Menghemat Biaya Pemilu 2024

Sumber Gambar: kompas.tv

Presiden Joko Widodo memberikan catatan penting bagi KPU dan Bawaslu baru untuk menghitung ulang biaya pemilu. Anggaran pemilu dan pemilihan serentak mendatang memang naik fantastis jika dibandingkan pemilu sebelumnya, dari Rp 26 triliun menjadi Rp 76 triliun.

Anggaran sejumlah itu jelas tidak sedikit. Apalagi dalam kondisi negara yang wajib mengencangkan ikat pinggang. Pemilu adalah sarana untuk mewujudkan siapa yang akan mengelola negara. Pemilu hanyalah perantara, karena yang sesungguhnya adalah mewujudkan pemerintahan rakyat. Maka biayanya tidak boleh membebani keuangan negara, apalagi mengalihkan anggaran dari tujuan bernegara kita; kesejahteraan sosial.

Aspek menekan biaya ini bahkan dijadikan alasan utama bagi para peletak dasar agar pemilu dilaksanakan serentak kala itu. Hampir seluruhnya sepakat, pemilu harus hemat dan salah satu caranya adalah menyerentakkan jadwalnya. Karena jika pemilu dilakukan sekali pukul, maka otomatis penghematan akan muncul.

Tapi itu belum akan terwujud hingga kini, saat kita menyiapkan pemilu serentak mendatang. Peningkatan anggaran yang fantastis tersebut memang perlu diperiksa kembali, apakah untuk mendukung hal-hal penting dalam penyelenggaraan pemilu sehingga tidak dapat dilakukan efisiensi, atau sesungguhnya masih ada ruang penghematan atau mencari terobosan dimana tahapannya tetap bisa maksimal dengan biaya yang minimal.

Jalan Keluar

Setidaknya terdapat tiga jalan keluar; pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 bisa dilaksanakan dengan pembiayaan yang efisien. Langkah pertama adalah kantor-kantor KPU dan Bawaslu di provinsi dan kabupaten/kota yang statusnya masih sewa dikomunikasikan kepada pemerintah setempat apakah tersedia bangunan yang layak untuk pinjam pakai dan dijadikan kantor bagi penyelenggara pemilu.

Tidak hanya kantor, juga sarana dan prasarana lainnya yang mendukung kinerja administrasi dan kesekretariatan. Jika ini dapat dijalankan dengan maksimal, maka akan besar sekali biaya yang bisa dihemat oleh penyelenggara pemilu sekaligus memaksimalkan ketersediaan fasilitas pemerintahan setempat.

Masih dalam penghematan di jalur ini, penyelenggara pemilu juga memastikan apakah sarana dan prasarana untuk mendukung Pemilu 2024 harus beli-sewa atau sebenarnya masih bisa menggunakan fasilitas yang lama. Misalnya kendaraan, meja, kursi, papan tulis, dan alat rumah tangga lainnya yang dinilai masih layak digunakan tetap bisa dipertahankan dan tidak perlu membeli yang baru. Karena kantor itu tidak perlu bagus dengan barang yang mahal, yang penting bersih, terawat, dan melayani.

Solusi kedua adalah memaksimalkan pertemuan dalam jaringan (daring). Akan ada banyak sekali rapat-rapat dan koordinasi baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Dalam setiap tahapan pemilu terdapat kebutuhan pertemuan tata muka untuk menyiapkan standar tata laksana penyelenggaraan, mendapatkan masukan dari para pihak, memastikan kepada jajaran penyelenggara dan melakukan evaluasi.

Belum lagi setiap tahapan membutuhkan kegiatan supervisi untuk memastikan keberlangsungan pelaksanaan di daerah dan mencarikan jalan keluar jika mengalami kendala. Kegiatan-kegiatan pertemuan langsung tersebut jelas akan menyedot banyak sekali biaya terutama di akomodasi dan transportasi. Dalam sekali rapat koordinasi di tingkat nasional akan menghadirkan peserta dari seluruh Indonesia sehingga gampang ditebak berapa biaya transportasi dan akomodasi yang dihabiskannya.

Dengan meningkatnya pengetahuan teknologi dan komunikasi menggunakan metode daring yang dimiliki oleh KPU dan Bawaslu saat ini, sudah saatnya melakukan penghematan di jalur ini. Tidak semua pertemuan baik skala nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota dilaksanakan secara langsung, tetapi menggantinya dengan jalur virtual.

Hanya kegiatan yang maha penting misalnya wajib membawa dokumen asli tanda tangan basah hasil penyelenggaraan atau pengawasan yang dilaksanakan secara tatap muka. Atau, kegiatan yang sangat membutuhkan diskusi dan pembahasan yang sangat serius untuk memutuskan kebijakan kelembagaan. Selebihnya bisa menggunakan jalur virtual sebagaimana yang dilakukan KPU dan Bawaslu sejauh ini dengan sangat baik.

Peningkatan kualitas pertemuan virtual oleh penyelenggara pemilu terutama di ketersediaan internet di seluruh kantor, sistem absensi atau kepastian kehadiran serta penyediaan publikasi dengan beragam platform dan media sosial.

Langkah ketiga adalah digitalisasi data dan sosialisasi pendidikan partisipatif. Semua produk penyelenggara pemilu baik yang sifatnya peraturan, putusan, materi sosialisasi, dan informasi kelembagaan dapat diakses dari mana saja dan kapan saja. Tidak ada lagi data pemilu yang sifatnya fisik atau masih tersimpan di folder komputer, tetapi dipastikan seluruhnya ada dalam sistem informasi yang sistemik dan dapat diakses publik.

Tidak hanya itu, penyelenggara pemilu juga melakukan reproduksi terhadap produk dan materi itu menjadi bahan sosialisasi, pendidikan pemilih, dan pengawasan partisipatif yang tepat untuk dipublikasikan kembali oleh individu ataupun kelembagaan dil uar penyelenggara pemilu. Kerja sama dengan media, bergabung dengan pesohor media sosial dan tokoh masyarakat adalah cara paling hemat untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan partisipatif yang masif.

Dengan memaksimalkan jalur ini, biaya pemilu untuk penayangan iklan dan pertemuan langsung program sosialisasi dapat ditekan dengan kuat. Penyediaan data, informasi, dan materi kepemiluan dalam bentuk digital yang dapat direproduksi kembali akan sangat efisien di tengah meningkatnya penggunaan teknologi dan media sosial saat ini.

Demikian juga kerja sama dengan lembaga penyiaran dan kementerian dalam bidang komunikasi untuk semakin memperluas informasi dan pengawasan partisipatif. Sebagai contoh kerja sama adalah penyediaan akses untuk berbagi data kepemiluan serta memberikan kebijakan kepada lembaga penyiaran baik milik negara maupun swasta untuk semakin meningkatkan pendidikan pemilih.

Penyesuaian Anggaran

Sesungguhnya masih ada penghematan dalam pembiayaan pemilu yang signifikan, tetapi memerlukan langkah yang lebih kuat misalnya penyederhanaan surat suara. Dengan menyederhanakan surat suara, akan lebih sedikit kertas dan produksi logistik yang dibutuhkan. Tetapi pilihan ini memerlukan perubahan ketentuan perundang-undangan.

Selain berpikir soal penghematan, biaya pemilu juga wajib dilakukan penyesuaian anggaran. Tidak seluruhnya harus ditekan, tetapi juga terdapat komponen yang perlu ditambahkan misalnya honorarium petugas terutama di tingkat TPS yaitu KPPS dan Pengawas TPS. Mereka sebagai garda depan dalam pelaksanaan hak rakyat harus dijamin anggarannya termasuk jaminan kesehatan dan keselamatan agar tragedi kemanusiaan pada pemilu sebelumnya tidak terulang.

Pada akhirnya, pelaksanaan pemilu mendatang wajib dilaksanakan secara berkualitas, dengan tetap mengacu pada tujuan keserentakannya, yaitu biaya pelaksanaannya cukup mencukupi. Karena biaya pemilu diambilkan dari pajak yang dibayar rakyat.

Oleh:

Masykurudin Hafidz

CEO CM Management, pemerhati pemilu dan demokrasi*

DETIKNEWS, 17 Mei 2022

Sumber; https://news.detik.com/kolom/d-6081452/menghemat-biaya-pemilu-2024.

You may also like...