Perusahaan Multinational (Multinational Cor­porations-MNCs)

Perusahaan multinasional telah menarik perhalian masyarakat internasional sejak abed ke-19. Akan tetapi, fenomena ini mulai sangat terasa usai Perang Dunia II. perhalian khusus ini timbul akibat semakin nyatanya peranan perusahaan-perusahaan multinasional yang memiliki kantor-kantor pusat di suatu negara dan melakukan kegiatan-kegiatannya di wilayah banyak negara.

Meskipun MNCs telah mendapat perhalian luas masyarakat internasional, akan tetapi dalam konteks kedudukannya sebagai subyek hukum internasional masih menjadi sesuatu yang kontroversial. Beberapa sarjana berpendapat bahwa MNCs bukanlah subyek hukum internasional. Menurut Francois Rigaux “sesuatu hal yang harus ditekankan bahwa perusahaan multinasional bukanlah subjek dan quasi-subyek hukum internasional”.

Perdebatan status MNCs, seharusnya tidaklah lantas membutakan realita yang ada bahwa eksistensi mereka harus dapat diterima dalam masyarakat internasional. MNCs memainkan peranan penting dalam kehidupan global sekarang ini dimana MNCs dapat melakukan kerjasama dan membuat persetujuan dengan pemerintah suatu negara dengan memberlakukan prinsip-prinsip umum hukum internasional atau aturan-aturan lainnya, yang pastinya mereka tidak diatur dengan ketentuan hukum nasional suatu negara atau dalam istilah kontrak biasa disebut internationalized contracts.

Oleh karena itu, mengingat argumentasi yang dibangun diatas maka MNCs dapat dikatakan sebagai subyek hukum internasional. Diperkirakan kurang lebih 10.000 MNCs milik swasta dengan 90.000 cabang di hampir di seluruh dunia. Beberapa contoh MNCs seperti: IBM, Toyota, Exxon, Ford, Siemens, dan masih banyak lagi.

Prof. Dr. S.M. Noor, S.H., M.H.

Lahir di Bulukumba 2 Juli 1955, Menamatkan S1, S2 dan Program Doktor PPS Unhas 2003- 2008. Adalah Professor Hukum yang suka Sastra terbukti sudah tiga novel yang telah terbit dari buah tangannya: “Putri Bawakaraeng” (Novel) Lephas Unhas 2003; “Pelarian” (Novel) Yayasan Pena (1999); “Perang Bugis Makassar, (Novel) Penerbit Kompas (2011). Selain sebagai Staf Pengajar pada Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Unhas, Golongan IV B, 1998 hingga sekarang, juga menjabat sebagai Ketua Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Unhas; Dosen Luar Biasa Pada Fakultas Syariah IAIN Alauddin, Makassar 1990-2003; Dosen Luar Biasa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Unhas untuk mata kuliah Politik dan Kebijaksanaan Luar Negeri Cina serta Hukum Internasional 2002 – sekarang. Beberapa buku yang telah dipublikasikan antara lain “Sengketa Asia Timur” Lephas-Unhas 2000. Tulisannya juga dapat ditemui dalam beberapa Harian: Pedoman Rakyat (kolumnis masalah-masalah internasional), pernah dimuat tulisannya di Harian: Fajar dan Kompas semenjak mahasiswa; menulis pada beberapa jurnal diantaranya Amannagappa, Jurisdictionary dan Jurnal Ilmiah Nasional Prisma. Kegiatan lain diantaranya: narasumber diberbagai kesempatan internasional dan nasional, Narasumber Pada Kongres Ilmu Pengetahuan Nasional (KIPNAS) Jakarta 1987; Narasumber pada Overseas Study On Comparative Culture And Government Tokyo (Jepang) 1994; Shourt Course Hubungan Internasional PAU Universitas Gajah Mada Yogayakarta 1990; Seminar Hukum Internasional Publik Universitas Padjajaran Bandung 1992; Seminar Hukum dan Hubungan Internasional Departemen Luar Negeri RI Jakarta 2004. Juga pernah melakukan penelitian pada berbagai kesempatan antara lain: Penelitian Tentang Masalah Pelintas Batas Di Wilayah Perairan Perbatasan Indonesia-Australia Di Pantai Utara Australia dan Kepualauan Wakatobi, Sulawesi Tenggara Tahun 1989; Penelitian Tentang Masalah Alur Selat Makassar dalam Perspektif Pertahanan dan Keamanan Nasional Indonesia. Gelar guru besar dalam Bidang Hukum Internasional Pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin telah dipertahankan Di Depan Rapat Senat Terbuka Luar Biasa Universitas Hasanuddin “Perang Makassar (Studi Modern Awal Kebiasaan dalam Hukum Perang)” pada hari Selasa 2 November 2010 (Makassar).

You may also like...