Aplikasi Psikologi Hukum dalam Kompetensi Hak Asuh Anak

Contribution psycho-legal to child custody, generally more emphasis on custody of the mother, for consideration psychological, biological, and emotional intimacy inherent in the mother. While switching custody to the father if the mother can not be responsible for the proper maintenance and care of their children. Therefore Compilation of Islamic Law (KHI: Kompilasi Hukum Islam)  which used to be the reference basis for determining custody of the child, should be shifted to the mother’s move best interests of the child . By shifting the legal basis of Compilation of Islamic Law (KHI: Kompilasi Hukum Islam) to Child protection Act  (UUPA: Undang-Undang Perlindungan Anak) a father  have the custody.

KEY WORD: psychology in law, mother custody, father custody.

PENDAHULUAN

Studi atas psikologi terhadap hukum (psycho-legal) hingga saat ini terbilang masih sangat langkah. Bahkan dalam beberapa Universitas di Indonesia  mata kuliah psikologi hukum tidak dapat ditemukan di Perguruan Tinggi sebagai mata kuliah pilihan ataukah mata kuliah wajib.

Berbeda halnya dengan Fakultas Hukum Unhas yang telah menjadikan mata kuliah itu sebagai  mata kuliah wajib. Karena pertimbangan jumlah peminat mata kuliah tersebut setiap semester/ setiap tahun membeludak.

Sumber: http://www.flnow.org/

Sumber: http://www.flnow.org/

Dapat kiranya ditemukan beberapa hasil  penelitian psikologi hukum di Fakultas Hukum Unhas terutama disertasi Musakkir dan disertasi Wiwie Heryani. Tetapi kajian tersebut, keduanya terutama difokuskan pada kinerja hakim. Yakni faktor-faktor psikologis yang mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan.

Sementara yang akan dikaji penulis dalam tulisan ini juga merupakan materi atau sub pembahasan dalam psikologi hukum yakni kecenderungan sehingga undang-undang kita (baca: Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam) menetapkan hak asuh anak terhadap ibu bagi anak yang masih berada di bawah umur 12 tahun. Tetapi dalam beberapa putusan pengadilan juga ada yang menjatuhkan putusan hak asuh anak terhadap ayah. Tentunya hak asuh yang dilimpahkan/ dialihkan kepada ayah di sini, bukan lagi semata hakim “tersandera” pada peraturan perundang-undangan (KHI).

Dengan alasan itulah, sehingga hukum dalam kacamata dogmatik tidak  dapat dikatakan sebagai aturan atau teks pasal semata-mata. Ada saat hakim ketika ingin menjatuhkan putusan keluar dari bunyi teks peraturan perundang-undangan (extra legal). Jelas sekali bahwa hakim yang melakukan penemuan hukum melalui konstruksi (bukan interpretasi) akan menggunakan pertimbangan psikologis. Kenapa sehingga anak tersebut seyogiayanya dipelihara oleh ayahnya?

Sebelum mengupas lebih jauh masalah psikologis yang mempengaruhi sehingga hukum menitikberatkan pengasuhan terhadap ibu. Maka ada baiknya membuktikan bahwa psikologi hukum berada dalam tingkatan abstraksi teoritikal atas gejala hukum yang mana ?

Saat ini banyak sekali terjadi perdebatan antara hukum itu adalah ilmu sosial ataukah ilmu humaniora. Oleh Peter Mahmud Marzuki sudah konsisten mengatakan hukum (droit, recht, ius, legal) harus dilepaskan dari pohon pengetahuan ilmu yang dikemukakan oleh UNESCO. Hukum sebagai ilmu praktis (terapan). Hukum sui generis-nya adalah kajian yang sifatnya konseptual (conceptual approach).

Terlepas dari karakter Peter Mahmud Marzuki yang sangat “dogmatik” namun ternyata beliau juga mengakui pendekatan sosial terhadap hukum dengan menyebutnya sebagai kajian socio-legal. Penulis sendiri tetap akan mengatakan bahwa kegunaan ilmu sosial terhadap hukum tetap amat penting. Hakim bukanlah mesin undang-undang, hakim bukan terompet/ corong undang-undang (spreekbuis van de wet, bouche de la hoi). Sudah merupakan keniscayaan bahwa dalam setiap perancangan putusan pengadilan oleh hakim banyak menemui fenomena hukum yang tidak ada aturannya dalam suatu undang-undang (idisioncracy of the fact). Maka dari itu dimungkinkan hakim melakukan upaya restruksturisasi hukum dalam rangka mengkaidahi fakta-fakta yang diperhadapkan kepadanya.

Dalam melakukan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan sosial, hukum pada saat itu dianggap sebagai objek pengamatan ilmu sosial. Sehingga sudah pasti anasir-anasir dan teori yang digunakan untuk menganalisis masalah hukum (baca: gejala hukum) adalah anasir-anasir sosial. Sebagaimana dikenalnya tiga metode pendekatan hukum, metode pendekatan hukum empiric. Misalnya yang merangkum semua pendekatan ilmu sosial tersebut. Namun hal itu perlu diluruskan bahwa bahasa hukum yang benar terhadap terminologi tersebut adalah pendekatan empirik terhadap hukum atau lebih tepat jika dikatakan ilmu empirik (sosial) yang  berobjekan hukum.

Psikologi hukum salah satunya adalah bahagian dari metode pendekatan empirik terhadap hukum. Dengan demikian teori-teori dan analisis psikologi yang akan digunakan untuk menganalisis (mendeskripsikan) masalah-masalah hukum itu sendiri. Posisi yang dimainkan oleh kacamata psikologi terhadap hukum tentunya adalah sebagai pengamat (observer) dan  bukan sebagai partisipan hukum.

Dengan meminjam bahasa Kusumaatmadja istilah hukum pembangunan (pembaharuan hukum). Penelitian terhadap gejala-gejala hukum pada akhirnya harus perskriptif. Tulisan ini akan diarahkan sebagaimana hukum yang deskriptif (memaparkan) kemudian dilakukan penarikan kesimpulan yang perskriptif (mengkaidahi). Sebagaimana pendefenisian hukum pembangunan (Mazhab hukum Unpad) oleh Kusumaatamdja.

Jika ditelaah perkembangan psikologi hukum sebenarnya nanti berkembang pada era pasca hukum modern yaitu mazhab realisme hukum. Oleh Holmes misalnya mengemukakan hukum bukan logika dan matematika semata tetapi hukum juga adalah pengalaman. Ciri khas dari pada aliran realisme hukum adalah semakin berkembangnya penelitian terhadap putusan-putusan pengadilan, adanya ramalan terhadap putusan pengadilan. Realisme hukum yang berkembang di Amerika bukan hal yang mengagetkan dengan banyaknya penelitian terhadap putusan-putusan pengadilan. Oleh karena di Negara tersebut memang sistem hukumnya adalah common law yang berpedoman pada putusan (the binding force of precedent). Putusan yang dibuat oleh hakim seolah-olah dianggap sebagai upaya dari hakim untuk menghidupkan putusan-putsan yang telah mati (stare decisis).

Awal mula psikologi hukum dapat dilacak melalui pidato Sigmund Freud di depan hakim Austria tentang ”keputusan hakim yang dipengaruhi oleh proses-proses tak sadar”.  Even lain yang membuat para psikolog sadar bahwa ide mereka dapat digunakan untuk mentransformasikan sistem hukum adalah terbitnya buku yang berjudul on the witnes of stand oleh Hugo Munstenberg (1907). Demikian juga dengan munculnya beberapa penelitian psikologi dalam lapangan ilmu hukum seperti diskriminasi hukum, hukuman berat, pornografi, perilaku seks, dan syarat penahanan seorang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menanandai kelahiran psikologi dan hukum.

Terkait dengan masalah yang diangkat dalam tulisan ini. Yaitu peran  psikologi hukum terhadap kompetensi hak asuh anak. Juga bertitik tolak bahwa anak merupakan anugerah TYME yang sejatinya harus mendapatkan perlakuan yang layak, haknya harus diutamakan maka termasuk dalam menadapatkan pengasuhan yang baik. Hukum sudah semestinya memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak tersebut melalui instrument hukumnya.

Instrument hukum internasional telah menempatkan anak sebagai subjek hukum (recht subjectionis) mendapatkan perlakuan yang layak. Dapat ditemukan dalam konvensi UCRC.  Konvensi (UCRC) yang mencantumkam hak-hak tertentu yang hanya berlaku untuk anak yang didefenisikan oleh Pasal 2: “bahwa anak adalah sebagai semua manusia berusia di bawah 18 tahun, kecuali berdasarkan Undang-undang yang berlaku bagi anak itu, kedewasaan dicapai lebih dini. Diantara hak-hak baru yang dilindungi adalah hak atas sebuah nama, hak untuk mengetahui orang tuanya dan diasuh, dipertahankan identitas si anak, kebebasan dari pergaulan buruk seksual dan eksploitasi seksual dari obat-obat dan perdagangan narkotik, sejumlah ketetapan juga mewajibkan negara-negara peserta untuk menjamin, dengan mengambil langkah-langkah yang tepat agar anak-anak dimungkinkan untuk berkembang semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan mereka.”

Negara Indonesia  telah meratifikasi UCRC pada tahun 1990, sebagai tingkat keseriusan dalam memperhatikan hak dan kepentingan anak, kemudian diikuti Undang-undang No. 4 tahun 1979 tentang Kesejateraan Anak dan Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di dalam Pasal 28  B ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 juga diatur masalah pengaturan hak asuh anak yang menegaskan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Demikian juga ditegaskan dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan “setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.”

 Instrumen hukum tersebut menjadi landasan untuk melindungi hak dan kepentingan hidup anak. Salah satu penjabaran dari perlindungan hak-hak anak yaitu setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

Istilah yang lazim digunakan ketika menguraikan masalah hak-hak anak terutama hak pengasuhan dalam hal terjadi perceraian (divorce). Bukan lagi didasarkan pada kehendak dan kemauan orang tua saja melainkan pada kepentingan terbaik sang anak (the best interes of the child). Diantaranya, bagaimana menata kehidupan dan masa depan anak ? Psikologi hukum (legal psychology) memberikan kontribusinya dalam penentuan hak asuh anak dengan prediksi terhadap kompetensi hak asuh anak di masa depan. Apakah dengan berada dalam penguasaan hak asuh ibu atau ayah anak tersebut tidak terenggut hak-haknya di masa depan ? Apakah dengan penguasaan salah satu orang tuanya telah menghilangkan hak asuh dari salah satu pihak ? Padahal hak orang tua untuk melakukan pemeliharaan merupakan hak asasi yang tidak dapat dicabut, hak tersebut diakui dalam instrument hak asasi manusia.

Pendekatan psikologi hukum yang digunakan dalam meneropong masalah pengasuhan adalah sebuah pendekatan sebagaimana pembagian pendekatan Psikologi hukum yang dikemukakan oleh Blackburn 1996, 6; Curt R. Bartol 1983, 20 -21; David S. Clark, 2007; Stephenson, 2007. Yakni Psikologi dalam hukum (psychology in law). Psychology in law mengacu kepenerapan-penerapan spesifik dari psikologi di dalam hukum seperti  tugas psikolog menjadi saksi ahli, kehandalan kesaksian saksi mata, kondisi mental terdakwa, dan memberikan rekomendasi hak penentuan perwalian anak, dan menentukan realibitas kesaksian saksi mata.

Dalam ketentuan perundang-undangan, negara kita nampaknya juga serta merta mengakui hak pengasuhan (custody) tunggal yakni dapat diasuh oleh ibu atau ayah saja. Undang-undang tidak memberikan pengaturan secara tegas masalah pengasuhan yang dapat diasuh bersama oleh ibu maupun ayahnya. Sebagaimana yang lazim terjadi di negara maju (Inggris dan Amerika) dikenal adanya hak asuh bersama (join custody). Padahal jika ditelisik lebih jauh bukankah hak pengasuhan, pemeliharaan oleh orang tua terhadap anak merupakan bangunan hak kebersamaan. Sekalipun percerain menyebabkan tidak ada komunikasi lagi anatara suami dan istri. Tidaklah sewajaranya arus konflik itu akan menyeret juga pada hilang hak-hak anak untuk mendapat pengasuhan dan pemeliharaan dari kedua orang tuanya. Apalagi dalam bahasan psikologi muncul sindrom yang dinamakan PAS (Parent Alienation Syndrom) yakni propaganda yang dilakukan oleh salah satu orang tua dalam bentuk doktrinasi agar membenci salah satu orang tuanya. PAS dapat muncul dari sikap Ibu juga dapat muncul dari sikap ayah.

Kita semua tahu bahwa anak adalah tunas muda harapan bangsa. Generasi muda yang akan melanjutkan cita-cita kebangsaan. Lantas mengapa dengan kepentingan sepihak saja,  kemudian memutus masa depan dan harapan anak-anak itu. Dalam konteks ini hak asuh bersama, nyata-nyata menjadi solusi agar anak tetap dapat mendapatkan hak-hak konstitusionalnya (hak untuk mendapatkan pemeliharaan dan kasih sayang (afeksi) yang layak dari kedua orang tuanya.

Salah satu contoh kasus, sebagai imbas dari hak asuh tunggal saja yang dianut dalam ketentuan perundang-undangan. Ada seorang ibu dianggap melakukan tindak pidana penculikan anak. Karena vonis pengadilan sudah menentukan hak pengasuhan hanya ada pada ayah. Andaikan hak asuh bersama nyatanya dianut tidaklah mungkin terjadi penerapan undang-undang yang salah oleh penegak hukum (baca: kepolisian) dengan melakukan upaya paksa (penangkapan, penahanan) terhadap seorang ibu yang menjemput, misalnya anaknya di sekolah dan membawanya pulang. Logika hukum sang polisi memang salah  apalagi jika memang tingkat kecerdasannya rendah, maka mau tak mau seorang ibu ”dikriminalisasikan” gara-gara hanya ingin ketemu dengan anakya sendiri. Karena sang polisi menganggap hak pengasuhan sudah tercabut dari sang Ibu. Sepertinya kajian konseptual hukum harus kembali membentuk asas hukum  ”Perceraian tidak memutus pemeliharaan anak, perceraian tidak dapat memutus nazab antara anak dengan kedua orang tuanya”.

Ada banyak sumbangsi yang dapat diperankan oleh psikolog dalam dunia hukum terutama dalam kasus penentuan hak asuh anak. Riset psikologi (brief) dapat digunakan sebagai acuan bagi sang hakim dalam melihat siapa yang berkompeten melakukan pemeliharaan terhadap sang anak, psikolog juga dapat menjadi mediator dalam hal perebutan hak asuh anak, bahkan lebih jauh psikolog dapat menjadi ’saksi ahli”. Meskipun sistem peradilan dalam kasus perdata tidak dimasukkan saksi ahli sebagi alat bukti dalam kasus-kasus perdata (private law) namun hal tersebut dapat menjadi bukti tambahan yang dapat menguatkan keyakinan hakim. Sehingga penatalaksanaan hak asuh jatuh ke tangan siapa yang layak (apakah Ibu atau Ayah? ).

Untuk mepertajam analisis psikologi terhadap hukum dalam kasus hukum yang diangkat dalam tulisan ini maka fokus permasalahan hanya dititikberatkan pada dua permasalahan yaitu:

  1. Bagaimana kontribusi Psikologi hukum memandang sehingga ibu yang kompeten mendapatkan penguasaan hak asuh ?
  2. Bagaimana kontribusi psikologi hukum memandang sehingga ayah yang kompeten mendapatakan penguasaan hak asuh ?

URAIAN PEMBAHASAN:

HAK ASUH IBU (Mother Custody)

Apakah Pasal 105 kompilasi Hukum Islam yang mengatur masalah hak asuh anak yang dibawah umur (mumayyis) itu salah ? jawabannya, dalam kacamata psikologi tidaklah salah, juga tidak benar. Karena itulah ilmu empirik yang memang sifatnya bebas nilai. Apalagi psikologi tidak berbicara dalam wilayah kepastian hukum, tidak berbicara tentang adil-tidaknya aturan itu. Bahkan pembahasan psikologi selalu berbicara dalam kemungkinan saja (posible/ imposible). Maka prediksi yang digunakan ibarat ramalan cuaca dari gejala-gejala yang diamatinya.

Senada dengan apa yang dikemukakan oleh  oleh Mark Conztanzo bahwa psikologi tertarik untuk menemukan kebenaran sedangkan sistem hukum lebih tertarik  untuk memberikan keadilan. Jadi keterkaitan psikologi sebagai alat bantu dalam hukum adalah berperan memberikan penjelasan yang lengkap dan akurat mengenai perilaku manusia, karena tujuan hukum adalah mengatur perilaku manusia.

Nampaknya di Negara manapun di dunia ini tidak ada yang membantah kalau terjadi perceraian dalam rumah tangga. Maka jawaban dari siapa yang kompeten untuk mengasuh anak pasti adalah Ibu. Bahkan Negara liberal yang sangat individualis-pun. Berdasarkan berbagai riset psikologi membenarkan jika anak yang berada di bawah umur (tahun-tahun rentan memang selayaknya ibu saja yang memeliharanya).

Merunut ke belakang dari beberapa pendapat yang dikemukakan oleh pakar psikologi menguraikan bahwa ibulah yang paling memegang peranan penting di saat anak sedang dilahirkan hingga menanjak usia remaja. Dari masa pencarian identitas (self identity) hingga masuk ke fase pertumbuhan usia dewasa (yakni sang anak dapat dikatakan mandiri/ tanpa bergantung total dari pelayanan kebutuhan fisik/ afektif, biologis dan kognitif dari kedua orang tuanya).

Doktrin keibuan itu pertama kali dituangkan oleh tokoh psikoanalisis yang bernama Sigmun Freud. Pikirannya yang paling penting dan masih berpengaruh kuat hingga sekarang adalah teorinya tentang perkembangan sosial seorang sangat ditentukan oleh pengalaman awal pada masa kanak-kanaknya. Menurut Freud, tingkat pemuasan pada masa kanak-kanaknya akan mempengaruhi tingkah laku seseorang dikemudian hari.

Teori yang mengemukakan bahwa ibu yang layak mengasuh sang anak jika suatu waktu terjadi perceraian. Didasarkan pada teori Oedipus Complex Freud.  Dianalisis secara biologis, bahwa sang ibulah yang merasakan masa-masa kehamilan, masa pertumbuhan hormon di saat fase kehamilan. Sedangkan sang ayah justru tidak merasakan apa-apa dari awal hingga lahirnya sang anak tersebut.

Oleh karena itu kedekatan emosional terhadap sang anak juga sudah pasti lebih dirasakan sang ibu. Ibulah yang menyusui sang bayi, menyuapi makanan, menggantikan popok, mengerti apa yang dibutuhkan si bayi jika ia menangis. Sementara ayah lebih banyak mengurusi pekerjaan luar, berurusan dengan lingkungan kantor kerja, maka waktu untuk bersama dengan anak-anaknya sangat minim.

Senada dengan   Bowlby  dalam The Nature Of Childs Tie To His Mother juga mengemukakan alasan sehingga pangasuhan terhadap ibu layak untuk dipertahankan beralasan: bahwa sikap ketergantungan anak-anak pada ibu terbentuk karena ibu peka menanggapi setiap aktivitas bayi seperti menangis, senyum, menyusu dan manja. Ibu adalah orang yang pertama dan utama yang menjalin ikatan batin dan emosional dengan anak. Hanya ibulah yang dapat dengan cepat mengerti dan mampu menanggapi setiap gerak-gerik bayi. Ibu segera tahu kalau anaknya hendak menangis, senyum atau lapar. Bahkan Bowlby pernah mengkritik lembaga rumah yatim piatu yang dianggapnya sebagai tempat yang tidak menumbuhkan perilaku sosial dan emosional pada anak, terutama karena anak-anak di tempat-tempat itu tidak mengalami suasan keibuan. Pandangan Bowlby ini juga disambut hangat oleh beberapa ahli psikologi lain seperti Rene Spitz dan Margaret  Ribble.

Teori yang dimukakan kedua tokoh psikologi tersebut di atas banyak juga diperkuat dengan riset laboratorium. Oleh psikologi menamakannya sebagai psikologi eksperimental. Yakni suatu metode dengan pengendalian dan pengaturan yang cermat ke dalam suatu laboratorium, dimana kondisi-kondisi dapat dimanipulasi dengan menggunakan peralatan tertentu, misalnya bagaimana mengangkat keabsahan dengan menggunakan alat bukti, pengabsahan dari hasil riset yang cermat dan prosedural.

Riset eksperimental yang dapat menjadi argumentasi kuat oleh kalangan psikolog sehingga doktrin keibuan dapat dijadikan dasar hak asuh ibu dapat diamati pada penelitian yang pernah dilakukan oleh Ivor De Vore yang meneliti bagaimana Babon jantan hanya sedikit tertarik kepada anaknya. Babon ini hanya berperan melindungi anak dari ancaman bahaya dan menjaga sistuasi kemanan secara keseluruhan. Begitupula jenis kera lain memperlihatkan gambaran yang sama. Harry Harlow dan koleganya mengadakan penelitian dengan mengamati bagaimana reaksi kera jantan dan kera betina terhadap anaknya dalam percobaan laboratorium. Hasilnya begitu jelas, ada perbedaan sikap diantara keduanya. Kera Betina empat kali lebih sering bersama anaknya dari pada kera jantan, dan kera jantan sepuluh kali lebih sering  menjauhi anaknya dari pada kera betina. Bukti ini menunjukan jenis kera jantan itu kurang terlibat dalam mengasuh anak dibandingkan kera jenis betina.

Selain pertimbangan psikologis dan biologis yang dijadikan alasan sehingga hak asuh anak lebih banyak diberikan kepada ibu. Juga didukung oleh doktrin tender years (masa anak-anak dalam tahun rentan). Sebelumnya Doktrin tender years jauh lebih awal didahului dengan doktrin yang disebut property rights yang berkembang di dalam hukum Inggris (Braat: 1979). Doktrin ini beranggapan bahwa anak merupakan properti (Ackerman: 1999). Pada penerapannya, ketika ada persengketaan hak asuh anak, ayah dipandang sebagai pihak yang paling berhak untuk mendapatkan hak asuh anak. Pertimbangannya, karena laki-laki merupakan pihak yang dianggap paling berhak bagi properti/ hak kepemilikan, maka hak asuh jatuh di tangan ayah.

Seiring Perkembangnya zaman, pada saat era revolusi Industri muncul paradigma yang disebut sebagai tender years. Berbeda dengan doktrin property rights, kali ini ayah tidak lagi dianggap sebagai pihak yang paling berhak untuk mendapatkan hak asuh anak. Ayah dipandang sebagai orang tua yang kurang mampu memenuhi kebutuhan anak yang usianya masih berada pada tahun-tahun peka tersebut (Ackerman: 1999). Preferensi hak asuh pun bergeser menjadi hak ibu. Doktrin tender years semain kuat pada akhir abad kesembilan belas menjadi standar utama untuk memutuskan hak asuh anak. Doktrin ini diartikulasikan pada tahun 1989 di dalam kasus People V, Hickey : bayi yang berada dalam tahun-tahun yang membutuhkan kelembutan secara umum akan tinggal dengan ibunya, selama tidak ada keberatan terhadap ibu, bahkan meskipun si ayah tidak bersalah, karena ketidakmampuan untuk memberikan kelembutan secara alamiah dibutuhkan bayi, yang hanya dapat diberikan oleh ibunya , dan aturan ini akan berlaku lebih keras di dalam kasus anak perempuan dengan umur yang lebih lanjut.

Selain itu, doktrin pengasuhan ibu juga dapat diamati pada kegiatan hakim (Inggris dan Amerika) mencari argumentasi hukum penatalaksanaan hak asuh terhadap ibu dengan berpedoman pada yang disebut Preferred Custody Arrangement (Preferensi Penatalaksanaan Hak Asuh). Preferensi ini mengatakan bahwa hak pengasuhan primer wajib diutamakan kecuali jika tidak dapat dibuktikan bahwa pengaturan semacam itu tidak cocok dengan kepentingan terbaik sang anak (Cohran: 1991). Primary Caretaker Preference (Preferensi Pengasuhan Primer) menyatakan bahwa pengadilan harus memberikan hak asuh primer kepada orang tua yang menjadi penanggung jawab primer dalam proses membesarkan anaka mereka sebelum terjadi perceraian. Pengadilan menyatakan bahwa kontinuitas  pengasuhan dan kehangatan, konsistensi dan kontinuitas hubungan primer penting bagi kesejahteraan anak (Cochran: 1991).

Preferensi pengasuhan primer sebenarnya juga tidak jauh berbeda dengan alasan psikologis dan biologis jika ditelaah metode yang digunakannya. Karena yang menjadi pertimbangan penetuan hak asuh juga didasarkan, kepada siapa yang lebih banyak memerhatikan kemauan si anak, siapa pengasuh utamanya, siapa yang menyiapkan makanan, mencucikan pakaiannya, memandikan, dan mendandani anaknya, menidurkan dan membangunkan anaknya di pagi hari. Jelas dari sudut psikologis dan kecenderungan sebagian besar keluarga nyata yang berperan dalam posisi tersebut adalah pihak ibu. Bahkan diperkuat dengan riset Hetherington, Bridges, Insabella (1998) di Negara bagian Amerika ternyata satandar pengasuhan primer lebih banyak juga memberikan hak asuh kepada ibu di 84 % kasus.

Dalam Kompilasi Hukum Islam-pun Pasal 105 yang menetapkan hak pengasuhan pada posisi ibu berarti dapat dikatakan bahwa KHI juga menganut doktrin tender years. Bukanlah suatu kebetulan jika Kompilasi Hukum Islam menganut doktrin tersebut. Oleh karena rohnya aturan tersebut dari perdebatan, konsorsium, fatwa para kalangan agama yang dikonstatir ke dalam undang-undang tersebut. Salah satu yang sering dijadikan alasan sehingga anak yang masih dibawah umur adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan Al-Hakim telah meriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr : Bahwa seorang wanita berkata,Ya Rasul Allah, sesungguhnya anak saya ini, perut sayalah yang telah mengandungnya, dan tetek sayalah yang telah menjadi minumannya dan haribaankulah yang melindunginya. Tapi bapaknya telah menceraikan aku dan hendak menceraikan anakku pula dari sisiku.” Maka bersabdalah Rasulullah saw: “Engkaulah yang lebih berhak akan anak itu, selagi belum kawin (dengan orang lain).”

Meskipun dalam hukum positif menganut doktrin tender years. Terhadap penentuan hak asuh anak yang di bawah umur. Namun yang menjadi dasar dari siapa yang berhak melakukan hak pengasuhan tetap harus mengutamakan kepentingan terbaik pada sang anak.

 Doktrin tender years juga sudah kian bergeser hingga saat ini. Jika dulunya hak kedua orang tua yang diutamakan maka saat ini bergeser ke hak anak.  Karena itu, pertimbangan psikologi dan alasan biologis yang sudah mematok hak asuh mestinya ada pada ibu. Daya keberlakuannya tidaklah mutlak mengikat hakim jika menangani kasus perebutan hak asuh. Apalagi  dengan lahirnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam undang-undang tersebut hak tumbuh kembang anak yang paling penting untuk diutamakan. Dengan memakai asas hukum lex specialis derogate legi generally dan lex posterior derogate legi priori tentunya undang-undang perlindungan anak mestinya lebih diutamakan oleh hakim.

HAK ASUH AYAH (Father Custody)

Meskipun pada kenyataannya, KHI sudah mematok bahwa putusan hak asuh anak terhadap anak yang di bawah umur 12 tahun adalah hak asuh ibu. Namun adakalanya hakim juga mengalihkan pengasuhan tersebut ke ayahnya. Dapat ditemui di dalam setiap putusan peradilan agama pada umumnya jika sang ibu keluar dari agama islam (baca: murtad) maka hakim akan mengalihkan hak asuh terhadap si ayahnya.

Terlepas dari perdebatan bahwa pengalihan hak asuh ke ayah adalah pelanggaran hak asasi terhadap salah satu pihak. Karena agama katanya hak yang dijamin oleh konstitusi (Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945). Namun hemat penulis tetap konsisten bahwa perkawinan yang tunduk di bawah undang-undang perkawinan dan tata cara perkawinan berdasarkan hukum islam maka sudah mestinya juga pengadilan dalam memutuskan hak asuh anak berdasarkan konstruksi hukum Islam. Oleh karena  hakim dapat melakukan ijtihad atau analogi untuk memperkuat pertimbangan hukumnya dalam melahirkan putusan  bagi para pencari keadilan.

Setidaknya hanya alasan-alasan tertentu. Hakim kadang menjatuhkan atau mengalihkan hak pengasuhan kepada sang ayah. Diantaranya, jika si ibu dikenal sebagai pemboros, pejudi, pemabuk, pengguna narkotik, mengalami keterbelakangan mental. Maka kadangkala hakim akan mengalihkan hak pengasuhan ke ayahnya.

Sebenarnya alasan atau faktor psikologis dan biologis yang dianggap sebagai dasar acuan sehingga pengasuhan di bebankan kepada ibu. Juga banyak mendapat bantahan dari beberapa penelitian psikologi terhadap masalah pengasuhan . Dengan alasan bahwa seorang ayah juga dapat membangun ruang kedekatan emosional dengan sang anaknya. Apalagi kondisi sekarang, dimana sulit membedakan antara pekerjaan laki-laki dan pekerjaan perempuan, yang tentunya alasan siapa yang paling memilki banyak waktu dengan anaknya bukan lagi dimilki oleh sang ibu saja.

Dalam suatu rumah tangga (keluarga) sering juga ditemui sang ayah yang berganti posisi sebagai orang tua yang layaknya ibu. Ayah  yang berperan sebagai tukang cuci baju, memasak, mengganti popok bayi, menyuapi anaknya makanan, memegang dot minuman susu. Bahkan dalam saat tertentu seorang ayah yang harus gantian dengan sang istri menjaga anak, saat istri misalnya ingin keluar rumah karena dalam pasangan suami isteri tersebut. Berhubung karena antara suami dan istri keduanya memiliki pekerjaan kantoran. Tentu berbeda, dalam hal ini jika pasangan memilih untuk mengangkat pembantu (baby sitter) yang akan merawat anaknya. Walau bagaimanapun kedekatan psikologis dan hubungan emosional antara perawat bayi tidak dapat terbangun erat.

Watson Robert dan Henry Clay Lindgren dalam psychology of the child (1974: 138) menguraikan bahwa ilmu psikologi dalam sejarahnya hampir tidak pernah mengulas secara khusus masalah keayahan (fatherhood). Malah cenderung mengabaikannya. Posisi ayah akhirnya menjadi tidak begitu menarik dan penting dalam setiap uraian ilmu psikologi. Secara terbatas sekali, ilmu psikologi menyebut peran ayah dalam fungsinya sebagai orang tua, tetapi sebaliknya sangat menekankan pentingnya tokoh ibu dalam perkembangan anak. Teori tentang keayahan baru muncul dan berkembang pada tahun 1970-an dan hasil penelitian banyak mengubah secara drastis konsep dan anggapan tentang keayahan.

Analisis dan anggapan bahwa faktor biologis yang membedakan peran ayah dengan ibu, kini tidak dianggap serius lagi dan hanya sebagai mitos saja. Ross De Parke (1981: 15) bahkan menegaskan “faktor biologis itu tidak dapat lagi digunakan sebagai argumentasi untuk menjelaskan perbedaan ayah dan ibu dalam kehidupan keluarga. Pandangan lama tentang ayah dan perannya hanyalah suatu penyimpangan pikiran zaman. Sudah muncul revolusi pemikiran yang menempatkan tokoh ayah penting dalam proses dan pengasuhan dan perkembangan anak. Tidak ada alasan yang kuat pula untuk menempatkan terlalu tinggi posisi ibu dalam perkembangan anak. Kini sudah sangat diragukan kesahihan pandangan yang membeda-bedakan posisi ayah dan ibu terhadap anak.”

Tidak diragukan lagi bahwa ayah itu berperan penting dalam perkembangan anaknya secara langsung. Mereka dapat membelai, mengadakan kontak bahasa, berbicara, atau bercanda dengan anaknya. Semua itu akan sangat mempengaruhi perkembangan anak selanjutnya. Ayah juga dapat mengatur serta mengarahkan aktivitas anak. Misalnya menyadarkan anak bagaimana menghadapi lingkungan dan situasi di luar rumah. Ia memberi dorongan, membiarkan anak mengenal lebih banyak, melangkah lebih jauh, menyediakan perlengkapan permainan yang menarik, mengajar mereka membaca, mengajak anak untuk memperhatikan kejadian dan hal-hal yang menarik di luar rumah, serta mengajak anak berdiskusi.

Lebih lanjut Frank Pedersen juga pernah melakukan penelitian betapa besarnya peran seorang ayah kemudian. Sehingga ibu intens untuk memberi makan bayinya. Frank Pedersen mengamati ibu yang sedang menyuapi bayinya yang berusia empat minggu, dan kemudian menganalisis ketabahan ibu dalam mengasuh anaknya. Hasilnya, tinggi rendahnya ketabahan ibu memberi makanan dan besar kecilnya kepekaan ibu terhadap anaknya lebih tergantung pada bagaimana kadar dan situasi hubungan suami istri. Ketika suami memberi dorongan kepada istri, si istri menjadi lebih efektif memberi makan kepada bayinya. Jelas dalam kondisi keluarga yang sudah tidak lagi terjalin hubungan kasih sayang, percekcokan yang terus-menerus antara pasangan suami istri berdasarkan pengamatan Frank Padersen ini, akan mempengaruhi ibu kurang bergairah lagi memeberikan makan terhadap bayinya.

Pengujian terhadap betapa pentingnya peran ayah dengan perkembangan seaorang anak dapat juga diamati berdasarkan  riset yang dilakukan oleh Balnchard dan Biller Pada tahun 1971, yang melakukan penelitian terhadap tiga empat kategori: kelompok pertama, anak yang ditinggalkan ayahnya sebelum usia lima tahun. Kelompok kedua, kelompok anak yang ditinggalakan ayahnya setelah lima tahun. Kelompok ketiga, anak yang tidak dekat dengan ayahnya kurang dari enam jam perminggu. Dan kelompok keempat adalah anak dimana ayahnya tidak terlibat penuh. Dalam kelompok anak yang ditinggalkan ayah sebelum lima tahun kelihatan sekali bahwa kemampaun akademiknya menurun dibandingkan dengan anak yang ayahnya terlibat dalam pembinaan dan perkembangan anak.

Argumentasi para peneliti yang menggeser kemudian alasan psikologis dan biologis yang menyebabkan sehingga ibu lebih layak mendapatkan hak pengasuhan. Juga dibuktikan dengan suatu tanda dimana era yang telah menggeser pola kehidupan lama, ketika istri yang biasanya tinggal dirumah namun dengan era modern saat ini. Dunia yang dilipat dengan memacu kecepatan waktu waktu,  banyak ibu (wanita karir) yang bekerja di luar rumah dan ayah tinggal bersama anak-anaknya di rumah.

Bahkan alasan psikologis yang dijadikan senjata andalan oleh para penganut doktrin tender years dibantah oleh penganut keayahan (fatherhood) dengan memperlihatkan bahwa seorang ayah juga dapat merasakan betapa menderitanya seorang istri mengandung cabang bayinya. Fase kehamilan seorang ibu jelas banyak mengalami kecemasan, dan dalam kondisi seperti itu pada umumnya seorang suami akan lebih intens bersama dengan istrinya, menyanggupi segala kemauan istrinya. Katanya ayah yang ideal adalah ayah yang bersama istrinya mengikuti kursus kelahiran, membantu isterinya pada saat bersalin, hadir pada saat bayi lahir, dan ikut memberi makan pada anaknya.

Alasan pengasuhan karena faktor biologis semata dipandang bisa menyesatkan. Sebab ada sebagian suku tertentu di muka bumi yang memilki sistem pembagian tugas yang jelas antara ayah dan ibu dalam mengasuh anak. Contohnya suku Trobrianders di kepulauan Melanesia. Sang ayah justru aktif mengasuh, memberi makan, dan mengajak anaknya jalan bersama-sama. Pada suku Taira di Okinawa dan suku Ilocos di Philipina juga berlaku hal serupa dimana ayah dan ibu sama-sama berperan  mengasuh bayi dan anaknya.

Para penganut doktrin fatherhood juga menunjukan bukti eksperimental dengan memabantah hasil penelitian Ivor De Vore yang menyatakan babon betina lebih cenderung memerhatikan anaknya ketimbang Babon betina. Dia adalah William Redican yang memelihara kera, kemudian dimasukkan dalam ruangan laboratorium untuk diamati dan dalam jangka waktu yang lama ternyata perilaku kera jantan terhadap anak kera itu bagaikan anak kera dengan induknya. Demikian juga hasil penelitian Jay Rosenbalt dan koleganya. Mereka meneliti kaitan antara pembentukan hormon dengan peran pengasuh anak.  Hasil penelitian yang cermat memperlihatkan bahwa baik tikus betina yang belum kawin dan tikus jantan memperlihatkan sikap keorangtuaan terhadap anak tikus (dari induk lain) yang baru lahir. Maka Rosenblaat menyimpulkan, perilaku keindukan tidak tergantung lagi pada proses perubahan hormon yang mungkin terjadi sewaktu kehamilan.

Dari bukti-bukti yang ditunjukkan di atas dimana peran ayah juga dapat menjadi dominan dalam hal hak pengasuhan. Membuktikan bahwa konsep pengasuhan mulai bergeser ke ayah. Pada keluarga yang si ibu yang bekerja di luar rumah, dapat saja ia bersikap menolak mengasuh anak. Di Amerika serikat pada tahun 1979 hampir 10 % kaum ayah mengambil alih tanggung jawab mengasuh anak, sementara di Inggris mencapi 7 %.

Kecenederungan seorang ayah kemudian, sehingga berani mengambil alih hak pengasuhan ternyata dilatari oleh pengalaman sang ayah, pembentukan karakter mereka ketika masih anak-anak hingga dewasa.

Kelin Gersick mengadakan penelitian  terhadap 40 seorang ayah. Setengah dari jumlah ini adalah ayah yang mengasuh anaknya dan setengahnya tidak. Dan  yang berani mengasuh anaknya adalah kelompok ayah yang sudah berpengalaman, usia relatif lebih tua, ekonomi berkecukupan, dan lebih mengenal aturan hukum. Kemudian sang ayah tidak berasal dari keluaraga yang mengalami keretakan.

Bahkan secara ekstrim, Gersickk mengungkapkan bahwa kelompok yang berani mengasuh anaknya cenderung berasal dari keluarga yang ketika masih kecil ia disayang ibunya dan si ibu tidak sibuk bekerja di luar rumah. Dalam keluarga ini kelak, anak laki-laki ini menjadikan ibunya sebagai proses identifikasi. Dalam dirinya tertanam nilai cinta. Dan ketika ia mengalami kasus perceraian maka nilai-nilai yang telah dimilikinya dapat diterapkan pada anaknya.

Hal yang menarik juga dalam kasus perceraian kemudian diasuh oleh pihak ayah. Rupanya suami yang bercerai dengan istrinya serta dibebani dengan memlihara anak maka ia menanggung  berbagi beban. Beban yang paling berat adalah bagaimana memahami perkembangan anak. Dalam situasi yang seperti itu jelas ayah dan anak saling membutuhkan timbal-balik (komunikasi dua arah). Anak membutuhkan ayah dan ayah juga membutuhkan anak.  Teori tersebut lahir berdasarkan penelitian Kristine Rosental dan Harry Keshet terhadap 29 orang ayah yang bercerai dengan istrinya.

Memang dalam kenyataanya tidak dapat dipungkiri faktor psikologis dan biologis menjadi alasan pendukung utama hak pengasuhan lebih dominan ke ibu. Namun tidak dapat diindahkan juga faktor sosial, ideologi, situasi lingkungan, kebudayaan dan tradisi yang seringkali berbeda-beda memungkinkan seorang anak lebih pantas diasuh oleh ayahnya.

Munculnya  gejala pengambilalihan pengasuhan oleh seorang ayah dalam beberapa kasus. Tampaknya hanya anak laki-laki yang lebih cocok untuk bersama dengan ayahnya, sementara anak perempuan lebih pantas bersama dengan ibunya. Sebagiamana Santrock dan Warshak  mengatakan bahwa anak laki-laki yang diasuh oleh ayahnya menunjukan adanya sikap menguntungkan. Anak laki-laki akan berkembang lebih matang dengan dan interaksi sosialnyapun lebih baik. Ia juga memperlihatkan kesadaran yang tinggi. Demikian halnya juga berlaku terhadap anak perempuan yang diasuh oleh ibunya akan memperlihatkan segi positif, sikap ketergantungan berkurang, ia lebih bebas dan berkembang lebih matang.

Dalam kondisi yang seperti ini sumbangsi psikologi terhadap hukum (psychology in law) disamping dikenal adanya hak asuh tunggal (sole custody), kemudian muncul hak asuh bersama (join custody. Joint custody adalah hak asuh yang diberikan kepada kedua orang tua (ayah dan ibu) untuk mengasuh anaknya. Dalam tipe hak asuh ini, meskipun bercerai, anak tetap dapat diasuh oleh kedua orang tuanya secara bergantian.  Lewat risetnya,  Felner dan Terre (1987) menjelaskan, waktu bagi anak untuk melewati pengasuhan secara fisik pada masing-masing orang tua relatif sama.

Di  samping  sole  dan  joint  custody,  pada  prakteknya  hakim  juga  bisa  menjatuhkan  hak  asuh terbelah (split custody) ketika pemegang hak asuh anak terbagi menjadi dua pihak. Wrightsman dan Folero (2005) menjelaskan, dengan menerapkan hak asuh terbelah, salah satu anak hidup bersama salah satu orang tua, sementara anak yang lain tinggal bersama orang tua lainnya.  Hal ini berarti ke depannya, mau tak mau kondisi psikologis anak yang menekankan pada pengutamaan kepentingan terbaik si anak maka istilah hak asuh terbelah (split custody) juga harus menjadi  salah satu solusi alternatif  ketika terjadi perebutan hak asuh anak.

PENUTUP

Kontribusi psikologi hukum (psychology in law) dalam penentuan hak asuh ayah dan hak asuh ibu. Pertama, alasan psikologis, kondisi biologis sang ibu, faktor kedekatan emosional yang menyebabkan sehingga pengutamaan hak asuh untuk ibu bagi anak yang masih di bawah umur. Kedua,  hak asuh ayah, hanya cenderung terjadi pengalihan hak asuh kepadanya. Jika seorang ibu memang dianggap benar-benar tidak layak dapat memelihara anaknya. Misalnya jika sang ibu pemboros, pejudi, mengalamai keterbelakangan mental, atau sama sekali menolak untuk mengasuh anaknya.

Namun jika mengacu pada beberapa instrument hukum yang ada. Baik Konvensi Anak (UCRC), UU HAM, UUPA, UUP  dan UUD NRI 1945 seorang anak yang berhak mendapat pemeliharaan dari kedua orang tuanya (ayah/ ibu). Berarti kepentingan terbaik terhadap si anak (the best interest of the child), hakim tidak boleh lagi menjadikan Pasal 105 KHI sebagai teks atau pasal “permanen” yang harus diikuti dalam penentuan siapa yang berhak melakukan pengasuhan.

Pasal 105 KHI yang mengutamakan hak asuh ibu bagi anak yang di bawah umur  merupakan ketentuan umum (lex generalis) dari UUPA. Itu artinya tidak mengatur masalah dan kepentingan anak secara keseluruhan. Dengan hadirnya undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, berarti telah menjadi lex specialist yang harus diikuti oleh hakim. Jika dulunya penentuan hak asuh anak lebih ditekankan pada hak kedua orang tua. Sumbangsi psikologi terhadap hukum menggeser pada hak sang anak yang lebih utama.  KHI yang menganut preferensi gender sebagai alasan pemberian hak asuh ibu harus lebih mengutamakan penerapan UUPA.

DAFTAR PUSTAKA:

 

Abdul Djamali. 1984. Psikologi dalam Hukum. Bandung: Armico.

Agoes Dariyo.2004. Psikologi Perkembangan Remaja. Bogor: Ghalia Indonesia.

Alex Sobur. 2003. Psikologi umum. Bandung: Pustaka Setia.

American  Psychological  Association.  (2010).  Guidelines  for  Child  Custody  Evaluation  in  family  law Proceedings, 65(9). 863-867.

Bambang Mulyono. 1984. Pendekatan Analisis Kenakalan Remaja dan Penaggulangannya. Yogyakarta: kanisius.

Bartol, Curt R. 1983. Psychology In American Law. California: A Division Of Wadsworth.

Baron, S. (2003). Issue facing family courts: The scope of family court intervention. Journal of the Center for Children and the Courts, 4, 115-129.

Berry, John W, et al.  1999. Psikology Lintas Budaya: Riset dan Aplikasi. Penerjemah Edi Suhardono. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama

Bow, J.N. & Quinnell,  F.A. (2004). Critique of child custody evaluations  by the legal profession.  Family Court Review, 42(1), 115-127.

Budiman, Leila C. 1985. Mengenal Dunia Kanak-Kanak. Jakarta: Rajawali Press.

Dagun, Save M. 1990. Psikologi Keluarga. Jakarta: Rineka Cipta.

Damang. 2012. ”Memaknai Perilaku Hukum Pidato SBY”. Harian Tribun Timur. 19 Oktober 2012.

______. 2012. ”Belajar Toleransi dan Perilaku Hukum dari Banuroja”. Harian Fajar. 4 Juli 2012.

Djamaludin Ancok. 1996. Nuansa Psikologi Pembangunan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Felner, R.D., & Terre, L. (1987). Child Custody Dispositions  And Children’s Adaptation  Following Divorce. dalam L.A. Weithorn  (Ed.), Psychology  And Child Custody  Determinations:  Knowledge,  roles, and expertise (hal. 106-153). Lincoln: University of Nebraska Press.

Gardner,  R.A. (1999, April-June).  Differentiating  Between  Parental  Alienation  Syndrome  and Bona Fide Abuse-Neglect. The American Journal of Family Therapy, 27(2), 97-107.

Hendra Akhadiat dan Rosleny Marliani. 2011. Psikologi Hukum. Bandung: Pustaka Setia.

Hurlock, Elisabeth B. 1988. Perkembangan Anak (jilid 1 Child Development). Diterjemahkan oleh Mertasari Tjandrasa. Jakarta: Erlangga.

Kunin. C. Ebbesen. E.B.. & Konccni, V.J. (1992). An Archival Study Of Decision-Making In Child Custody Disputes. journal of clinical psychology, 8, S64-573.

Lizarraga, M.L.S.de A., Baquedano, M.L.S. de A. (2007). Factors That Affect Decision Making: Gender And Age Differences. International Journal of Psychology and Psychological Therapy, 7(3), 381-391.

Ludfi Bares dan Tekun Saragih, 2011. Psikologi Forensik. Yogyakarta: leutikaprio.

Mark Constanzo. 2006. Aplikasi Psikologi dalam Sistem Hukum (Psychology Aplied To Law). Diterjemahkan oleh Helly Prajitno soetjipto. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Monks, F.J. 1984. Psikologi Perkembangan, Pengantar dalam Berbagai Bagiannya. Diterjemahkan oleh Nijmegan. Yogyakarta: Gaja Mada university Press.

Musakkir. ”Putusan Hakim yang Diskriminatif dalam Perkara Pidana Di Sulawesi Selatan (Suatu Analisis Hukum Empiris)”, Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, 2005.

Paul Henry Mussen. et.all. 1989. Psikologi Kepribadian Anak. Diterjemahkan oleh Budiyanto. Edisi keenam. Jakarta: Arcan.

Prawirohamidjojo, et.all. 1995. Hukum Orang dan Keluarga. Surabaya: Airlangga University Press.

Reni Akbar dan Hawadi.2001.  Psikologi Perkembangan Anak. Jakarta: PT  Grasindo.

Rose De Parke. 1981. Fathering. London: Fontana Paperback.

Saifuddin Azwar. 1988. Sikap Manusia. Yogyakarta: liberty.

Sarlito Wirawan  Sarwono. 2001. Psikologi Sosial. Jakarta: Balai Pustaka.

Soerjono Soekanto. 1989. Beberapa Catatan Tentang Psikologi Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Weithorn, Lois A. 1987. Psychology and Child Custody Determinations: Knowledge, Roles, and Expertise. University of Nebraska Press.

Yusti Probowati Rahayu. 2000. Dibalik Putusan Hakim. Sidoarjo: Citra Media.

Artikel ini juga dimuat di Jurnal amannagappa Fakultas Hukum Unhas

 

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...