Penggantian Antar Waktu (PAW)
Ada dua mekanisme atau jalan untuk menduduki jabatan legislatif. Pertama, Anggota DPRD dapat terpilih setelah diajukan oleh calon partai politik yang mengusungnya. Kemudian mengikuti pemilihan umum secara langsung sebagai calon terpilih untuk menjalani jabatan DPRD selama masa periode lima tahun. Atau juga dapat terpilih melalui Penggantian Antar Waktu, jika wakil yang telah terpilih dari hasil pemilihan umum sebelumnya diberhentikan atas usul partai politik, kemudian digantikan oleh calon anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
Pemberhentian dan pengangkatan adalah dua istilah yang tidak dapat dipisahkan dalam konteks Penggantian Antar Waktu pada pengisian jabatan anggota legislatif (DPR/DPRD). Namun dalam berbagai literatur (penulisan yang lazim) hanya menyebutkan penggantian antar waktu (PAW) tanpa dikuti pemberhentian dan pengangkatan. Bahkan istilah penggantian dan pemberhentian sering disamakan dalam menerjemahkan istilah recall. Demikian pun dalam prosedur penggantian antar waktu, sudah pasti akan diikuti dengan pemberhentian berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang.
Pengertian Penggantian Antar waktu
Penggantian merupakan sebuah kata yang amat sederhana dimana sesungguhnya adalah merupakan penjelmaan dari sebuah kata ganti namun telah mendapatkan polesan manis pada awal kata (awalan pen dan akhir kata (akhiran an). Sebenarnya kata dasar ganti memiliki makna sederhana berupa perubahan tempat atau pertukaran tempat atau pertukaran posisi yang dialami oleh seseorang.
Penggantian antar waktu atas usulan partai politik populer diistilahkan dengan recall. Kata recall dalam bahasa inggris mempunyai beberapa pengertian. Setidaknya menurut Peter Salim (dalam The Contemporary English-Indonesia), yakni Mengingat, memanggil kembali, menarik kembali atau membatalkan. Sementara dalam kamus politik karangan Marbun, recall di artikan sebagai proses penarikan kembali atau penggantian kembali anggota DPR oleh induk organisasinya yang tentu saja partai politik.
Recall adalah istilah pinjaman yang belum ada padanya di Indonesia. Pengertian recall di Indonesia berbeda dengan pengertian recall di Amerika Serikat. Di Amerika serikat istilah recall, lengkapnya Recall Election yang digunakan untuk menyatakan hak rakyat pemilih (konstituen) untuk melengserkan wakil rakyat sebelum masa jabatannya berakhir.
Prosedurnya dimulai dari inisiatif rakyat pemilih yang mengajukan petisi kepada para anggota Badan Perwakilan. Bila Badan Perwakilan Rakyat menyetujui petisi pemilih (konstituen), maka diadakan pemungutan suara yang akan menentukan apakah wakil rakyat terkait akan lengser atau tetap di jabatannya. Recall adalah hak dari konstituen, bukan hak dari wakil rakyat (representatif).
Recall berkembang sejak tahun 1903 di California, ada 117 kali percobaan untuk melengserkan para Anggota legislatif. Ada 7 kali yang sampai pada pemungutan suara pemilih, tetapi tidak ada satupun yang berhasil. Pada umumnya warga negara Amerika Serikat berpendapat bahwa masa jabatan anggota legislatif yang hanya dua tahun itu tidak cukup untuk menilai keberhasilan seseorang. Bila seorang representatif di anggap tidak berhasil maka dia tidak akan dipilih kembali.
Jika urutan sejarahnya, recall dikenal pada masa pemilu orde baru (1971-1997) yang menganut sistem proporsional murni, sedangkan dalam pemilu 1999 yang juga menganut sistem proporsional murni tidak dikenal recall, dan recall ternyata dihidupkan kembali dalam pemilu 2004 yang menganut sistem pemilu proporsional dengan daftar calon terbuka (bernuansa/semi distrik). Dalam sejarah konstitusi Indonesia, maka akan terlihat bahwa para penyusun konstitusi menganut teori “Representatif sebagai trustee”, bukan Representatif sebagai delegate.
Bangkit kembalinya recall diatur dalam Pasal 85 Undang-undang Nomor 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR , DPD dan DPRD dan Pasal 8 huruf g undang-undang Nomor 31 tahun 2002 tentang Partai Politik. Bahkan posisi recall semakin diperkukuh dengan payung konstitusi dalam undang-undang dasar 1945.
Pengertian penggantian antar waktu tidak disebutkan dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2008, dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2003, dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2007. Padahal semestinya dalam ketentuan umum undang-undang tersebut mutlak mencantumkan mengenai apa yang dimaksud tentang PAW, karena di dalamnya mengatur syarat dan mekanisme PAW. Satu-satunya peraturan yang menyebutkan pengertian PAW hanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2010. Sebagaimana ditegaskan:
1. Penggantian Antar waktu DPR adalah proses penggantian Anggota DPR yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon Pengganti Antarwaktu yang diambil dari DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota DPR dari partai politik dan pada daerah pemilihan yang sama.
2. Penggantian Antar waktu DPD adalah proses penggantian Anggota DPD yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang diambil dari DCT Anggota DPD pada daerah pemilihan yang sama.
3. Calon pengganti antar waktu anggota DPR dan anggota DPD adalah nama calon pengganti antar waktu yang diambil dari DCT Pemilu Anggota DPR dan DPD tahun 2009 dan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan KPU, masih memenuhi persyaratan calon.
Dengan demikian penggantian antar waktu adalah pengisian jabatan legislatif (DPR/DPRD) yang diusulkan oleh partai politik atau badan kehormatan DPRD tanpa melalui mekanisme pemilihan umum, dengan melibatkan KPU sebagai tim yang memferivikasi kelengkapan administrasi tentang kelayakan dan patut untuk mengisi jabatan pejabat legislatif sebelumnya. Maka pejabat tersebut berwenang untuk melaksanakan ketentuan undang-undang sebagaimana yang ditetapkan.