Culpa (Kealpaan)
Di dalam undang-undang tidak ditentukan apa arti dari kealpaan. Dari ilmu pengetahuan hukum pidana diketahui bahwa inti, sifat-siaft atau cirinya adalah:
- Sengaja melakukan suatu tindakan yang ternyata salah, karena menggunakan ingatan/ otaknya secara salah, seharusnya ia menggunakan ingatannya sebaik-baiknya, tetapi ia tidak gunakan. Dengan perkataan lain ia telah suatu tindakan aktif (pasif) dengan kurang kewaspadaan yang diperlukan.
- Pelaku dapat memperkirakan apa yang dapat terjadi, tetapi merasa dapat mencegahnya. Sekiranya akibat itu pasti akan terjadi, dia lebih suka untuk tidak melakukan tindakan yang akan menimbulkan akibat itu. Tetapi tindakan itu tidak diurungkan, atas tindakan mana ia kemudian dicela, karena bersifat melawan hukum.
M.v,T menjelaskan bahwa dalam hal kealpaan, pada diri pelaku terdapat:
- kekuarang pemikiran (penggunaan akal) yang diperlukan.
- Kekuarangan pengetahuan (ilmu) yang diperlukan.
- Kekuarangan kebijaksanaan (beleid) yang diperlukan.
Kealpaan seperti juga kesengajaan adalah salah satu bentuk dari kesalahan. Kealpaan adalah bentuk yang lebih rendah derajatnya dari pada ksesengajaan. Tetapi dapat pula dikatakan bahwa kealpaan itu adalah kebalikan dari kesengajaan, karena bilaman dalam kesengajaan, sesuatu akibat yang timbul dari kehendak pelaku, maka dalam kealpaan, justru akbiat dikehendaki, walaupun pelaku dapat memperkirakan sebelumnya. Di sinilah juga leatk salh satu kesukaran untuk membedakan anatara kesengajaan bersyarat (kesadran-mungkin, dolus eventualis) dengan kealpaan berat (culpa lata).
Menurut Sianturi (1986: 193) mengemukakan bahwa Perbedaan antara kesengajaan dengan kealpaan dalam hubungannya dengan suatu tindakan (yang dapat dipidana) adalah:
- Sesuatu akibat pada kealpaan, tidak dikehendaki pelaku walaupun dalam perkiraan, sedangkan pada kesengajaan justru akibat itu adalah perwujudan dari kehendak dan keinsyafannya.
- Percobaan untuk melakukan suatu kejahatan karena kealpaan pada umumnya tidak dapat dibayangkan, karena memang niat untuk melakukan tidak ada, karenanya tidak mungkin ada pemidanaan,
- Disamping bentuk kejahatan sengaja tidak dengan sendirinya ada pula bentuk kejahatan kealpaan.
- Ancaman pidana terhadap delik yang dilakukan dengan sengaja, lebih berat dibandingkan terhadap delik yang bersamaan karena kealpaan.
- Jika dolus eventualis dibandingkan kealpaan yang berat (bewuste schuld atau culpa lata), maka pada dolus eventualis disyaratkan adanya kesadaran akan kemungkinan terjadinya sesuatu akibat, kendatipun ia bisa berbuat lain, tetapi lebih suka melakukan tindakan itu walaupun tahu resiokonya. Sedangkan pada culpa lata disyaratkan bahwa pelaku seharusnya dapat menduga (voorzien) akan kemungkinan terjadinya sesuatu akibat, tetapi sekiranya diperhitungkan akibat itu akan pasti terjadi, ia lebih suka tidak melakukan tindakannya itu.
Culpa Lata dan Culpa Levis Serta Kealpaan Disadari dan Tidak Disadari
Penggaradasian bentuk kealpaan dapat diterangkan dari dua susudt pandang. Pertama, dari sudut pandang kecerdasan atau kekuatan ingatan pelaku, maka diperbedakan gradasi kealpaan yang berat (culpa lata) dan kealpaan yang ringan (culp levis).
Untuk mengetahu apakah ada kealpaan atau tidak, dilihat dari sudut pandang kecerdasan, untuk gradasi kealpaan yang berat disyaratkan adanya kekuarangwaspadaan (onvoorzichtigheid), dan untuk kealpaan yang ringan disyaratkan hasil perkiraan atau perbandingan:
- Tindaka pelaku terhadap tindakan orang lain dari golongan pelaku atau;
- Tindakan pelaku terhadap tindakan orang lain yang terpandai dalam golongan pelaku.
Sedangkan sudut pandang kedua penggradasian bentuk kealpaan dilihat dari sudut kesadaran (bewustheid), diperbedakan gradasi kealpaan yang disadari (bewuste schuld) terhadap kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld).
Dikatakan sebagai kealpaan yang disadari jika pelaku dapat membayangkan atau memperkirakan akan timbulnya suatu akibat. Tetapi ketika ia melakukan tindakannya dengan usaha pencegahan supaya tidak timbul akibat itu, namun akibat itu timbul juga.
Dan dikatakan sebagai kealpaan yang tidak disadari bila mana pelaku tidak dapat memperkirakan akan timbulnya suatu akibat, tetapi seharusnya (menueurut perhitungan umum/ yang layak) pelaku dapat membayangkannya (onverchilligheid ten opzichte van rechtsbelangen van anderen). Kealpaan karena yang disadari lebih berat sanksi pidananya dibdandingkan dengan kealpaan yang tidak disadari.
Terminologi Kealpaan dalam KUHP
Perumusan atau istilah-istilah yang digunakan dalam undang-undang yang menunjukan kealpaan adalah:
- Karena salahnya (door zijn schuld te wijten is) antara lain pada pasal 188, 191, 195, 360 KUHP.
- Kealpaan (onachtzaamheid) antara lain pada Pasal 231, 232 KUHP.
- Harus dapat menduga (rederlijkerwijs moet vermoden) antara lain pada pasal 287, 292, 480 KUHP.
- Ada alasan kuat baginya untuk menduga (Pasal 282 ayat 2)
Dihubungkan dengan gradasi kealpaan, dalam pengertian yang manakah kealpaan dalam undang-undang hukum pidana dapat diartikan. Ternyata dalam KUHP, tidak ada ketentuan atau penjelasan. Dari jurisprudensi diperoleh, bahwa untuk delik kejahatan, yang digunakan (pada umumnya) adalah gradasi kealpaan yang terberat yaitu culpa lata atau grove schuld.
Arrest HR 14 November 1887 juga menentukan bahwa kealpaan harus memenuhi kekurang hati-hatian yang besar/ berat, kesembronoan yang besar atau kealpaan yang besar. Jadi untuk suatu kejahatan yang dilakukan dengan kealpaan ringan (culpa levis) tidak dipertanggung jawabpidanakan kepada pelaku.
Demikian pula kepada pelaku tidak dituntut pertanggung jawaban pidana, bilaman ia melakukan suatu delik kejahatan dengan kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld). Kealpaan yang tidak disadari biasanya karena ketololan, ketidak tahuan, terkejut, kecapaian atau keadaan pikiran dan/ atau jiwa seseorang sehingga tak dapat menguasai tingkah lakunya secara normal dan sama sekali tidak dapat memperkirakan akibat dari tindakannya itu.
Disamping sukar membuktikan hubungan kealpaan pelaku dengan akibat yang terjadi dalam kejadian seperti ini, maka tidak ada faedahnya memidana seseorang yang hubungan jiwa dan tindakannya terhadap akibat akibat yang terjadi, hampir-hampir tidak ada. Dengan perkataan lain kealpaan yang tidak disadari dalam delik kejahatan tidak termasuk salah satu bentuk kealpaan yang dapat dianggap sebagai salah satu bentuk kealpaan yang dapat dianggap sebagai salah satu unsur dari delik tersebut, dan dengan demikian tidak ada pemidanaannya.