Apakah Dibenarkan Pidana Bagi Orang Tua Anak Penyalahguna Narkoba?

kaisaruddin Kamaruddin

Dengan keterbatasan ilmu hukum yang kumiliki, saya belum bisa sependapat dengan Guru Besar Hukum Pidana yang menjadi narasumber di salah satu media yang mengusulkan agar ada aturan yang mengatur bahwa ORANG TUA YANG ANAKNYA PENYALAHGUNA NARKOBA JUGA DIPIDANA dengan alasan supaya orang tua betul-betul mengawasi anaknya dari penyalahgunaan narkoba.

Saya salut terhadap semangat Beliau untuk meberantas penyalahgunaan narkoba, Beliau begitu bersemangat, tetapi apa yang diusulkan Beliau itu menurut saya sangat bertentangan dengan asas pertanggunjawaban pidana dan melanggar hak asasi.

Pertanggungjawaban pidana itu sifatnya pribadi, siapa yang berbuat, maka dia yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana dan unsur pertanggungjawaban pidana itu adalah kesalahan. Dalam Hukum pidana dikenal asas TIADA PIDANA TANPA KESALAHAN (Geen straf zonder schuld).

Jika ada pertanyaan, mungkinkah orang yang tidak melakukan secara materiil/fisik dimintai pertanggungjawaban pidana? Jawabnya adalah mungkin atau bisa TETAPI dalam hal Penyertaan (DEELNEMING).

Dalam deelneming, ada orang yang tidak melakukan secara materiil/fisik tetapi bisa dimintai pertanggungjawaban pidana yakni seorang INTELLECTUAL DADER (Pelaku intelektual) misalnya dalam hal doen plegen (Menyuruh melakukan) atau Uitlokken (Pembujukan/Pemancingan/Menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana).

Selain dari itu dalam hal pembantuan (MEDEPLICHTIGHEID), yakni orang yang memberikan bantuan sebelum kejahatan dilakukan (tidak melakukan secara materiil/fisik) juga bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Kalau tidak dalam konteks deelneming dan medeplichtigheid tersebut, maka orang yang tidak melakukan tindak pidana secara materill/fisik TIDAK BOLEH DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA.

Barangkali masih lebih bisa diterima jika yang diusulkan adalah adanya aturan yang mengatur tentang ORANG TUA “YANG MENGETAHUI” ANAKNYA MENYALAHGUNAKAN NARKOBA, WAJIB MELAPORKAN KEPADA PEJABAT YANG BERWENANG, dan bila tidak dilakukan dapat dijatuhi pidana. Jadi kewajiban melapor orang tua, bukan hanya karena anaknya yang masih di bawah umur menjadi PECANDU sebagaimana diatur dalam Pasal 55 (1) Jo Pasal 128 (1) UU.No.35 tahun 2009, tetapi termasuk jika anaknya bukan pecandu menyalahgunakan atau mengedarkan narkoba. Jadi terjeratnya orang tua disini BUKAN KARENA ANAKNYA YANG MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA, tetapi karena DIA MENGETAHUI DAN TIDAK MELAPORKAN bahwa anaknya menyalahgunakan narkoba (delik pasif).Yang ada sekarang dalam Pasal 107 UU.No.35 Tahun 2009 bahwa masyarakat “DAPAT” melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Pasal ini menggunakan kata “DAPAT” bukan “WAJIB” dan pasal ini bersifat umum.

Memang diakui bahwa terdapat pengecualian ASAS TIADA PIDANA TANPA KESALAHAN seperti model pertanggungjawaban pidana yang dikenal dengan istilah STRICT LIABILITY atau ABSOLUTE LIABILITY (pertanggungjawaban mutlak yang mengesampingkan unsur kesalahan) yang digunakan pada delik lalu lintas jalan, dan ada juga model pertanggungjawaban pidana yang disebut dengan VICARIOUS LIABILITY (Pertanggungjawaban yang dibebankan atas perbuatan orang lain) yang penggunaannya sangat terbatas untuk delik tertentu misalnya pada korporasi dan lingkungan hidup.

Namun dalam konteks anak yang melakukan penyalahgunaan narkoba, lalu orang tuanya juga dipidana, dengan keterbatasan ilmu yang kumiliki, belum bisa menerima pendapat itu. Mungkin ini menandakan bahwa SAYA MASIH PERLU BELAJAR ASAS-ASAS HUKUM PIDANA.

 

Oleh:

kaisaruddin Kamaruddin

Praktisi Hukum Makassar

You may also like...