demikian, ketiga pelaku paling tidak akan divonis dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan.

Janganlah melihat keadilan dalam satu sudut pandang saja. Kita memahami bersama, bahwa pelaku kekerasan terhadap Audrey, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Namun pada saat yang sama, keadilan untuk Audrey, adalah keadilan juga untuk ketiga pelaku. Keadilan untuk kita semua, mendidik dan membina anak-anak kita agar tidak terpapar dengan segala bentuk dan modus kejahatan beresiko, di masa mendatang.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...