DPR Sepakati Ambang Batas 3,5 %
Setelah penantian panjang akhirnya RUU Pemilu yang tidak jadi disahkan tahun kemarin. Akhirnya diketok palu juga dengan menyetujui ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum Anggota Dewan perwakilan Rakyat untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR (parliementary treshold) dalam pemilu 2014 nanti yakni 3,5 % dan system pemilihan umum yang menganut system proporsional terbuka.
Rapat Paripurna DPR dengan agenda pengesahan RUU Pemilu yang dimulai pukul 15.00 WIB berlangsung alot. Tiga fraksi PDI Perjuangan, PKS dan PKB mengusulkan opsi sistem proporsional tertutup. Sementara fraksi lainnya, mendukung sistem pemilu proporsional terbuka.
Sedangkan untuk besaran ambang terbatas (Parliamentary Treshold), sejumlah fraksi di DPR berhasil menyamakan persepsi. PAN dan PKS memutuskan ambang batas berada pada 3,5 persen. Sedangkan Golkar, tetap berada pada angka empat hingga lima persen. Demokrat menginginkan angka 3,5 hingga 4 persen.Untuk PPP, PKB, dan Hanura memiliki pandangan 3 persen. Sedangkan PDI-P mengajukan opsi dengan lima persen skala nasional, empat persen provinsi, dan 3 persen tingkat kabupaten atau kota.
Melalui voting ditawarkan dua alternatif. Alternatif A itu ditawarkan angka PT sebesar 3,5 persen berlaku secara keseluruhan atau nasional, provinsi, kabupaten/kota. Sedangkan alternatif B yakni angka PT ditawarkan berjenjang, yakni tiga persen untuk nasional, serta lima persen provinsi dan lima persen kabupaten/kota.
Setelah voting dilakukan akhirnya enam fraksi memilih alternatif A. Yakni, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa. Jumlah suaranya sebanyak 343. Sedangkan PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanah Nasional. Jumlah suaranya adalah 187. Total yang hadir dalam rapat paripurna itu adalah 530.