Memutus Rantai Korupsi

Tulisan Ini Juga dimuat Diharian Fajar Makassar, 10 Desember 2013

Budaya antikorupsi harus kita tanamkan bagi generasi-generasi penerus bangsa. Pendidikan antikorupsi lebih dini diajarkan atau kalau perlu dimasukkan kedalam mata pelajaran mulai dari tingkat PAUD/TK sampai perguruan tinggi. Tentu dengan materi pembelajaran yang berbeda, tetapi semangat antikorupsinya dipahami.

Dalam sebuah dialog akhir tahun pemberantasan korupsi bertema “rekonstruksi sistem pemberantasan korupsi di Indonesia”, yang disiarkan langsung TV lokal Makassar (4/12). Budayawan Alwi Rahman menegaskan bahwa perilaku koruptif marak terjadi belakangan ini dan sangat sulit diberantas karena merupakan warisan sistem feodal. Sehingga untuk memberantasnya haruslah dengan membuat sistem (budaya) baru.

Pernyataan ini sontak membuat peserta dalam ruangan terperangah, ada yang sepakat dan adapula sebaliknya. Tetapi apa yang dilontarkan sang budayawan sebenarnya sarat akan makna bila kita melihat realitas kekinian. Pertama, walaupun lembaga penegak hukum semakin gencar melakukan langkah-langkah pemberantasan korupsi, tetap saja penyakit menggarong uang negara tidak ada habisnya. Ibarat gunung bawah laut yang terlihat hanya puncak gunungnya saja, seperti itulah korupsi di negeri ini.

Sumber: inilah.com

Sumber: inilah.com

Mengguritanya praktik korupsi terlihat dari hasil temuan Transparency International yang mendapati lebih dari 70 persen negara-negara di dunia bersifat korup. Ini berarti lebih dua pertiga dari 177 negara yang survei bersifat korup. Dan pada tahun 2013 Indonesia menduduki peringkat ke-114, mengalami peningkatan kearah perbaikan karena sebelumnya diposisi 118.

Kedua, dari segi upaya pemberantasannya. Kalau berbicara soal pemberantasan korupsi, maka ada tiga lembaga penegak hukum yang diberi kewenangan. Diantaranya Komisi Pemberantasan Korupsi yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di lain sisi ada pula instansi Kepolisian dan Kejaksaan. Ke tiga lembaga ini memiliki kewenangan dalam hal melakukan langkah represif dan preventif.

Pertanyaan kemudian, mengapa praktik korupsi masih merajalela, malahan makin menggila? Apakah karena masyarakat sudah mentolerir laku korupsi. Ataukah justru tanpa sadar pemikiran-pemikiran kita sudah terhegemoni pemahaman keliru bahwa korupsi merupakan budaya, sehingga sangat mustahil untuk memberantasnya. Bila itu demikian, berarti korupsi sudah “sukses” merusak mental generasi bangsa, dan kita tinggal menunggu runtuhnya negeri ini.

Pendekatan Sistem Hukum

Maraknya laku korupsi yang tidak berjalan lurus dengan upaya penegakan hukumnya, bisa dikaji dalam pendekatan teori sistem hukum. Lawrence Meir  Friedman menegaskan berhasil atau tidaknya penegakan hukum tergantung pada tiga unsur, yaitu substansi hukum (legal subtantion), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture).

Bila teori sistem hukum Lawrence M Friedman ditarik kedalam penegakan hukum kasus korupsi, maka dari segi substansi hukumnya sudah cukup memadai. Indonesia telah melahirkan produk hukum berupa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah mengesahkan United Nation Convention Againts Corruption, 2003 menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Walaupun salah satu pasal penting dalam UNCAC 2003 terkait “perdagangan pengaruh” (Pasal 18) belum dimasukkan dalam UU Korupsi, padahal jenis perbuatan ini telah dipraktikkan guna menggarong uang negara, seperti peran Coel Mallarangeng dalam kasus Hambalang dan Luthfi Hasan Ishaaq terkait pengurusan kuota impor daging sapi.

Dari sisi struktur hukum atau instansi penegak hukum, sudah ada tiga lembaga penegak hukum yang dibentuk guna melakukan upaya pemberantasan korupsi. Bila awalnya hanya ada kepolisian dan kejaksaan, seiring perkembangan jaman dengan melihat kurang optimalnya kinerja lembaga penegak hukum konvesional (kepolisian-kejaksaan), maka dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga yang diharapkan bisa menjadi “pemacu” bagi lembaga konvensional untuk turut bergerak cepat memberantas korupsi.

Demografi dan Budaya Antikorupsi   

Terakhir sub-sistem budaya hukum (legal culture). Budaya hukum adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum-kepercayaan, nilai, pemikiran serta harapan. Dimana Lawrence M Friedman menegaskan bahwa budaya hukum merupakan suasana pemikiran social dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari atau disalahgunakan. Budaya hukum erat kaitannya dengan kesadaran hukum masyarakat. semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat maka akan tercipta budaya hukum yang baik dan dapat merubah pola pikir masyarakat mengenai hukum. Inilah salah satu indikator berfungsinya hukum.

Kembali kekonteks makin permisifnya masyarakat terhadap perilaku korupsi memberikan sinyal rusaknya legal culture dalam masyarakat saat ini. Oleh karena itu Penulis sepakat dengan pendapat budayawan Alwi Rahman yang menyatakan untuk memberantas korupsi yang merupakan warisan feodal harus dengan cara menciptakan budaya baru.

Kalimat “menciptakan budaya baru” bisa kita konkritkan dalam kehidupan sehari-hari. Budaya antikorupsi harus kita tanamkan bagi generasi-generasi penerus bangsa. Pendidikan antikorupsi lebih dini diajarkan atau kalau perlu dimasukkan kedalam mata pelajaran mulai dari tingkat PAUD/TK sampai perguruan tinggi. Tentu dengan materi pembelajaran yang berbeda, tetapi semangat antikorupsinya dipahami.

Sebagai bahan perbandingan di negeri sakura Jepang, tingkat ketaatan hukum berlalu lintas sangatlah tinggi. Kenapa demikian karena pendidikan berlalu lintas sudah diajarkan mulai usia dini. Contoh kasus seorang polisi lalu lintas membawa boneka berseragam polisi sambil berbicara di depan kelas terkait pentingnya mentaati aturan berlalu lintas.

Pola boneka lalu lintas Jepang, paling tidak bisa ditiru untuk diajarkan keanak-anak Indonesia. Agar supaya mereka sudah sadar lebih dini akan efek yang ditimbulkan dari korupsi. Apalagi secara tren bonus demografi tahun 2020-2030 penduduk Indonesia akan didominasi usia muda. Artinya Indonesia menuju negara bersih akan terwujud tahun 2020, bila mulai dari sekarang menciptakan budaya antikorupsi.

Jupri, S.H

Lahir di Jeneponto (Sulsel) dari keluarga sederhana. sementara aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo. selain memberi kuliah untuk mahasiswa fakultas hukum juga aktif menulis di www.negarahukum.com dan koran lokal seperti Fajar Pos (Makassar, Sulsel), Gorontalo Post dan Manado Post..Motto Manusia bisa mati, tetapi pemikiran akan selalu hidup..

You may also like...