Latar Belakang Regulasi Narkotika

Narkotika  dan psikotropika hingga akhir ini telah menjadi kejahatan yang berdimensi internasional (international crime) dan pada pokok persoalannya,  menjadi sorotan/ perhatian  dunia internasional. Dewan Perserikatan Bangsa Bangsa (United Nation) telah mengadakan konvensi mengenai pemberantasan peredaran psikotropika (Convention on psychotropic substances) yang diselenggarakan di Vienna dari tanggal 11 Januari sampai 21 Februari 1971, diikuti oleh 71 negara, ditambah dengan 4 negara sebagai peninjau.

Sebagai reaksi yang didorong oleh rasa keprihatinan yang mendalam atas meningkatnya produksi, permintaan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan psikotropika, serta kenyataan bahwa anak-anak dan remaja (deliquent) digunakan sebagai pasar pemakai Narkotika dan psikotropika secara gelap,  sebagai sasaran produksi, distribusi, dan perdagangan gelap Narkotika dan psikotropika. Telah mendorong lahirnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988 (http://id.wikipedia.org/wiki/psikottapika).

Konvensi tersebut secara keseluruhan berisi pokok-pokok pikiran, sebagai berikut:

  1. Masyarakat bangsa-bangsa dan negara-negara di dunia perlu memberikan perhatian dan prioritas utama atas masalah pemberantasan peredaran gelap Narkotika dan psikotropika.
  2. Pemberantasan peredaran gelap Narkotika dan psikotropika merupakan masalah semua negara yang perlu ditangani secara bersama pula.
  3. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961, Protokol 1972 Tentang Perubahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961, dan Konvensi Psikotropika 1971, perlu dipertegas dan disempurnakan sebagai sarana hukum untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan psikotropika.
  4. Perlunya memperkuat dan meningkatkan sarana hukum yang lebih efektif dalam rangka kerjasama internasional di bidang kriminal untuk memberantas organisasi kejahatan transnasional dalam kegiatan peredaran gelap Narkotika dan psikotropika.

Sementara, negara Indonesia  meratifikasi Konvensi Tunggal Narkotika pada Tahun 1961 beserta Protocol Tahun 1972 dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1976.

Pada tahun 1997 juga  diratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika Dan Psikotropika, 1988 (United Nation Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drug And Psychotropic Substances, 1988).

Sikap negara indonesia yang meratifikasi konvensi tersebut (aliran dualisme keberlakuan hukum internasional, lih: Kusuma Atmadja, 1998) menunjukan keseriusan Indonesia dalam menangani segala kejahatan dan penyalahgunaan Narkotika dan psikoterapika secara spesifik bagi penduduk Indonesia, dari ancaman peredaran gelap Narkotika.

Alasan pengaturan socio-legal Narkotika kedalam Undang-undang Normor  35 tahun 2009 adalah bahwa mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanan, menyimpan, mengedarkan dan/ atau menggunakan Narkotika tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan merupakan tindak pidana Narkotika karena sangat merugikan dan merupakan bahaya yang sangat besar bagi kehidupan manusia, masyarakat, bangsa dan negara serta ketahanan nasional Indonesia.

Dalam perkembangan pengaturan masalah Narkotika kemudian, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika direvisi menjadi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan dalih bahwa tindak pidana telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi, tekhnologi canggih, didukung oleh jaringan organisasi yang luas, dan sudah menimbulkan korban terutama dikalangan generasi muda bangsa yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, maka undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi dan kondisi yang berkembang untuk menanggulangi dan memberantas tindak pidana tersebut.

Pertemuan Internasional negara anggota komisi obat-obatan Narkotika (Commission on Narcotic Drugs) PBB di Wina, Austria. Menyepakati 7 negara yakni Indonesia, China, Jepang, Malaysia, Thailand, Filipina, Pakistan memfokuskan koordinasinya terkait dengan sindikat Afrika Barat yang menggunakan remaja dan wanita sebagai kurir narkoba.

Merujuk dari perwakilan Media Indonesia, Lisa Luhur Schad, rapat mengakui adanya kesamaan kasus dan tren jalur Trafficking narkoba di Asia Tenggara, yaitu naiknya jumlah anak dan perempuan sebagai kurir narkoba. Indonesia menegaskan perlu prioritas pencegahan dan perawatan pengguna amphetamine tipe stimulants (ATS) seperti metamfetamin dan ekstasi (http://dunianarkoba.blogspot.com)

Hingga kini penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NARKOBA) tidak mengenal batas negara, oleh karena itu hampir seluruh bangsa saat ini merasakan pengaruh penyalahgunaan obat berbahaya tersebut. Narkotika telah lama menjadi keprihatinan bangsa-bangsa di dunia. Zat–zat yang semestinya digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan telah disalah gunakan oleh mereka yang tidak bertanggungjawab demi memperoleh keuntungan tanpa menghiraukan akibat yang dapat ditimbulkan dan merugikan baik terhadap masyarakat, maupun bangsa dan negara.

Terungkap dengan tertangkapnya Deni Sastorin alias Densos juni 2010 lalu karena terbukti melakukan pemufakatan jahat, peredaran Narkotika bukan tanaman di atas 5 kilogram dan berskala internasional. Ia merupakan sipir LP Cipinang dan sekaligus direktur PT Kaisar yang bergerak di bidang konveksi. Tapi ternyata perusahaan tersebut hanya sebagai kedok untuk mengelabui petugas dari sebuah pabrik shabu rumahan yang ia miliki (www.detik news.com, di akses tanggal 23 April 2011).

Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat pengguna narkoba di Indonesia sekitar 3,2 juta orang, atau sekitar 1,5 persen dari jumlah penduduk negeri ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.000 orang menggunakan Narkotika dengan alat bantu berupa jarum suntik, dan 60 persennya terjangkit HIV/AIDS, serta sekitar 15.000 orang meninggal setiap tahun karena menggunakan napza (Narkotika, psikotropika dan zat adiktif).

Prevalensi penyalahgunaan narkoba telah mencapai 1,99 persen atau kurang lebih 3,6 juta jiwa dari total populasi penduduk Indonesia. Gories Mere (http://www. Antarnews.com/berita/269402) mengemukakan terjadinya peningkatan prevalensi selama kurun waktu dua tahun, sekitar 0,5 persen, karena data BNN dan Puslitkes UI di 2005 jumlah prevalensi penyalahgunaan narkoba masih 1,5 persen. Dalam kurun waktu tiga tahun naiknya sudah sudah hampir 1,5 persen. Jika ini terus dibiarkan maka diperkirakan 2015 nanti jumlah penyalahgunaan narkoba bisa mencapai 3 persen.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...