Efektivitas Hukum
Antara efektivitas hukum, ketaatan hukum, dn kesadaran hukum sering dicampuradukkan. Meskipun ketiga terminology tersebut kelihatan sama namun tetap ada perbedaannya. Ketaatan hukum dan kesadaran hukumlah yang menyebabkan sehinggga hukum itu bisa dikatakan efektif atau tidak
Menurut Krabbe (Achmad Ali: 1999) mengemukakan bahwa kesadaran hukum merupakan kesadaran kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia tentang hukum yang ada maupun hukum yang diharapkan akan ada.
Dengan demikian kesadaran hukum yang dimiliki oleh warga masyarakat belum menjamin bahwa warga masyarakat tersebut akan menaati suatu peraturan hukum atau perundang-undangan.
Kesadaran bahwa seorang mencuri itu salah atau jahat belum tentu menyebabkan orang itu melakukan pencurian jika pada saat di mana ada tuntutan mendesak, misalnya kalau ia tidak mencuri maka anak satu-satunya yang ia sayangi yang dalam keadaan sakit keras akan meninggal karena tak ada biaya pengobatannya.
Lebih tepatnya kesadaran hukum itu terbagi atas kesadaran hukum yang baik dan kesadaran hukum yang buruk. Salah satu contoh kesadaran hukum yang buruk adalah seseorang yang semakin memiliki pengetahuan kemungkinan menggunakan proses banding dan kasasi meskipun ia sebenarnya sadar bahwa dirinya berada di pihak yang salah. Inilah merupakan kesadarn hukum yang buruk hinggga menyebabakn perkara di Mahkamah Agung makin hari kian menumpuk.
H C Kelman sendiri juga menguraikan bahwa ketaatan hukum dari segi kualitasnya itu terbagi atas:
- Ketaatan yang bersifat COMPLIANCE yaitu jika seseorang taat terhadap suatu aturan hanya karena ia takut akan kena sanksi.
- Ketaatan yang bersifat IDENTIFICATION yaitu jika seseorang taat terhadap suatu aturan hanya karena takut hubungan baiknya dengan seseorang menjadi rusak.
- Ketaatan yang bersifat INTERNALIZATION yaitu jika seseorang taat terhadap suatu aturan benar-benar karena ia merasa aturan itu sesuai dengan nilai-nilai intrinsik yang dianutnya.
Tidak juah berbeda, Soerjono Soekanto juga mengemukakan empat unsur kesadaran hukum yaitu pengetahuan tentang hukum, pengetahuan tentang isi hukum, sikap hukum dan pola perilaku hukum.
Terkait dengan pengetahuan hukum B. Kutchinsky mengemukakan knowledge about law is neither a necessary nor a sufficient condition for conformity to the law.