Taman Kanak-Kanak DPR

Di tengah, mereka katanya sedang memperjuangkan nasib rakyat, jutaan rakyat Indonesia ini terancam dalam derah kemiskinan. Masih sempat tersungging ketawa dan bibir manis di mulut wakil rakyat kita yang terhormat.

Tidak ada memang yang melarang meraka ketawa, tapi bukankah kebijakan yang sedang di bahas di rapat paripurna (17/6) kemarin adalah lembaran, halaman, awal, buku pertama, nasib semua rakyat Indonesia.

Hanya dengan dalih subsidi tidak tepat sasaran. Lalu dintararanya, satupun tidak memperlihatkan wajah yang sedang berduka. Menatap ke bawah, melihat rakyat Indonesia masih ada yang tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Pernahkah terbetik atau minimal terlintas saja dipikiran mereka. Ada berapa jutaan rakyat Indonesia yang akan putus sekolah gara-gara semua kebutuhan sekolah ikut-ikutan naik biayanya. Ada berapa anak baru lahir yang kekurangan gizi, karena kebutuhan asupan gizinya menjadi mahal. Ada berapa “nelayan kecil” yang akan kehilangan keuntungan jika subsidi BBM dikurangi. Ada berapa karyawan atau buruh pabrik yang akan di PHK. Karena perusahaan tempat para buruh menaruh hidup, harus “gulung tikar” ataukah terpaksa perusahaan mengurangi tenaga kerjanya, karena terlalu banyak biaya produksi yang harus dikeluarkan dari pada keuntungan yang diperoleh. Dan masih banyak lagi deretan penderitaan akan dialami jutaan rakyat Indonesia. di sebuah kampong, konon negerinya. Negeri kaya akan sumber daya alam. Tapi lagi-lagi persekongkolan para elit di negeri ini. Menyebabkan rakyatnya menjadi miskin di tanahnya sendiri. Mesti kekayaan alam cukup melimpah.

Sumber: nasional.kontan.co.id

Sumber: nasional.kontan.co.id

Harus diakui bersama, apapun hasilnya sidang paripurna pembahasan RAPBN-P kemarin. Itulah kinerja dan buah dari wakil-wakil kita di Senayan. Yang telah diberikan kepercayaan  untuk melaksanakan amanat rakyat, Sebagaimana pemilu melegitimasi hak dan wewenang  mereka. Berteriak, dan berjuang atas nama rakyat. Meski kenyataannya perjuangan itu merupakan perjuangan fraksi ataukah pesanan partai politiknya.

Rakyat ini dibuat bingung. Untuk menentukan wakil rakyat yang mana sebenarnya berjuang demi kepentingan rakyat. Partai koalisi yang berada dalam barisan setgabkah? Partai yang keluar dari setgabkah kemudian menolak kebijakan yang telah disepakati oleh setgab? Ataukah partai yang sedari awal sudah menyatakan oposisi terhadap siapa yang memerintah hari ini. Lagi-lagi mereka toh semua pada berteriak atas nama rakyat.

Bahkan dibalik teriakan mereka, terdengarlah guyonan saling pada membuka aib mereka semua. Ada yang mendendangkan Prabowo Presiden maka Ical kalah, suara Lapindo, pustun-pustun sarkawi, Yani mana, lili Wahid mana, Anas menolak. Semua kata-kata yang terlontar dari wakil rakyat kita, yang mengatasnamaka rakyat itu. Menunjukan tidak ada raut sedih di muka mereka. Ia sedang bercanda, bersenda gurau, di saat membahas nasib jutaan rakyat Indonesia. Entah esok lusa masih bisa hidup selayaknya. Dibandingkan BBM belum menghunjam semua kebutuhan pokok hingga mengalami inflasi besar-besaran.

Satu lagi, mengapa pula mereka masih sempat berperangai buruk demikian. Dibalik ribuan demonstan dari Sabang sampai Merauke berteriak lantang menolak kenaikan BBM. Lalu berbanding terbalik terhadap para wakil rakyat yang mengemban amanah kesejahteraan rakyat itu. Tanpa merasa bersalah, berdosa, melakukan goyonan diselingi canda tawa. Boleh jadi dibenak wakil rakyat. Hanya terselip harapan, berapa jatah yang mereka dapat atas lobi-lobi wakil partai mereka di Banggar. Bukankah Banggar merupakan lahan basah para wakil rakyat di negeri ini untuk meraup modal. Guna membiayai partai dan para calegnya. Karena kontestasi pemlu 2014 nanti demikian amat dekat. Tidak lumrah kalau mengatakan menjadi pemenamg pemilu hanya bisa berjalan mulus jka ada uang pelican. Untuk konstituen dan calon pemilih yang gampang saja dicokok hidungnya. Dengan selembar uang “merah”.

Inilah kehancuran “etika politik” parlemen kita. Ketika politik hanya diartikan sebagai cara untuk mendapatkan kekuasaan. Ketika politik dipahami hanya sebagai taktik untuk mempertahankan kekuasaan, oligarkik, dan dinasti politik. Tetapi nasib dan derita rakyat hanya dibahas pada ajang kampanye pemilu. Setelah pemilu mereka bukan  siapa-sipa lagi.

Mari kita semua mengheningkan cipta sejenak, untuk memberi peringatan kepada parlemen kita. Yang telah mati asa dan mati semangat. Semangat integritas dan profesionalitasnya. Tertikam habis. Setelah melihat peristiwa kemarin. Tak ada bedanya wakil rakyat yang terhormat berperangai di senayan, ibarat taman kanak-kanak.

Mendiang almarhum Gusdur boleh saja berkata, bahwa anggota DPR. Sejak ia menjadi presiden pasca reformasi. DPR tak ada bedanya dengan taman kanak-kanak.

Hari ini, merupakan bukti sejarah catatan kelam nan buruk. Dipertontonkan para elit bangsa yang telah dipilih secara demokratis. Generasi dan anak cucu bangsa ini akan mencatat dalam lembar sejarah catatan hitam, betapa kanak-kanaknya mereka saling menghujat. Tidak menunjukan keseriusan, berjuang agar bangsa dan identitas rakyat tidak diacuhkan begitu saja.

Dengan kucuran dana triliunan rupiah. Untuk menjalankan pemilu secara demokratis, jujur, dan  adil. Melihat perangai para anggota dewan tehormat di rapat paripurna kemarin. Malah hasilnya hanya  guyonan, dan skap acuh tak acuh terhadap rakyat yang pernah memilinya. Harus kita mengatakan, inilah hasil dari pemilu yang telah dibayar mahal, tetapi orang yang diamanatkan untuk memperjuangkan hak dan kepentingan rakyat. Tak ubahnya anak-anak yang belum bisa mengemban amanah. Sehingga patutlah “memaafkan” sekaligus memberi “toleransi”. setidaknya karena memang anak-anak kita belum pantas juga bertanggung jawab. Baik secara hukum maupun secara etik dan moral.

Jika rakyat di negeri ini tidak mau bersedih. Tidak ada salahnya. Kepada wakil rakyat kita yang berperangai ibarat di ruang taman kanak-kanak. Dilabeli mereka semua adalah anak-anak. Sehingga apapun yang mereka perbuat, dengan gampang dimaafkan oleh kedua orang tua, ayah dan ibunya. Siapa orang tua mereka ? jwabannya adalah rakyat Indonesia. Kita adalah orang tua yang harus memaafkan mereka.

Hanya dengan cara inilah, minimal dapat dilakukan, dapat mengobati rasa pilu, kebencian pada wakil rakyat di sana. Biarlah mereka pada tertawa dan saling mengguyon. Toh mereka semua adalah anak-anak yang pantas untuk berbahagia.***

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...