Aliran Hukum Alam
Kesuksesan hukum hingga mencapai hukum yang positif (Ala Hans kelsen: The Pure Of Law) di era hukum modern tidak terlepas dari sumbangsi Hukum Alam. Dapat dikatakan bahwa hukum alam menjadi citi-cita tertinggi dari hukum positif. Hal ini dapat diamati pada Thomas Aquino yang membedakan hukum dalam empat kategori yakni:
- Lex Eternal (hukum abadi) merupakan rasio Tuhan sendiri yang mengatur segala ada sesuai dengan tujuan dan sifatnya. Dari Lex Eternal itulah, semua hukum bersumber dan mempunyai kekuatan tetap (mengikat). Lex Eternal hanya sebagian kecil dapat dimengerti oleh manusia.
- Lex Naturalis (hukum alam) yaitu bagian dari Lex Eternal yang dapat dimengerti dan ditangkap oleh manusia sebagai makhluk yang mempunyai rasio. Manusia menerapkan Lex Naturalis dalam peri-kehidupannya sehingga ia dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
- Lex Divina (hukum ketuhanan positif) yakni, hukum yang diwahyukan Tuhan bagi segenap manusia. Lex Divina ini tercantum dalam kitab suci.
- Hukum positif buatan manusia, ialah hukum yang diciptakan manusia dengan jalan menurunkannya dari Lex Naturalis.
Jadi, pendapat Hans kelsen yang dituangkan dalam hukum murninya berutang budi kepada “Aliran Hukum Alam”. Tanpa melupakan peran Immanuel kant sebagai hasil pengamatan terhadap fungsi akal manusia (berpikir, berkehendak, dan merasakan) yang dibagi dalam tiga buku Critique of Practical Reason: 788, Critique of Practical Reason: 788, Criticue of Power of Judgment: 1790).
Kesimpulan akhir yang menarik dari Kant adalah dasar moral Kant yang disebutnya “Kategorische Impertive”, bertindaklah sedemikian sehingga alasan tindakanmu dapat dijadikan alasan-alasan untuk tindakan semua manusia. Bidang-bidang moral ini dipisahkan dalam moral yang bersifat intern; hanya bagi individu-individu. Sedangkan hukum berkenan dengan sifat extern yaitu yang menyangkut perbuatan manusia untuk menyesuaikan diri pada keadaan extern sebagaimana yang ditentukan oleh hukum positif.
Hukum alam dari segi penamaan dikenal beberapa istilah yang sama seperti, hukum kodrat, hukum abadi, dan hukum asasi. Perbedaan peristilahan tersebut tentunya tidak terlepas dari konteks sejarah dari beberapa pemikir hukum alam.
Pastinya, hukum alam itu, menganggap ada kaidah yang sifatnya universal. Oleh karena ada kaidah yang universal maka tak pelak ketika Plato menyadari bahwa ide dalam bukunya The Republic yakni “negara seyogianya dipimpin oleh para cendikiawan, yang bebas, tidak terikat pada hukum positif, tetapi pada keadilan” harus ia revisi dalam bukunya The Law, ketika ia menyadari sulit mendapatkan cendikiawan ideal dalam memimpin sebuah nengara, maka satu-satunya jalan adalah negara harus melaksanakan keaddilan berdasarkan kaidah-kaidah tertulis.
Hukum alam malah harus tunduk pada hukum positif dan otoritas negara berdasarkan ide dari Plato, kemudian di amini juga oleh Kelsen. Hukum alam tetap memilki perananan dalam berbagai fungsi sebagaimana dikemukakan oleh Friedman (1976: 6) yakni:
- Dipergunakan hukum alam untuk mengubah hukum perdata Romawi yang lama menjadi suatu sistem hukum umum, yak berlaku di seluruh dunia.
- Dipergunakan sebagai senjata dalam perebutan kekuasaan antara gereja dari abad pertengahan dan kaisar-kaisar Jerman, baik oleh pihak Gereja maupun pihak lawannya.
- Dipergunakan sebagai dasar hukum internasional dan dasar kebebasan perseorangan terhadap pemerintah yang absolut.
- Dipergunakan oleh para Hakim di Amerika Serikat dalam menafsirakan konstitusi. Dengan asas-asas hukum alam, para hakim menentang usaha-usaha negara bagian yang dengan menggunakan perundang-undangan hendak membatasi kebebasan perseorangan dalam soal-soal yang meyangkut ekonomi.
- Dipergunakan untuk mempertahankan pemerintah yang berkuasa atau setidaknya mengobarkan pemberontakan terhadap kekuatan yang ada.
- Dipergunakan dalam waktu yang berbeda-beda untuk mempertahankan segala bentuk ideologi.
- Sebagai dasar ketertiban internasional, hukum alam terus-menerus memberikan ilham kepada kaum Stoa, ilmu dan filsafat hukum Romawi, pendeta-pendeta dan gereja-gereja abad pertengahan.
- Dengan melalui teoriteori Locked dan Paine, hukum alam memberikan dasar-dasar kepada filsafat perseorangan dalam konstitusi Amerika Serikat dan Undang-undang Dasar modern lainnya.
Hukum alam sekarang ini ketika hukum sudah demikian positifnya dalam ketentuan perundang-undangan terkadang disangkali sebagai bukan hukum. Namun ia tidak membuka mata. Tidakkah orang yang berpaham demikian, bahwa dimanapun kejahatan pencurian adalah sebuah kejahatan, karena mengambil “Hak Milik” hak milik adalah sesuatu yang asasi dalam setiap orang.
Bahkan hingga sekarang walaupun perundang-undangan dikatakan sudah lengkap, seoarang yuris akan tetap mengacu pada Asas-Asas Hukum Umum. Beberapa asas hukum yang terkenal misalnya datang dari Duguit dengan solidarete social-nya, Groundnorm Hans Klesen, Social Engginering Roscoe Pound, Kulturenwitcklung dari Kohler serta Regie Morale dari Ripert. Bukankah semua asas-asas hukum umum ini tidak terikat oleh tempat dan waktu. Kalau demikian, masihkah eksistensi “hukum alam” tidak mau kita akui?