Sociological Jurisprudence
Pertama yang perlu diperhatikan untuk mengetahui materi dan substansi sociological Jurisprudence, adalah jangan dicampurbaurkan dengan sosiologi hukum (sociology of law), karena sosiologi hukum merupakan cabang dari sosiologi. Sedangkan sociological jurisprudence merupakan cabang ilmu hukum. Makanya sociological jurisprudence disebut juga sebagai Ilmu Hukum Sosiologis.
Peletak mazhab ini diantaranya Roscoe Pound, Eugen Ehrlich, Benyamin Cardozo, Kantorowich, dan Gurvitch. Perbedaan Sosiologi Hukum dengan sociological jurisprudence dapat ditemukan dalam kata pengantar yang ditulis oleh Roscoe Pound pada buku Gurvich yang berjudul “Sosiologi Hukum”. Sociological Jurisprudence merupakan suatu mazhab dalam filsafat hukum yang melihat adanya hubungan timbal balik antara Hukum dan Masyarakat. Sedangkan Sosiologi Hukum merupakan cabang sosiologi yang mempelajari pengaruh masyarakat kepada hukum dan sejauh mana gejala-gejala yang ada dalam masyarakat itu dapat mempengaruhi hukum tersebut, disamping itu juga menyelidiki pengaruh hukum terhadap masyarakat. Atau dalam bahasa yang sederhana, Sociological Jurisprudence metode pendekatannya dari Hukum ke Masyarakat, sementara Sosiologi Hukum malah sebaliknya dari Masyarakat ke Hukum.
Ada lagi cara yang lebih gampang untuk memahami ajaran Sociological Jurisprudence, terutama setelah kita menguasai metode pendekatan yang berlaku dalam Mazhab Hukum Positif dan Mazhab Hukum History, maka cukup melihat Sintesa keduanya. Tesis-nya adalah positivisme Hukum, dan antitesisnya adalah Mazhab sejarah/ history.
Dengan demikian, kedua Mazhab Hukum tersebut sebagaiamana diuraikan oleh Roscoe Pound ada kebenarannya. Oleh karena hanya hukum yang sanggup menghadapi ujian akal selaykanya yang diketengahkan oleh positivisme hukum. Namun dibalik kekuatan hukum tersebut, tetap ia kokoh dibalik pengujian akal atas pengalaman.
Pengalaman dikembangkan oleh akal dan diuji kembali oleh pengalaman. Hukum tidak lain, sebagai pengalaman yang diatur dan dikembangkan oleh akal, kemudin diumumkan dengan wibawa oleh badan-badan yang membuat undang-undang dalam kesatuan masyarakat politik dan dibantu oleh legitimasi masyarakat itu. Hemat penulis, tampaknya, ciri khas dari Sociological Jurisprudence adalah kemampuan Mazhab ini memetik kesalahan yang dianut oleh ahli filsafat hukum pada abad ke- 18 baik itu Hans Kelsen maupun Karl von Savigny.