Kecanduan UU ITE

Sumber Gambar: inews.com

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dipersoalkan lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terbaru, sebanyak 29 kreator konten yang bekerja pada platform digital Legalpoint.id dan Voicedlaw.id mengajukan permohonan uji materi Pasal 27 Ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 Ayat (2) tentang ujaran kebencian.

Ini bukan pertama kali kedua pasal itu dimohonkan pengujian di MK. Sejak diundangkan pada 2008, sudah ada tiga putusan atas permohonan uji materi kedua pasal tersebut. Meski demikian, semua permohonan berakhir kandas dan MK menyatakan pasal tersebut konstitusional. Namun, banyaknya pengujian terhadap UU ITE mengindikasikan bahwa masyarakat mengamini pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian itu bermasalah.

Secara garis besar, masalah pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dalam UU ITE adalah karena pengaturannya yang sangat cair, multitafsir, dan sumir.

Salah Sasaran

UU ITE mengalami proses yang cukup panjang. Wacana pembentukan pertama kali muncul pada 1998, dan baru sepuluh tahun kemudian disahkan. Dilihat dari konteks latar belakang, hasil studi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) pada 2008 menunjukkan setidaknya terdapat dua alasan yang mendorong pembentukan UU ITE.

Pertama, kebutuhan akan kerangka hukum teknologi informasi. Pada akhir tahun 1990-an hingga awal tahun 2000-an, Indonesia memang belum memiliki kerangka hukum teknologi informasi yang memadai. Padahal, penetrasi internet sudah masuk ke Indonesia sejak akhir tahun 1980-an. Berdasarkan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII, 2014), jumlah pengguna internet hingga 2005 meningkat pesat dengan penetrasi mencapai 7,8% dengan jumlah 16 juta orang pengguna.

Kedua, adanya dorongan global. Diselenggarakannya World Summit on the Information Society (WSIS) pada 2003 di Jenewa dan pada 2005 di Tunis mendorong komitmen negara peserta untuk membangun information society. Hal itu diperlukan untuk dapat menunjang kerja sama global dalam mencapai pembangunan. Adapun dua hal krusial untuk membangun information society adalah infrastruktur TI dan regulasi yang memadai. Keduanya diperlukan agar mampu menunjang penyelenggaraan kegiatan ekonomi dan sosial di dunia siber.

Dengan demikian, dapat diketahui bahwa original intent UU ITE adalah untuk memastikan aktivitas di dunia siber terlindungi, atau lebih tepatnya UU ITE dibentuk agar transaksi elektronik berjalan dengan baik dan hak-hak konsumen terlindungi. Hal itu setidaknya dikonfirmasi dalam konsiderans (bagian menimbang) UU ITE. Namun, alih-alih digunakan untuk menjamin keamanan e-commerce, UU ITE justru lebih sering digunakan untuk memidana hal-hal lain yang tidak menjadi dasar pembentukannya, misalnya kegiatan jurnalistik.

Jurnalis, dalam catatan SAFEnet, merupakan salah satu pihak yang paling sering dipidana dengan UU ITE. Pada 2019, tercatat ada delapan kasus dan kemudian meningkat pada 2020 menjadi sepuluh kasus. Maka tidak heran ketika Reporters Without Borders melaporkan Indeks Kebebasan Pers, Indonesia hanya menempati peringkat 119 dunia, jauh di bawah Timor Leste yang berada di peringkat 78 atau Malaysia yang berada di peringkat 101 dunia.

Kecanduan yang Difasilitasi

Jika pecandu narkoba malu mengakui kecanduannya, maka pecandu UU ITE tidak. Maksudnya, dengan delik pencemaran nama baik atau ujaran kebencian, senjata bernama UU ITE terbukti sakti untuk memidana orang lain. Hal itulah yang kemudian menyebabkan adiksi bagi pejabat publik. Satu pejabat publik menggunakan delik pencemaran nama baik atau ujaran kebencian, pejabat publik lain mengikuti. Begitulah kira-kira.

Ya. Dalam catatan SAFEnet, dari 2008 hingga 2019, 38 persen pelapor UU ITE adalah pejabat publik, termasuk di dalamnya kepala daerah, kepala instansi, dan aparat keamanan. Kasus paling baru yang ramai di jagat maya adalah Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Kasus itu bermula dari unggahan video di kanal Youtube Haris yang mengungkap hasil riset adanya dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang dan operasi militer di Papua. Alih-alih membantah hasil riset dengan data tandingan, Luhut justru melaporkan Haris-Fatia ke Kepolisian. Itulah yang disebut kecanduan. Parahnya, kecanduan itu diamini aparat penegak hukum. Jika penegak hukum mau sedikit membaca, di dalam Surat Keputusan Bersama tentang pedoman interpretasi UU ITE, penyampaian hasil riset tentu bukan merupakan pencemaran nama baik.

Masih banyak pejabat publik yang melakukan hal serupa. Hingga kelak, muncullah kredo baru, dipuji jangan terbang, dikritik jangan UU ITE. Kredo tersebut adalah bentuk kekecewaan atas pejabat publik yang serba lapor dan berujung pemenjaraan. Seolah-olah lupa bahwa sanksi (pidana) itu ultimum remidium atau pengobatan terakhir.
Toh, jika hasil risetnya salah atau kritiknya tidak benar, masih banyak sarana lain untuk menyelesaikan perkara hukum itu.

Ingat, Indonesia itu negara hukum, bukan negara undang-undang. Karenanya, menyelesaikan hukum bisa saja tanpa undang-undang. Atau, apakah kita akan terus terjebak pada undang-undang yang –meminjam istilah Satjipto Rahardjo– hanya “mayat-mayat hukum”?

 

Oleh:

Muhammad Fajar Sodik

Mahasiswa Hukum dan Masyarakat, kader PMII Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

DETIKNEWS, 12 April 2022

Sumber

https://news.detik.com/kolom/d-6028551/kecanduan-uu-ite.

You may also like...