Perusahaan Multinational (Multinational Corporations-MNCs)
Perusahaan multinasional telah menarik perhalian masyarakat internasional sejak abed ke-19. Akan tetapi, fenomena ini mulai sangat terasa usai Perang Dunia II. perhalian khusus ini timbul akibat semakin nyatanya peranan perusahaan-perusahaan multinasional yang memiliki kantor-kantor pusat di suatu negara dan melakukan kegiatan-kegiatannya di wilayah banyak negara.
Meskipun MNCs telah mendapat perhalian luas masyarakat internasional, akan tetapi dalam konteks kedudukannya sebagai subyek hukum internasional masih menjadi sesuatu yang kontroversial. Beberapa sarjana berpendapat bahwa MNCs bukanlah subyek hukum internasional. Menurut Francois Rigaux “sesuatu hal yang harus ditekankan bahwa perusahaan multinasional bukanlah subjek dan quasi-subyek hukum internasional”.
Perdebatan status MNCs, seharusnya tidaklah lantas membutakan realita yang ada bahwa eksistensi mereka harus dapat diterima dalam masyarakat internasional. MNCs memainkan peranan penting dalam kehidupan global sekarang ini dimana MNCs dapat melakukan kerjasama dan membuat persetujuan dengan pemerintah suatu negara dengan memberlakukan prinsip-prinsip umum hukum internasional atau aturan-aturan lainnya, yang pastinya mereka tidak diatur dengan ketentuan hukum nasional suatu negara atau dalam istilah kontrak biasa disebut internationalized contracts.
Oleh karena itu, mengingat argumentasi yang dibangun diatas maka MNCs dapat dikatakan sebagai subyek hukum internasional. Diperkirakan kurang lebih 10.000 MNCs milik swasta dengan 90.000 cabang di hampir di seluruh dunia. Beberapa contoh MNCs seperti: IBM, Toyota, Exxon, Ford, Siemens, dan masih banyak lagi.