Merdeka dari Persamaan Hukum

Hiruk pikuk hari ulang tahun kemerdekaan RI yang ke-70 lekas sudah berlalu. Angkasa kemerdekaan turut menyaksikan mulai dari anak-anak, mereka yang berusia remaja, dewasa, hingga umurnya yang menapak senja turut berbaur diri dalam pekik “pesta meriah” untuk kembali menawan “masa lalu” dari sosok para pahlawan yang telah mengabdikan jiwa dan raganya. Mereka berjuang, semata-mata demi membebaskan tanah persada ini dari cengkeraman penjajah.

Lalu, kira-kira apa yang tersisa dari pasukan anti penjajah yang patriotik itu? Jawabnya apa lagi kalau bukan “kebebasan” untuk anak cucunya. Legacy yang ditinggalkan adalah wajah meriang selagi masih juga dilanda duka lara, dari alam kubur mereka bersenandung syahdu “lanjutkan perjuanganku, kobarkan semangatmu untuk terus membangun Indonesia di atas keadaban”.

Hanya saja pesan itu kembali mengusik ketenangan batin kita. Bukankah dulu perjuangan kemerdekaan esensinya tidak lain melawan tirani, melawan kekuasaan yang terus membelenggu dari segala hak-hak tak terbatas yang dimiliki. Kita boleh saja berbangga sembari membusungkan dada atas kesuksesan mengusir penjajah kembali ke tanah asalnya. Tetapi “kebanggaan” itu menjadi “luntur” di negeri sendiri tat kalah mereka yang mengemban amanat “daulat rakyat”, “daulat hukum” masih enggan meninggalkan patron feodal dalam dirinya. Demokrasi dan negara hukum hanya menjadi “lipstic” untuk bibir agar nampak selalu merekah merah, “tiranik” tetap masih membelenggu “rakyat jelata” atas perlakuan hukum yang sewenang-wenang.

Sumber Gambar: bedesain.files.

Persamaan Hukum

Sempat sejuta asa memantik harapan ketika angin reformasi 1998 digulirkan oleh anak-anak muda, mahasiswa dalam kepalnya turun memenuhi jalan, stigma kekuasaan tiranik dalam regim otoritarian seolah berakhir masanya. Panggung reformasi menorehkan tinta perubahan di segala lini, terutama pada aspek hukum. Dari senayan, kursi para wakil rakyat yang terhormat pada masa itu berseloroh “dari Sabang sampai Merauke, perlu menguatkan hak asasi dan perlakuan yang sama untuk seluruh rakyat Indonesia.”

Dan UUD Tahun 1945 pun mengalami amandemen hingga empat kali oleh para panitia adhoc kala itu, demikianlah perwujudan Majelis Permusyawaratan Rakyat mengembalikan titah “daulat rakyat”. Dari sanalah ditiupkan “suasana kebatinan” seluruh rakyat Indonesia ketika dulunya pernah dimati surikan oleh orde baru. Bahwa: “setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28 D ayat 1 UUD NRI 1945); “setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakukan yang diskriminatif itu (Pasal 28 I ayat 2 UUD NRI 1945).”

Tetapi alih-alih ius constituendum yang digemakan oleh konstitusi, begitu idealnya menancapkan “jangkar keadilan” justru dalam wilayah empirik tersemat beberapa nokta yang jauh, bahkan pupus dari tali pengharapan. Ada-ada saja postulat yang telah dibangun dalam suasana keadaban konsensual menyimpang dari “semua orang sama di hadapan hukum”.

Manakala kita selalu saja menyalahkan regim-regim masa lalu, dari mereka satupun tidak ada yang bisa dikatakan sempurna dalam mengejawantahkan “persamaan hukum” tanpa pandang bulu hingga status sosial untuk semua. Melempar kesalahan “kemuka” para pengemban amanah hanya menghabiskan energi dan waktu saja.

Boleh saja hari kemerdekaan disambut dengan meriah, tetapi “keringat” dan tetesan darah para pahlawan hingga kini masih pada berlumur. Kemerdekaan dari persamaan hukum melumurkan dosa-dosa diskriminatif dari kelompok yang tergolong papa. Mari kita menoleh ke pada mereka yang telah terkubur “keadilannya”. Nenek renta Minah dalam usia 55 tahun harus diadili hanya gara-gara mengambil 3 buah kakao. Ia diseret ke pengadilan dan dijatuhi hukuman 1 bulan 15 hari. Peristiwa yang mendera nenek Minah juga pernah dialami Basar dan Kholik, warga Bujel, Kediri, Jawa Timur, sempat dikurung selama dua bulan oleh polisi hingga diadili dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Tat kalah mengenaskannya lagi yang menimpa Manisih dan Sri Suratmi akibat mengambil kapas sebanyak 2 kilogram, mereka harus duduk di kursi terdakwa. Ada lagi, yang tat kalah konyolnya, pernah juga dari beberapa bocah penyemir sepatu diadili karena tuduhan berjudi di bandara Soekarno Hatta. Pun, kasus serupa juga menimpa Hamdani yang mencuri sandal bolong hingga akhirnya diadili di pengadilan Negeri Tanggerang.

Publik pernah mengira revolusi mental yang bergaung dalam regim Jokowi-JK akan mengakhiri perlakuan hukum diskriminatif di masa lalu itu. Tetapi lagi-lagi selalu “janji manis” mentah di tatanan praktik. Kembali penegakan hukum mempertontonkan keadilan bersayap dusta, lagi-lagi nenek renta Asyani yang mengambil pohon miliknya sendiri terpaksa dalam fisik tak berdaya, berjalan tertati-tati ke kursi pesakitan terdakwa. Di pentas lokal nyatanya penegak hukum juga tak mau ketinggalan menambah catatan kelam betapa semrautnya peradilan kita, ketika seorang pemuda bernama Bachtiar yang bermukim di Kabupaten Sinjai juga dituduh mencuri hutan yang tak jauh dari tempat bermukimnya.

Tak ada salahnya, hari-hari kemerdekaan selalu menjadi penantian kabar gembira bagi mereka yang terkungkung di lembaga pemasyarakatan. Oleh karena pemberian remisi merupakan hak bagi siapa saja. Hanya saja, kita tidak boleh jenuh untuk selalu menagih kepada abdi negara, untuk mereka yang tak memiliki status sosial, ekstrimnya mereka yang tergolong penjahat berkera biru harus mendapat perlakuan yang sama, tanpa diskrminasi, sebab itulah hakikat kemerdekaan yang harus kita pupuk bersama dalam menapaki tirai-tirai keadilan.

Pasal Penghinaan

Terakhir, sebagai catatan peringatan yang tak boleh terlupakan dalam napak tilas perjalanan suci kita telah melewati hari kemerdekaan, pemerintahan Jokowi-JK sedianya kembali merenungi hakikat dari selangsang perjuangan para patriot bangsa. Jika mereka berjuang untuk seluruh rakyat Indonesia, tak perlulah bersikukuh menghidupkan kembali pasal penghinaan terhadap Presiden.

Jutaan rakyat Indonesia pada hakikatnya telah mempermaklumkan kepada pemimpinnya bahwa belum mampu mewujudkan hajat hidup untuk semuanya. Oleh karena itu mutatis mutandis pula sebuah tutur kata sebagai reaksi ketidakpuasan terhadap pemimpin negeri harus dipermaklumkan. Jika pemerintah sudah bekerja dalam nalar konstitusi, negara adalah kita (I’etat c’est nouse), kita semua sama di hadapan hukum, siap-siap saja Jokowi-JK kelak didaulat sebagai pahlawan kemerdekaan untuk masa kini.*

Sudah Muat di Harian Tribun Timur Makassar, 20 Agustus 2015

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...