DPR Sepakati Ambang Batas 3,5 %

Setelah penantian panjang akhirnya RUU Pemilu yang tidak jadi disahkan tahun kemarin. Akhirnya  diketok palu juga dengan menyetujui ambang batas perolehan suara  minimal partai politik dalam pemilihan umum Anggota Dewan perwakilan Rakyat untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR (parliementary treshold) dalam pemilu 2014 nanti yakni 3,5 % dan system pemilihan umum yang  menganut system proporsional terbuka.

Rapat Paripurna DPR dengan agenda pengesahan RUU Pemilu yang dimulai pukul 15.00 WIB berlangsung alot. Tiga fraksi PDI Perjuangan, PKS dan PKB mengusulkan opsi sistem proporsional tertutup. Sementara fraksi lainnya, mendukung sistem pemilu proporsional terbuka.
Sedangkan untuk besaran ambang terbatas (Parliamentary Treshold), sejumlah fraksi di DPR berhasil menyamakan persepsi. PAN dan PKS memutuskan ambang batas berada pada 3,5 persen. Sedangkan Golkar, tetap berada pada angka empat hingga lima persen. Demokrat menginginkan angka 3,5 hingga 4 persen.Untuk PPP, PKB, dan Hanura memiliki pandangan 3 persen. Sedangkan PDI-P mengajukan opsi dengan lima persen skala nasional, empat persen provinsi, dan 3 persen tingkat kabupaten atau kota.

Melalui voting ditawarkan dua alternatif. Alternatif A itu ditawarkan angka PT sebesar 3,5 persen berlaku secara keseluruhan atau nasional, provinsi, kabupaten/kota. Sedangkan alternatif B yakni angka PT ditawarkan berjenjang, yakni tiga persen untuk nasional, serta lima persen provinsi dan lima persen kabupaten/kota.

Setelah  voting dilakukan akhirnya enam fraksi memilih alternatif A. Yakni, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa. Jumlah suaranya sebanyak 343. Sedangkan PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanah Nasional. Jumlah suaranya adalah 187. Total yang hadir dalam rapat paripurna itu adalah 530.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...