Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Politik hukum di Negara Republik Indonesia yang menhendaki berkembangnya kehidupan beragama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara telah berusaha mamasukkan ajaran agama dalam pembihaan tata hukum nasional. Untuk itu, tidak heran jika hukum islam merupakan suatu sistem hukum yang berlaku di Indonesia disamping hukum yang lain, yakni hukum adat dan hukum barat. Jadi, tidak pada tempatnya jika umat Islam masih ada yang mempermasalahkan atau bahkan menolak peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan secara resmi oleh negara melalui pemerintah. Untuk menjamin pelaksanaan hukum Islam dalam sistem hukun nasional, keterlibatan dan dukungan dari pemerintah/negara merupakan suatu keharusan
Negara telah menjamin kehidupan beragama dan telah ikut serta mengamankannya melaui aturan perundang-undangan, bahkan banyak pruduk hukum yang mengacu pada materi hukum Islam normatif seperti dalam banyak aturan dan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mencerminkan penghargaan dan kepedulian pemerintah terhadap sendi-sendi ajaran agama, khususnya agama Islam. Apa yang telah dikenal selama ini dalam Hukum Islam (law in the books) yang terdapat didalam al-Qur’an dan Hadist serta kitab-kitab fikih, tidak akan ada apa-apanya, tidak akan ada pengaruh dan kekuatannya tanpa diupayakan menjadi hukum tarapan yang dituangkan kedalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, akan menjadi produk hukum yang memiliki daya paksa yang kuat untuk dilaksanakan oleh warga masyarakat, dan jadilah sebagai hukum yang biasa disebut sebagai law in action. Jadi sangat beralasan ketika seluruh Umat Islam di Indonesia untuk mengapresiasi dan mendukung segala upaya yang di tempuh oleh negara dalam mengangkat eksistensi hukum Islam dari law in the books menjadi law in action.
Diundangkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak lepas dari upaya Negara dalam hal ini pemerintah untuk memberikan kepastiah hukum bagi warga negara khususnya yang beragama Islam. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur seputar masalah perkawinan dan akibat hukumnya bagi mereka yang beragama Islam. Berdasarkan uraian di atas, maka setiap perkawinan yang dilangsungkan oleh warga negara yang beragama Islam setidaknya harus mengacu dan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974. Materi Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 pada dasarnya merupakan kumpulan tentang hukum munakahatyang terkandung dalam al-Qur’an, Sunnah Rasulullah, dan kitab-kitab fikih klasik maupun fikih kontenporer yangt telah berhasil diangkat oleh sistem hukum nasional dari hukum normatif menjadi hukum tertulis yang mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa kepada rakyat Indonesia, terutama umat muslim.
Perkawinan merupakan hal yang sakral dan diagungkan oleh keluargayang melaksanakannya. Perkawinan merupakan perpaduan instink manusiawiantara laki-laki dan perempuan di mana bukan sekedar memenuhi kebutuhanjasmani melainkan juga untuk pemehuhan kebutuhan lahiriah.Lebih tegasnya perkawinan adalah suatu perkataan untukmenghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan, dalamrangka mewujudkan kebahagiaan berkeluarga yang diliputi rasa ketentramanserta kasih sayang dengan cara diridhoi oleh Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya;”Dan diantara tanda-tanda (Kemaha Besaran)-Nya adalah bahwa diamenciptakan jodoh-jodohmu sendiri agar merasa tenang bersamamereka dan Dia menciptakan rasa cinta kasih diantara kamu.Sesungguhnya di dalam hal itu terdapat tanda-tanda kemaha besaranAllah SWT bagi orang-orang yang mau berfikir”.
Tujuan perkawinan diantaranya untuk membentuk sebuah keluarga yang harmonis yang dapat membentuk suasana bahagia menuju terwujudnya ketenangan, kenyamanan bagi suami-isteri, serta anggota keluarga yang lain. Islam dengan segala kesempurnanya memandang perkawinan adalah suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, karena Islam memandang perkawinan merupakan kebutuhan dasar manusia, juga merupakan ikatan tali suci atau merupakan perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan. Di samping itu, perkawinan adalah merupakan sarana yang terbaik untuk mewujudkan rasa kasih sayang sesama manusia dari padanya dapat diharapkan untuk melestarikan proses historis keberadaan manusia dalam kehidupan di dunia ini yang pada akhirnya akan melahirkan keluarga sebagai unit kecil sebagai dari kehidupan dalam masyarakat.
Perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia tak lepas dari kondisi lingkungan dan budaya dalam membina dan mempertahankan jalinan hubungan antar keluarga suami-isteri. Tanpa adanya kesatuan tujuan tersebut berakibat terjadinya hambatan-hambatan pada kehidupan keluarga, yang akhirnya dapat menjadi perselisihan dan keretakan dalam hubungan keluarga.
Keabsahan suatu perkawinan merupakan suatu hal yang prinsipil, karenanya perkawinan erat kaitannya dengan segala hal akibat perkawinan, baik menyangkut dengan anak (keturunan) maupun yang berkaitan dengan harta. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 telah merumuskan kriteria keabsahan suatu perkawinan, yang dituangkan dalam Pasal 2, sebagai berikut:
-
Perkawinan adalah sah apaila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu;
-
tiap-tiap perkawinan di catat menurut aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan diatas menetapkan dua garis hukum yang harus dipatuhi dalam melakukan suatu perkawinan. Pada ayat (1) dapat dilihat secara tegas diatur dengan tegas tentang keabsahaan suatu perkawinan, yakni bahwa satu-satunya syarat sahnya suatu perkkawinan adalah bila perkawinan itu dilakukan menurut ketentuan agama dari mereka yang akan melangsungkan perkawinan. Ketentuan agana untuk sahnya suatu perkawinan bagi umat islam dimaksud adalah yang berkaitan dengan syarat, yakni suatu yang harus ada sebelum suatu perbuatan hukum dilakukan. Selain itu, harus juga memenuhi rukun, yakni suatu yang harus ada atau dilaksanakan saat suatu perbuatan hukum dilakukan. Penjelasan ayat (1) tersebut menyatakan, bahwa tidak akan ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan bagi orang yang akan melakukannya. Adapun yang dimaksud hukum masing-masing agama dan kepercakayaannya itu termasuk ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi mereka yang memeluk agama atau keyakinan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Al-Qur’an menyerukan bahwa laki-laki dan perempuan tidak dibedabedakan, laki-laki dan perempuan memiliki kesamaan tanggung jawab dan balasan amal, ada keseimbangan (timbal balik) antara hak dan kewajiban suami dan isteri. Meskipun demikian, ada kesan seruan keseimbangan ini diikuti dengan adanya diskriminasi terhadap perempuan, misalnya disebutkan bahwa suami memiliki kelebihan satu derajat dibanding isteri, dan suami mempunyai status pemimpin. Sedangkan perempuan tidak cocok memegang kekuasaan ataupun memiliki kemampuan yang dimiliki laki-laki. Di dalam melakukan perceraian misalnya, seorang suami mempunyai hak talak sepihak secara mutlak. Artinya, tanpa alasan yang jelaspun seorang suami boleh melakukan poligami tanpa persetujuan isteri, sebab diyakini bahwa berpoligami merupakan hak mutlak suami, sementara isteri tidak boleh melakukan poliandri.
Perkawinan yang dilakukan tidak boleh bertentangan dengan larangan-larangan Allah SWT yang termaktub dalam Surat Al Baqarah ayat 221, yaitu larangan perkawinan karena perbedaan agama dengan pengecualiannya di dalam Surat Al Maidah ayat 5, yaitu khusus laki-laki Islam boleh mengawini perempuan-perempuan ahli kitab, seperti Yahudi dan Nasrani, kemudian tidak bertentangan dengan larangan-larangan yang terdapat dalam Al Quranul Karim
Dalam Surat An Nisaa’ ayat 22 Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu kawini janda-janda ayahmu, kecuali yangsudah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dankelakuan yang paling buruk.”
Selanjutnya dalam Surat An Nisaa’ ayat 23 Allah SWT juga berfirman yang artinya: “Diharamkan atasmu menikahi ibu-ibumu, anak-anakmu yangperempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudaraperempuan dari bapakmu, saudara-saudara ibumu yangperempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yanglaki-laki, anak-anak perempuan dari saudaramu yang perempuan,ibu yang menyusukanmu, saudara perempuan sepersusuan, ibuistrimu, anak tiri yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telahkamu campuri, jika kamu belum campur dengan istrimu itu tetapisudah kamu ceraikan, tidak mengapa kamu menikahinya, istri-istrianak kandungmu, dan mengumpulkan dua perempuan yangbersaudara, kecuali yang sudah terjadi dimasa lampau.Sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Penyayang.”
Surat An Nisaa’ ayat 24 : “Dan yang diharamkan juga kamu mengawini ialah wanita-wanita yang bersuami, kecuali wanita tawanan perang yang kamu miliki. Itula ketetapan hukum Allah atasmu. Dan halalkan untukmu mencari wanita-wanita selain itu dengan hartamu untuk maksud mengawininya bukan untuk maksud perbuatan jahat. Imbalan kesenangan yang kamu peroleh dari wanita itu karena perkawinan, maka bayarlah mas kawinnya menurut jumlah yang sudah ditetapkan. Tetapi tidak mengapa jika telah ada persetujuan sama suka antaramu, menyimpang dari ketentuan itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.”
Rukun nikah dalam ilmu fiqh dapat dibagidalam 6(enam) macam, yaitu:
Adanya calon suami dengan syarat-syaratnya,yaitu:
-
Islam.
-
Tidak di paksa
-
Bukan mahram calon isteri.
-
Tidak sedang melaksanakn ibadah haji atau umrah.
Calon Isteri Syarat-syaratnya, yaitu:
-
Islam.
-
Bukan mahram calon suami.
-
Tidak sedang melakan ibadah haji atau umrah.
Nabi SAW. telah memberikan petunjuk sifat-sifat perempuan yang baik, antara lain:
-
Wanita yang beragama dan menjalankannya.
-
Wanita yang keturunannya orang yang mempunyai keturunan yang baik.
-
Wanita yang masih perawan.
WaliSyarat-syaratnya, yaitu:
-
Islam;
-
Baligh (dewasa);
-
Berakal sehat;
-
Adil (tidak fasik)
-
Laki-laki; dan
-
Mempunyai hak untuk menjadi wali.
ijab adalah perkataan dari wali pihak wali perempuan. Sedangkan qabul adalah jawaban laki-laki dalam menerima ucapan wali perempuan. Syarat-syarat ijab danqabul adalah:
-
dengan kata nikah atau tazwij atau terjemahan.
-
Ada persesuaian antara ijab dan qabul.
-
Berturt-turt, artinya ijab dan qabul itu tidak terselang waktu yang lama.
-
Tidak memakai syarat yang dapat mengahalangi kelangsungan pernikahan.
Mahar
Mahar atau maskawin ialah pemberian dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan baik berupa uang atau benda-benda yang berharga yang di sebabkan karena pernikahan diantara keduanya. Pemberian mahar merupakan kewajiban bagi laki-laki yang menikahi perempuan. Mahar ini tidak termasuk rukun nikah, sehingga jika pada waktu akan nikah tidak di sebutkan mahar itu, maka akad nikah itu tetap sah. Banyaknya mahar itu tidak dibatasi oleh syariat Islam, hanya menurut kekuatan suami serta keridhaan isteri.