(Jangan) Merenggut Kemuliaan Advokat

Gelombang perekrutan dan penyumpahan advokat tiada terbendung lagi. Makassar bertubi-tubi dihiasi dengan “gawean” profesi advokat. Hal ini dikarenakan pintu “Sumpah” untuk semua organisasi advokat kini terbuka lebar. Terbitnya beleid Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 telah mengizinkan semua calon advokat dari organisasi manapun untuk disumpah di Pengadilan Tinggi sebagai prasyarat untuk menjadi Advokat.

Tak kepalang surat ini tentu menjadi kabar gembira, bagi beberapa organisasi advokat selain Peradi. Maklum, momentum demikian adalah ujung penantian mereka, karena acara penyumpahan, dulunya hanya milik Peradi seorang diri.

Bahwa sebelumnya, Pengadilan Tinggi hanya bisa menyumpah calon-calon advokat dari Peradi. Akibatnya hanya advokat yang berasal dari Peradilah yang diterima beracara karena mampu menunjukkan Berita Acara Sumpah (BAS). Namun, kini semua organisasi advokat dibandngkan yang dulu mengklaim dirinya sebagai wadah tunggal seperti PERADI, sudah dapat merekrut dan mengajukan anggotanya dilantik di Pengadilan Tinggi, tanpa ada ketakutan penolakan. Sebab apa? Pengadilan Tinggi sendirilah yang membuka pintu penyumpahan tersebut.

Sumber Gambar: indonesia.org

Sumber Gambar: indonesia.org

Matinya Wadah

Pada sesungguhnya Undang-Undang No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat telah menggariskan bahwa Organisasi Advokat hanya dalam bentuk wadah tunggal (Singel Bar). Ketentuan ini bermakna, semua advokat akan dihimpun dalam satu perahu organisasi yang akan merekrut, juga mengangkat advokat. Amanah wadah tunggal sampai saat ini belum pernah diubah atau dihapus oleh Mahkamah Konstitusi.

Namun dalam kenyataannya, kini banyak organisasi Advokat yang “mengaku” dirinya sebagai organisasi Wadah tunggal Advokat. Tersebutlah seperti; Peradi, Kongres Advokat Indonesia (KAI), PERADIN. Belum lagi Peradi dan KAI yang terjadi perpecahan kepengurusan sampai 3 faksi. Dan kesemuanya mengklaim dirinya sebagai organisasi yang sah dan penyandang organisasi wadah tunggal.

Bagaimana mungkin Undang-undang Advokat mengamanahkan hanya satu organisasi advokat sebagai wadah tunggal tetapi faktanya ada lebih dari lima organisasi Advokat yang mengklaim dirinya sebagai wadah tunggal. Parahnya lagi kesemua organisasi tersebut bisa merekrut, melantik anggota masing-masing, dan kesemuanya diterima oleh Pengadilan Tinggi untuk disumpah dan beracara dipengadilan. Lalu, dimana kesakralan wadah tunggal jika semua organisasi tersebut diakui oleh pengadilan maupun penegak hukum lain. Nampaknya semua pihak sadar, bahwa terjadi pelanggaran UU Advokat namun sengaja dikebiri demi memenuhi hasrat kepentingan organisasi masing-masing.

Advokat Instan

Rekrutmen keanggotaan advokat memang sengaja digulirkan untuk memperkuat “kuda-kuda” eksistensi masing-masing organisasi advokat. Kecenderungan organisasi advokat bukan lagi memperhatikan kualitas, tetapi bagaimana memperbanyak kuantitas organisasi, dengan asumsi jumlah anggota yang banyak akan memperkuat eksistensi organisasi di tengah perpecahan kepengurusan yang berkecamuk. Jika asumsi ini benar, maka kemuliaan profesi advokat diujung tanduk. Kemuliaanya perlahan tapi pasti akan terenggut, hingga pada akhirnya pencari keadilan pun terancam, tidak akan mendapatkan service hukum yang berkualitas.

Penulis tidak menyesalkan “kemudahan” bagi setiap Sarjana Hukum untuk menjadi Advokat, tetapi yang dikhawatirkan adalah lahirnya advokat instan tanpa pengetahuan dan ilmu hukum yang mumpuni.

Advokat instan bisa lahir karena standar kelulusan yang tidak selektif. Tidak adanya standar kelulusan yang jelas akan menghilangkan kebanggaan profesi advokat. Mengapa harus selektif? Karena profesi advokat adalah profesi seumur hidup yang tidak mengenal usia pensiun dalam memberikan pelayanan hukum kepada justiciable.

Bandingkanlah dengan perekrutan advokat di negara maju, seperti Amerika yang memiliki standar kelulusan tinggi sehingga siapapun yang lulus patut diacungi jempol dan berjalan dengan penuh kebanggan. Bahkan di negara maju setiap lima tahun dilakukan tes kembali untuk melihat apakah advokat meng-update pengetahuan dan ilmu hukumnya. Jika tidak ter-update maka advokat tersebut harus menunggu lima tahun lagi untuk memperoleh perpanjangan lisensi advokat.

Demikian pula dengan kemudahan penyumpahan, tak jarang kita melihat calon advokat yang lulus hari ini, tapi beberapa bulan kemudian sudah disumpah di Pengadilan Tinggi. Kondisi ini pada pokonya menggambarkan proses “magang” tidak dilakukan dengan maksimal, padahal proses magang adalah media untuk menempa calon advokat agar kelak bisa menjadi advokat yang memberikan pelayanan prima kepada klien. Sepertinya, saat ini proses magang hanya jadi proses formal menuju penyumpahan. Namun esensi magang bagi calon advokat tidak lagi jadi perhatian utama.

Padahal Undang-Undang mewajibkan setiap calon advokat harus menjalani proses magang selama 2 tahun sebelum disumpah di Pengadilan Tinggi. Proses magang bak kawah candradimuka bagi calon advokat sebelum keluar menjadi gatot kaca sesungguhnya pada dimensi lain. Proses magang adalah media untuk menempa, membina, dan melatih calon-calon advokat.

Ingat! proses instan berpotensi menciptakan lawyer pelobi hakim, lawyer pengcopy paste dokumen hukum advokat lain. Dan efek dari semua itu, jadilah advokat yang mallpraktik.

Advokat itu seperti dokter, yang harus dilatih melalui proses coast agar mampu mempraktekkan ilmu yang telah didapatkannya melalui pengalaman praksis dibawah bimbingan dokter senior nan berpengalaman. Seorang tidak boleh dibiarkan jadi dokter instan. Akan sangat berbahaya bagi pasien jika ditangani oleh dokter yang tidak menjalankan masa magangnya dengan baik. Dan seandainya pasien tahu, tentu dia tidak ingin ditangani oleh dokter instan tanpa pengalaman coast dan kurang bimbingan seniornya. Demikian pula dengan advokat instan, karena sesungguhnya malpraktik dokter sama bahayanya dengan malpraktik advokat.

Dengan kualitas mumpuni advokat, diharapkan mampu memperjuangkan hak-hak rakyat yang dirampas oleh kezaliman individu lain, termasuk kesewenang-wenangan penguasa. Maka dari itu, diharapkan bagi advokat senior pemiliki tampuk kekuasaan organisasi advokat agar tidak memikirkan kuantitas anggota advokat, tetapi kini saatnya harus memikirkan nasib masyarakat yang terancam malpraktik karena didampingi oleh advokat yang lahir dari proses instan. Sudilah kiranya menurunkan sedikit ego untuk menengadahkan wajah pada harapan masyarakat akan layanan hukum yang profesional.

Telah Muat di Harian Tribun Timur,  23 Februari 2016

Muhammad Nursal Ns

Praktisi Hukum Makassar

You may also like...