Inkonsistensi MK (Mahkamah Kalkulator)

Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) yang hingga saat ini masih berjalan pada tahap pembacaan putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK), satu persatu sudah mulai berguguran. Melalui sidang putusan dismissal tahap pertama kemarin (18/01/016) MK sudah menggugurkan 35 perkara, karena melampaui tenggang waktu pengajuan permohonan 3 x 24 Jam, sejak Surat Keputusan (SK) Komisi Pemlihan Umum Daerah (KPUD) ditetapkan (Vide: Pasal 157 Undang-Undang Pilkada).

Diperkirakan dari 147 perkara yang masuk di MK kemarin, masih akan terus bertambah perkara yang dinyatakan tidak layak untuk dilanjutkan dalam pemeriksaan pokok perkara. Penyebabnya, yaitu selain gugurnya perkara perselisihan disebabkan oleh limitasi waktu pendaftaran perkara, juga bisa disebabkan gugatan a quo tidak memenuhi syarat formil ambang batas sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada.

Sumber Gambar: iberita.com

Sumber Gambar: iberita.com

Bukan suatu hal yang mengagetkan, kalau pada akhirnya MK nyatanya memang mengeliminasi banyak perkara PHPKada. Sebab dari segi perundang-undangan, baik yang terdapat dalam Undang-Undang Pilkada maupun yang sudah diatur dalam Peraturan MK ({PMK} Nomor 1 Tahun 2015 dan {PMK} Nomor 5 Tahun 2015). Toh, dari awal sudah “terbaca”, MK pastinya akan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, terikat oleh margin eror syarat pengajuan PHPKada dalam prasyarat 0,5 hingga 2 persen berdasarkan jumlah penduduk masing-masing daerah pemilihan.

(In)konsistensi MK

Terlepas dari perdebatan yang mencuat di berbagai kalangan dan sejumlah pengamat saat ini. Pada sesungguhnya terdapat sejumlah kejanggalan yang kiranya turut mewarnai PHPKada sekarang. Kejanggalan tersebut tidak lain disebabkan atas konsekuensi hukum yang “sengaja” dihadirkan oleh MK sendiri. Bahwa persoalan ambang batas perselisihan tidak hanya diketatkan melalui Putusan uji materil Pasal 158 Undang-Undang Pilkada. Tetapi kemudian MK dengan bersandar pada konsistensi Putusannya, juga telah menghadirikan Peraturan perihal ambang batas PHPKada.

Manakalah kita hanya melihat pada putusan yang ada saat ini. Memang benar adanya, MK hendak memperlihatkan tajinya, agar tetap konsisten pada putusannya. Tetapi kalau kembali ditelusuri putusan sebelumnya, MK sepertinya telah menunjukan (in)konsistensi dalam soal uji materil Pasal 158 Undang-Undang Pilkada.

Mari membandingkan Putusan MK Nomor: 58/PUU-XIII/2015 dengan putusan sebelumnya, Putusan Nomor: 41/PHPU.D-VI/2008. Pada hakikatnya putusan Nomor: 58/PUU-XIII/2015 dalam konsiderannya menyatakan: Pasal 158 a quo sesungguhnya bagian dari upaya pembentuk Undang-Undang mendorong terbangunnya etika dan sekaligus budaya politik. Sehingga berdasarkan putusan a quo, hadirnya pasal tersebut tidak lain sebagai open legal policy oleh pembentuk Undang-Undang itu sendiri.

Sungguh kemudian kondisinya akan berbeda dengan Putusan Nomor: 41/PHPU.D-VI/2008 ketika MK memutus sengketa hasil Pilkada di Jawa Timur, sebagaimana termaktub pada poin 4.4. hal 135, MK dengan tegasnya menyatakan: ”dalam mengadili perkara ini, Mahkamah tidak dapat dipasung hanya oleh ketentuan Undang-Undang yang ditafsirkan secara sempit, yakni bahwa Mahkamah hanya boleh menilai hasil Pilkada dan melakukan penghitungan suara ulang dari berita acara atau rekapitulasi yang dibuat secara resmi oleh KPU Provinsi Jawa Timur, sebab kalau hanya berpedoman pada hasil penghitungan suara formal yang dibuat oleh Termohon, maka MK tidak mewujudkan kebenaran materiil sehingga akan sulit ditemukan keadilan.”

Apakah dalam dua putusan tersebut MK sudah konsisten? Pada sesungguhnya tidaklah demikian. Di satu sisi, putusan sebelumnya MK menunjukan keberaniannya untuk menolak dikatakan sebagai mahkamah kalkulatur semata. Namun di sisi lain ketika MK menyatakan Pasal 158 UU Pilkada adalah open legal policy, maka ketika itu MK telah mengakui ambang batas sebagai limit PHPKada. Dan di titik itulah MK tidak ada bedanya sebagai penghitung suara saja. Berbagai kecurangan yang menyebabkan hasil pemilihan kendati terjadi peanggaran yang sifatnya Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) akan tetapi tidak memenuhi syarat ambang batas PHPKada, sudah pasti MK akan mengabaikannya.

PMK Keliru

Dan sungguh yang amat disayangkan dari MK saat ini, ketika diharapkan sebagai pelopor dan penjaga hak konstitusional warga negara terkait dengan Pilkada 2015 kemarin. Yaitu terjadinya kekeliruan dalam membentuk peraturan yang tidak sesuai dengan makna yang terdapat dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada.

Kendatipun MK sudah berkali-kali “memelototi” ihwal pengaturan ambang batas PHPKada. Nyatanya memunculkan tafsir lain yang sangat jauh berbeda dengan Pasal 158 UU Pilkada. Perbedaan itu sangat terurai jelas, ketika dalam peraturan yang telah dirumuskan melalui Pasal 6 PMK No 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 5 Tahun 2015. Dalam peraturan tersebut, metode penghitungan ambang batas diukur berdasarkan persentase dari total suara yang diperoleh peraih suara terbanyak. Lalu, dengan bersandarkan pada selisih persentase yang diatur dalam Undang-Undang (antara 0,5 % hingga 2 %) dikalikan dengan suara calon yang memperoleh suara terbanyak. Hasilnya itulah, kemudian menjadi batas maksimal selisih yang diperbolehkan bagi penggugat PHPKada.

Secara sederhana tafsir ambang batas ini tampak berbeda dengan yang dikehendaki dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada. Metode penghituangan ambang batas yang terdapat dalam Pasal 158, cukup sederhana tekhnik penghitunganya. Tidak ada model perkalian seperti yang dimaksudkan dalam PMK. Metodenya, pertama-tama distribusi total suara sah dinyatakan sebagai seratus persen suara. Lalu, setiap calon diukur persentase suaranya terhadap seratus persen dari suara total itu. Dan selisih persen antara pemenang dengan pihak yang mengajukan PHPKada itulah kemudian menjadi syarat ambang batas PHPKada-nya.

Entahlah, siapa yang merumuskan peraturan MK tersebut. Hingga pada akhirnya sudah jauh melenceng dari ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Pilkada. Yang pasti, selain MK kini telah kembali menjadi Mahkamah Kalkulator juga sudah menisbatkan dirinya sebagai Mahkamah inkonsisten dalam menguji perundang-undangan. Dan inkonsisten pula dalam melahirkan Peraturan, atas pengaturan lebih lanjut Undang-Undang Pilkada.*

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...