Kursi Demokrat (Anas) Di Ambang Prahara

Selang beberapa hari, pasca pertemuan SBY dalam rangka mengumpulkan seluruh pimpinan DPD di kediamannya, di Puri Cikeas. Kemudian esok harinya SBY hadir di acara Forum Silarurahim Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat, di Hotel Sahid (13/6). Badai tsunami yang menghantam jantung demokrat, belum juga berhenti menghempaskan ombak besarnya terhadap partai segi tiga biru itu. Lagi-lagi LSI merilis survey (17/6) Partai Demokrat terancam menjadi partai menengah pasca pemilu 2014 nanti.

Partai penguasa yang perolehan suaranya sangat spektakuler ini.  Dari 7,5% pada Pemilu 2004 menjadi 21% pada Pemilu 2009. Kini malah mengalami kemerosotan menukik tajam menjadi 13% kemudian 12,3%. Bahkan kalangan dalam partai berani menyebut elektabilitas Partai Demokrat kini tinggal 10%.

Fenomena duel panas (dingin) SBY versus Anas menyita perhatian media dan publik akhir-akhir ini. Sepertinya, SBY sebagai Ketua Dewan Pembina PD (Partai Demokrat) mengharap Anas legowo meninggalkan kursi Demokrat. Meskipun suara hati SBY dalam pidatonya pada pembukaan acara Silaturahmi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat di Hotel Sahid Jakarta. Tidak secara tegas menginstruksikan nama Anas untuk  meninggalkan jabatan kursi Ketua Umum PD. Karena memang SBY sedari awal dikenal sebagai pemimpin yang berhati-hati, melo-dramatika, soft, dan lunak. Menyikapi segala permasalah hukum maupun persoalan politik yang terkait dengan jabatannya.

Hal itu sengaja dilakukan SBY yang tahu benar psikologi politik. Sebagai strategi awal untuk menangkis “cercaan publik”. Dengan tidak menyebut nama Anas sebagai kader yang tidak bersih dalam pidatonya itu.

SBY jelas tidak ingin  dianggap sebagai Ketua Dewan Pembina yang “barbar”. Sebagai Ketua Dewan Pembina yang dzalim. SBY bekerja ibarat bagai menarik benang dalam tepung, kemudian berharap agar tepung itu tidak menjadi tumpah, sedikitpun seperti Hanta Yuda pernah mengungkapkannya dalam wawancara di harian Tempo.

ANAS VS SBY

Pidato  SBY dihadapan kader Demokrat dalam acara silaturahmi kemarin, bahwa garis politik Demokrat (cerdas, bersih dan santun) akan tetap dijalankan Partai Demokrat ke depan. Jadi, yang tak sanggup lebih baik mundur dan keluar.  Ditanggapi oleh Anas, sebagai pernyataan yang benar adanya. Sesuai dengan konstitusi partai. Mengilustrasikan Anas tetap “bertahan”. Sementara SBY bermain “cantik”.

Pertarungan Anas VS SBY merupakan balada Demokrat yang belum menemukan titik tautnya. Petarungan antara Anas dan SBY ibarat pemain catur. Yang belum berakhir siapa pemenangnya. Hingga menggiring Demokrat semakin berada diujung tanduk. Demokrat dalam tebing  juram. Demokrat  di ambang prahara.

Ada tiga faktor yang menyebabkan Anas tetap bertahan. Pertama, Anas yakin dirinya tidak bersalah. Belum pernah dipanggil sebagai saksi. Apalagi dinyatakan sebagai tersangka. Sehingga pintu konstitusi partai (baca: ADRT) jelas menutup rapat. Agar dirinya dinonaktifkan.

Kedua, Anas  tetap bertahan karena dirinya yakin betul memiliki kekuatan di arus bawah yang menyokongnya sebagai ketua umum Demokrat. Karena cara menonaktifkan sang Ketum dengan Kongres Luar Biasa (KLB). Atas permintaan Majelis Tinggi Partai (MTP) yang diketahui secera ex officio SBY sendiri sebagai Ketua Dewan Pembina. Agaknya, KLB melalui permintaan 2/3 DPD dan ½ DPC akan sulit dicapai.  Mengingat Anas telah menguasai pimpinan partai di tingkat daerah melalui Musda atau Muscab. Maka jalan ini pun sulit menonaktifkan Anas sebagai Ketum PD.

Ketiga, Anas punya kartu “truf” untuk SBY. Mungkin  masih disimpan saat ini. Kartu “truf” itu berupa ancaman yang tidak satupun. Di luar internal Demokrat yang tahu. Kunci ada ditangan Anas. Dikhawatirkan jika kartu “truf” ini dibuka. Kotak pandora korupsi di kalangan Demokrat semakin terang benderang. Dan hal itu membahayakan bagi Partai Demokrat sebagai the ruling party.

Bukan saja mengancam anggota DPR fraksi Demokrat yang sebagian “orang-nya” saat ini  sudah tergiring dalam due process of law KPK. Tetapi ancaman impeachment terhadap Presiden yang disokong oleh Partai Demokrat akan menjadi prahara terbesar Demokrat.

PILIH DEMOKRAT ATAU ANAS ?

Jika kader Demokrat,  fraksi PD di parlemen, Presiden (sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat) diajukan multiple choice, untuk memilih. Seyogianya siapa saja yang mesti ditinggal oleh simpati publik ?

 Tentunya semua elemen Demokrat ini akan menjawab “Anas saja”. Terkecuali Anas yang ditanya saat ini. Sebagai Ketum jelas akan “berkilah” dan mengamini semua pernyataan kader Demokrat (seperti Rohut Sitompul, Haryono Isman) masih menginginkan dirinya. Meskipun  secara tegas kedua kader Demokrat itu mengatakan, hendaknya Anas legowo saja mundur. Karena hanya dengan cara demikian sebagai “langkah jitu” dapat mengembalikan elektabilitas Demokrat ke hati publik.

 Hingga hasil survey terbaru LSI yang dilakukan tanggal 2 Juni 2012 sd 11 Juni 2012 menunjukkan dukungan terhadap Demokrat semakin menukik dalam kisaran  11,3 persen. Belum juga ada tanda-tanda Anas berlapang dada. Mundur sebagai Ketum PD. Anas malah menanggapi hujatan publik atas dirinya bukan opini publik melainkan opini politik di sebuah siaran TV swasta. Konon katanya banyak pengamat politik “memperburuk citra partai” dengan dugaan semata. Yang Sengaja mengancam kursi Demokrat dan dirinya (baca: Anas sebagai Ketum PD)

Berdasarkan hasil survey tersebut. Apakah hasil survey LSI  membuat Anas sadar ? Bahwa dirinyalah yang menyebabkan elektabilitas Demokrat semakin menurun.  Ataukah Anas malah melakukan “serangan balik”, elektabilitas Demokrat mesti diukur dari kinerja pemerintah (yakni kinerja SBY-Boediono). Seperti, sudah berapa kasus hukum yang diselesaikan oleh rezim SBY di bawah Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II ? Terutama isu pemberantasan korupsi di setiap lembaga Negara.

Tampaknya, jika pertanyaan tersebut dilempar dalam discourse ruang publik. Pertanyaan tersebut tidak ada jawabannya. Kesalahan Presiden atau kesalahan Demokrat. Karena antara Presiden dan Partai demokrat ibarat satu tubuh. Di mana Demokrat adalah jiwanya Presiden.

Lebih baik SBY tidak mencari kesalahan Parpol lain. Namun tetap konsisten memberantas korupsi (equal before the law) tanpa memandang entitas partai apapun. Pada saat yang sama mestinya Demokrat sebagai the ruling party sudah menonaktifkan Anas. Meskipun Anas belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

SBY seyogianya secara langsung dan lugas meminta Anas mundur sebagai ketua umum. Tidak sembunyi-sembunyi dengan instruksi yang “absurd”. Meski hal tersebut berada di luar pakem politik SBY. Apa boleh buat. Hanya ini, jalan yang harus dilakukan untuk menyelamatkan partai. Dan untuk sementara jabatan Ketua Umum dirangkap SBY saja. Selaku ketua Dewan Pembina. Karena regulasi juga tidak melarang Presiden merangkap Ketua Umum Partai.

Ataukah Anas yang dengan lapang dada. Secara sukarela mundur/ nonaktif sebagai Ketua Umum. Jika memang Anas memiliki komitmen melakukan ijtihad politik sebagai mantan kader HMI. Untuk berjiwa kestraria dalam rangka menyelamatkan partainya.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...