Jalan Sunyi Mengadili Kehormatan Dewan

Kemelut bangsa ini seolah tak menemukan kepastiannya entah kapan akan berakhir. Tak urung kemudian Tahun 2015 lekas sudah akan berlalur, tetapi harapan menjadi Indonesia lebih baik masih berjalan ditempat peraduannya. Gelora akan “revolusi mental” yang menjadi “wahyu” pemerintahan Jokowi-JK,, tampaknya menjadi “gagal” dititik pengharapan.

Dan betapa peliknya “ujian” yang sedang melanda rakyat dinegeri ini. Angka kemiskinan yang terus meningkat secara drastis frekuensinya, tetapi kepada mereka yang diserahkan beban dan amanah. Dia! wakil rakyat kita, tak henti-hentinya hanya menciptakan kepiluan.

Nusantara hingga ke setiap pelosoknya membutuhkan kesabaran berlanjut, terus menerus dalam menatap gelapnya “awan perubahan”, karena dewan yang terhormat kendati nyata-nyata tersaji di depan mata, telah melakukan “penghinaan” terhadap maruah lembaganya. Toh hingga “jarum jam” tak lama lagi akan bertransformasi ke-2016, masih saja bersikukuh “bertahan” di tahta kekuasaannya.

Sumber Gambar: .inilah.com

Sumber Gambar: .inilah.com

Pengadilan (non) etik

Sempat asa dari jutaan rakyat Indonesia, untuk membuang jauh-jauh “wakil” yang pernah memupuskan harapannya itu. Tetapi pada akhirnya asa yang sedemikian teguh, hanya membutuhkan, lagi-lagi! kesabaran saja.

Sebab apa? Terhadap oknum “penghianat amanah” itu. Kendati sudah menjadi rahasia umum atas “kesalahan” yang dilakukannya. Berniat “merampas” harta kekayaan rakyat. Kepadanya, hanya diseret dalam “pengadilan etik” yang tidak etis.

Semuanya sudah disaksikan oleh publik, bahwa sekelumit fakta sudah terkuak kalau pada hakikatnya “pengadilan” itu justru lebih hina dari pengadilan jalanan. Sebuah proses peradilan, hadir hanya untuk melindungi kesalahan kerabatnya saja.

Aturan dan bukti yang sudah demikian jelasnya kemudian dijungkirbalikan. Konon “kesalahan” pejabat dewan terhormat itu tidak berdasar kalau dilaporkan oleh pihak yang berada dalam lapangan kekuasaan pemerintahan. Spekulasi muncul dalam tipuan kata, “bersilat lidah” kalau “separation of power” ala Montesqiueau mengilhami mereka yang berpikir di ranah “eror”, bahwa pejabat eksekutif dilarang “melaporkan” kesalahan pejabat legislatif yang sangat diangungkan itu. Padahal ini pernyataan “salah alamat,” sebab yang dimaksud sebagai “separation of power” hanyalah indepensi pada tugas dan kewenangan masing-masing jabatan tersebut.

Lalu, pada fakta yang sudah tersaji itu pula, lagi-lagi “dikambinghitamkan” sebagai bukti yang tidak pantas. Sebab cara memperolehnya “undue process of law”. Sehingganya menjadi “tidak layak” bagi oknum bersangkutan disimpulkan telah melakukan pelanggaran “etik” atas jabatan mulianya.

Andaikata “pengadil” etik an sich, masih dalam nalar yang sehat, seyogianya “dasar argumentasi” demikian tidak perlu dipertimbangkan. Sebab “etic of conduct” episentrumnya bukan pada metode “terbongkarnya” tindakan yang sungguh “tidak pantas” itu. Cukuplah menguji “kebenaran” pada tindakannya yang sudah menghancurkan moralitas atau kepercayaan publik yang telah “dimandatkan” kepadanya.

Jalan Sunyi

Manakala kita mau “membongkar” pengharapan ratusan juta rakyat Indonesia. Pada sesungguhnya mereka tidak butuh “kondisi faktual” untuk menyaksikan secara terbuka oknum atas “wakil” yang “dibencinya” di sidang secara terbuka.

Tanyalah mereka, dan jawabannya: pasti hanya ingin hasil akhirnya saja. Hasil akhir yang “memantaskan” agar “sang peghianat” dipisahkan dari lembaga mulianya. Hanya itu yang mereka inginkan.

Maka dari itu, “etichs laws” tak ada salahnya berjalan dalam lorong kesunyian. Tetapi syaratnya, “sang pengadil” dituntut untuk “memalaikatkan” dirinya. Etik yang sedemikan rupa dengan “keadaban,” dan “moral” hanyalah bisa dikendalikan oleh pihak-pihak yang sudah menyatu dalam sunyi-nya perihal prinsip-prinsip kebaikan. Sehingga, kondisi apapun yang datang menggoda kepadanya, Ia akan tetap “istiqamah” untuk menolak segala bujuk rayu tersebut.

Lalu, adakah saat ini optimisme yang masih tersisa untuk “sang pengadil” etik kehormatan, bagi kita semua? Rasa-rasanya dalam situsi sekarang dengan gelimang hujatan, “caci-maki” yang berseliwer disetiap lini jejaring sosial, hanyalah tanda-tanda “pesimisme” saling beradu di sana-sini.

Tentu, tak ada jalan lain bagi “sang pengadil” kehormatan dewan yang sangat kita muliakan itu, agar bisa mengembalikan harapan dan rasa optimisme publik. Mereka haruslah berani mengelola “kecaman” publik dalam medium introspeksi diri, kembali ke jalam sunyinya, menemui “ethics laws” dalam dirinya sendiri. Lalu, meneriaki “kejahatan” karena sungguh menghancurkan pancaran hakiki dari “kebaikan” yang tersemat dalam jiwa dan akal sehatnya.

Mengadili kehormatan menjadi penting bagi “Mahkamah Kehormatan Dewan”, melalui jalan sunyi yang dipilihnya, segeralah “mengadaptasikan” tindak perbuatan tercela ke alam pikir dan jiwa-jiwa kebaikan ke diri eternal-nya. Setelah itu, tersemburlah tutur kata suci; “saudara telah terbukti bersalah berdasarkan pengamatan dan hasil perenungan kami, mohon saudara menerima hukuman etik ini, agar saudara dan lembaga yang pernah menjadikanmu “mulia” kembali menjadi terhormat.”*

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...