Happy Ending Voniz Nazar

    Jumat (20/ 4/ 2012) Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya menetapkan terdakwa kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang, Muhammad Nazaruddin (bisa dibaca Nazar), menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar. Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah UU No. 20 Tahun 2001. Setelah membacakan ancaman pidana dan denda yang dilanggar terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Darmawati Ningsih memutus dan menetapkan 4 tahun 10 bulan kurungan penjara dan denda Rp200 juta terhadap mantan Bendahara partai Demokrat itu.

Putusan yang dijatuhkan melalui hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, oleh sebagian Pengamat hukum dan akademisi dipandang sangat rendah dari apa yang diharapkan dalam tuntutan (requisitoir) Jaksa Penuntut Umum (baca: KPK), yakni 7 tahun. Di sinilah terlihat “kemerdekaan”_indepence seorang hakim sebagai integrated justice system. Hakim sebagai benteng terakhir meletakkan “keadilan” atas harapan bagi semuanya (all man). Sekalipun keadilan adalah konsep “ilussioner”, konsep “utopis” bagi rakyat Indonesia yang sengaja ditipu daya dengan gelora kepalsuan hukum _ pseudo legal, pseudo court, & pseudo justice.

Nazar sebagai Terpidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet. Dari awal kelihatan “tenang-tenang” saja menunggu vonis akhir sang hakim. Nazar tidak terlalu tegang, karena Nazar mustahil dihukum mati. Kalaupun terbukti bersalah (guilty) pada akhirnya akan divonis mustahil dalam hitungan puluhan tahun. Jaksa sudah memberikan keringanan hanya 7 tahun penjara. Padahal jika menilik kembali dalam Pasal 12 huruf b UU Tipikor yang dijadikan dasar pemidanaan bagi Nazar. Nazar tetap dapat dipidana di atas 7 tahun, oleh karena dalam Pasal 12 huruf (b) ditegaskan bahwa  “dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun bagi pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang mendapat hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya.”

Baik hakim, maupun jaksa KPK tampaknya “takut” dengan sikap Nazar yang sedari awal selalu “bernyanyi”, berfatwa dan berceloteh  kemana-mana. Jaksa KPK tak berani menuntut Nazar dengan ancaman pidana, misalnya 10 tahun. Demikian halnya dengan hakim Tipikor malah memutar arah, mundur (setback) kembali ke Pasal 11 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999, hanya menjerat pidana dengan 4 tahun 10 bulan saja.

Diandaikan seorang Mahasiswa yang menempuh perogram strata satu. Rentang waktu tersebut tidak terlalu lama bagi seorang Mahasiswa untuk “menunggu” hingga mendapat kebebasan (freedom), mendapatkan kebahagiaan (happiness) menyandang status/ gelar  Sarjana. Enteng sekali waktunya, hanya delapan semester lebih. Suatu waktu sang Terpidana akan cepat kembali bersuah dengan kawan lama (baca: para petinggi partai). Bahkan dapat mencalonkan diri sebagai penguasa kelak, entah di Parlemen ataukah di lingkungan eksekutif. Tergantung dengan Parpol mana yang mengampuni dosa-dosa masa lalunya.

Ending pembacaan vonis hakim Tipikor. Dalam media audio-visual Nazar yang Terpidana berdiri dari kursi Terdakwa. Sesaat kemudian, kursi pesakitan itu mengubah statusnya menjadikannya sebagai Terpidana. Nazar tidak bersedih, berduka seperti vonis AAL (sang pencuri sepatu) yang pernah mengundang simpati publik dan media. Nazar malah tersenyum “simpul”, bercengkrama dengan kuasa hukumnya (Hotman Paris & Elsa Syarif). Nazar mengucapkan pujian “setinggi langit” atas putusan hakim, yang tidak mencederai rasa keadilan, sekalipun keadilan yang dimaksud adalah keadilan personal. Bukan keadilan universal, keadilan untuk semua (justice for all). Sebuah keadilan yang mencederai hati dan sudah terlanjur melukai rakyat Indonesia.

Meskipun Nazar setelah ditangkap dengan menelan kerugian Negara dalam hitungan miliaran rupiah. Para petinggi Demokrat menganggap hukuman atas Nazar adalah hukum yang sudah “adil”. Logikanya “ya benar saja”, opini demikian. Karena mana mungkin seorang kawan lama, pencari dana partai, seorang Bendahara, tidak punya “jasa” dalam membesarkan partai besar milik “binaan” sang penguasa sekarang.

Mantan partai yang pernah membesarkan nama Nazar patut berterima kasih kepada  hakim Tipikor yang mengadili kasus Nazar. Karena dengan pertimbangan hukum yang dibacakan di ruang sidang terbuka untuk umum (open to public), sang hakim membersihkan keterlibatan Democrat ikut main suap-menyuap dalam menggalang dana pencalonan ketua umum Anas Urbaningrum. Anas tidak perlu takut atau menjadi “paranoid”  akan “di-Nazaruddin-kan” atau memenuhi janji untuk gantung diri di Monas. Karena ruang pengadilan, ruang dimana “keadilan” menghamba telah membebaskan namanya dari para juru fitnah. Sudah cukup Nazar saja yang bisa menutup tetek-bengek “kebusukan” dari tuduhan-tuduhan korupsi.

Para koruptur, para juru fitnah seolah telah mempercayai pengadilan kepalsuan (pseudo court) telah berhasil memutus rantai keterlibatan Demokrat dari jurang korupsi. Sebuah kenisacayaan, dimanapun partai butuh kesucian, butuh “pembaitan” dari pengadilan agar dibersihkan dari “dosa jariyah” mantan Bendahara-nya, yang selalu bersenandung indah, “Ada banyak kawan yang ikut berjamaah memboyong dana suap ke pencalonan Anas hingga mengantar duduk di atas tahta popularitas.” sementara Anas di waktu lain juga mengeluarkan statement di salah satu wawancara saluran TV swasta, “untuk melihat orang bersalah adalah dilihat dari jejak rekamnya.” Konklusinya, Nazar sudah terbukti jejak rekamnya sekarang adalah terpidana. Lagi-lagi Anas dan kendaraan politiknya lolos dari hujatan stigma “partai korup”. Vonis Nazar bagai dagelan, drama, dan sinetron yang berakhir  happy ending. Anas dan kendaraan politiknya telah ber-happy ending, “kini tiba saatnya mengembalikan elektabilitas partai di hati penonton/ pemirsa, dari sebuah teaterikal hukum-politik/ politik-hukum, antara Parpol dan lembaga penegak hukum, agar publik membuka mata dari tidur panjang, bahwa diantara kami tidak ada yang salah. Jangan lagi ada dusta diantara kita.”

Happy Ending

Happy ending, itulah adagium yang dapat menutup cerita, gonjang-ganjing kasus Nazar atas terseretnya sejumlah nama petinggi Demokrat di komisi X terlibat dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang. Nazar yang kini telah menjadi “yatim piatu” ditinggal pergi oleh Ayah dan Ibu (baca: mantan Parpol-nya) masih tersenyum “simpul” bahagia. Terpidana Nazar terselamatkan oleh skenario Demokrat, KPK, hingga hakim Tipikor tidak menjeratnya  dengan pemidanaan dalam hitungan puluhan tahun.

Pertanyaan dan Jawaban yang sekiranya dapat menjadi kesimpulan akhir dari “dagelan” politik dan hukum yang diciptakan oleh pemangku kekuasan.  Akhir dari kisah happy ending vonis Nazar. Siapa yang mengangkat KPK kalau bukan Parlemen kita (baca: DPR). Siapa yang mengangkat hakim Tipikor kalau bukan juga kemauan Parlemen. Dan terakhir, lagi-lagi siapa dibalik yang bisa melanggengkan kekuasaan sang pemangku tahta Negara kalau bukan Parlemen dan Parpol. Legislative heavy sekarang semakin kuat. Maka wajar dan kita sebagai rakyat tidak perlu tersontak kaget. Kalau vonis Nazar oleh hakim Tipikor nyatanya berakhir happy ending.

 

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...