UU BPJS : Tiket ke Surga Atau ke Neraka ?
Wakil ketua DPR. Pramono Anung boleh saja mengatakan bahwa rancangan undang-undang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), akhirnya disahkan menjadi UU akan menjadi tiket kesurga buat para penyelenggara Negara ini (Jumat 28/10/2011). Itupun, kalau apa yang diharapkan dari undang-undang tersebut terealisasi dengan baik. Karena persoalan perhatian pemerintah untuk kesehatan, sebenarnya jauh sudah diamanatkan melalui konstitusi kita.
Terlebih sudah banyak di daerah, Provinsi hingga Kabupaten sudah melaksanakan program kesehatan gratis. Tetapi juga tetap kita menemukan pasien yang bertumpuk dan tak mendapatkan pelalayanan kesehatan gratis. Kita bisa berkaca pada kota Makassar selalu dikatakan oleh pihak pengelolah, bahwa berdasarkan angka-angka jumlah pasien meningkat 100 %, yakni masyarakat memiliki kecenderungan untuk mendatangani puskesmas dan rumah sakit. Padahal yang terjadi pasien tetap harus membayar mahal untuk mendapatkan perawatan baik di rumah sakit maupun di puskesmas.
Kalau seperti ini yang terjadi. Tinggal kita menaruh harapan. Apakah BPJS I yang akan mengatur tentang jaminan kesehatan di mana PT Askes nantinya akan ditransformasi menjadi sebuah badan hukum baru yang bersifat nirlaba dapat terlaksana ! serta BPJS II yang akan mengatur tentang kecelakaan kerja, kematian, pensiun dan tunjangan hari tua. Yang Pelaksaanaannya akan mentransformasi tiga BUMN, yakni Jamsostek, ASABRI dan Taspen, juga dapat terlaksana ! Mampu terealisasi dengan baik.
Ataukah Undang-undang ini malah menambah jumlah penyelewangan dana di suata lembaga yang diajak kerja sama. Kalau demikian UU BPJS bukan lagi tiket ke surga tetapi malah menjadi tiket ke neraka, baik legislatif maupun kelak, pelaksana Undang-undang BPJS.