Prinsip-prinsip Hukum


Prinsip atau asas hukum, sebagai sarana yang membuat hukum itu hidup, tumbuh dan berkembang serta menunjukan kalau hukum itu bukan sekedar kosmos kaedah. Kekosongan atau kumpulan dari peraturan belaka, sebab asas hukum itu mengandung nilai-nilai dan tuntutan etis. Asas hukum tidak akan habis kekuatannya dengan melahirkan suatu peraturan hukum, melainkan tetap saja ada dan akan melahirkan suatu peraturan selanjutnya.

Asas hukum menjadi alat anasir untuk mengisi kekosongan dan kesenjangan hukum. Asas hukum akan menghindari keterbelakangan aturan normatif dari realitas. Dari hukum yang normatif dan terus berjalan tertatih-tatih di belakang kenyataan (het recht hint antcher). 

Banyak yang memberikan komentar diantara ahli yuridis mengenai asas/ prinsip hukum sebagai ground norm (Kelsen) dan penting dalam penyusunan sebuah aturan, sebagaimana dikemukakan oleh Suparto Wijoyo  (2005: 45 – 49):

  1. Asas hukum itu adalah tendensi-tendensi, yang disyaratkan pada hukum oleh pandangan kesusilaan kita (Paul Scholten}.
  2. Asas hukum  adalah ukuran-ukuran hukumiyah-etis, yang memberikan arah pembentukan hukum (Karl Larens).
  3. Dari asas itulah hukum positif memperoleh makna hukumnya. Di dalamnya juga terdapat kriterium  yang dengannya kualitas dari hukum itu dapat dinilai, hukum itu dapat dipahami dengan berlatar belakang suatu asas  yang melandasi (Meuwissen)
  4. Asas adalah anggapan-anggapan pertimbangan-pertimbangan  fundamental yang merupakan dasar diletakkannya tingkahlaku kemasyarakatan (King Gie dan Ten Berg).

Dari uraian di atas, menunjukan betapa pentingnya asas hukum agar termuat dalam suatu peraturan perundang-undangan. Asas hukum adalah jiwa (soul) dan jantung dari peraturan hukum sehingga hukum itu menjadi kuat landasan sosiologis dan filsufisnya.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memiliki landasan asas atau prinsip yang berfungsi sebagai patokan dalam penerapan penegakan hukum.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...