Quo Vadis Pilkada Langsung

Pasca runtuhnya rezim Soeharto, para founding father bangsa ini tampaknya mulai sadar. Dengan segala polesan demokrasi pancasila sebagai ideologi tunggal di zaman orde baru. Telah membangunkan kita semua dari alam tidur panjang, kalau kita hidup di era otoritarianisme. Maka tumbanglah kekuasaan sang jenderal Soeharto yang bertahta selama 32 tahun itu.

Selanjutnya beralihlah ke pemerintahan B.J. Habibie, menggantikan Soeharto. B.J. Habibie langsung diangkat sebagai Presiden RI, karena amanat konstitusi memang demikian menegaskannya. Dengan segala keterpurukan pada waktu itu, seperti krisis ekonomi yang sedang melanda, tidak menyurutkan langkah Habibie membuka keran demokrasi sebesar-besarnya. Indonesia mengukir sejarah dalam proses demokratisasi yang ditandai oleh beragam desain kelembagaan. Diantaranya desain kelembagaan melalui pembukaan kran multipartai, dan adanya pemilihan umum (Pemilu) yang bebas dan adil. B.J. Habibie boleh dikata tidak mempertahakan “ego konstitusi-nya”, hanya selang 13 bulan selang pemerintahannya, berani mengeluarkan beleid untuk segera dihelat Pemilu pada 7 Juni 1999.

Sumber Gambar: republika.co.id

Sumber Gambar: republika.co.id

Sikap terbuka B.J. Habibie, mantan Presiden kelahiran Bugis Pare-Pare itu, telah berhasil mengeluarkan bangsa ini dari kegelapan, menuju ke ruang yang lebih cerah. Demokrasipun terbuka lebar, hingga mengantarkan keterpilihan Abdurrachman Wahid dan Megawati Soekarno Putri, masing-masing sebagai Presiden dan Wakil yang dipilih oleh MPR pada 21 Oktober 1999.

Pilkada Langsung
Proses demokratisasi-pun tidak berhenti di situ, UUD sebagai dasar hukum tertinggi diamandemen. Sampai empat kali amandemen ( 1999, 2000, 2001, dan 2002). Kedaulatan rakyat bukan lagi dilaksanakan oleh MPR, tetapi dilaksanakan menurut UUD.

Itu artinya filosofi daulat rakyat tidak lagi menjelma dalam kekuasaan MPR, tetapi rakyat sungguh-sunguh diberikan daulatnya. Maka dari itu, pada saat amandemen ketiga UUD NRI 1945 telah disepakati pemilihan Presiden dan wakil Presiden diselenggarakan secara langsung. Lalu kemudian terang-terangan penyelenggaraan Pemilu tunduk pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali (vide: Pasal 22 E ayat 1 UUD NRI 1945).

Hanya saja kekurangan saat amandemen UUD NRI 1945, melalui “penerawangan” alam kebatinan para perumus yang terlibat dalam amandemen tersebut. Ternyata pemilihan Kepala Daerah, dari rumusan ketentuannya mengalami pembiasan. Apakah termasuk dalam rezim Pemilu, dan apakah pemilihannya secara langsung atau tidak langsung? Pasal 18 ayat 4 hanya menegaskan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dipilih secara demokratis.

Patut menjadi catatan bahwa amandemen Pasal 18 UUD NRI 1945 adalah amandemen kedua (18/8/2000), yang mana pada waktu itu oleh para pihak yang terlibat dalam amandemen, belum ada di alam pemikiran mereka Pilkada akan digelar secara langsung ataukah sebaliknya/ tidak langsung.

Tentu Sebuah pemakluman, untuk mengatakan tambahan kata “demokratis” merupakan hal yang wajar, karena bersamaan dengan itu pula para pengamandemen UUD masih berpatokan pada sistem Pemilihan Kepala Daerah berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah (UU Otda), dimana Pemilihan Kepala Daerah berdasarkan UU Otda masih dipilih via DPRD. Sehingga kalaupun ada kebijakan nantinya untuk mengubah pemilihan dari via DPRD, menjadi dipilih secara langsung, tetap “peluangnya” masih terbuka lebar.

Dan itu terbukti, UU Otda akhirnya mengalami perubahan menjadi UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (bukan lagi bernama Otonomi Daerah). Perubahan UU tersebut tidak berdiri sendiri, namun diikuti oleh eforia reformasi, sebagai tindak lanjut untuk menjalankan demokrasi langsung secara holistik. Kalau dalam UUD NRI 1945 telah disepakati Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, maka tidak elok kiranya Kepala Daerah kalau juga tidak dipilih secara langsung. Bukankah dalam ranah hukum ketatatnegaraan, kedua organ kekuasaan tersebut sama-sama sebagai “chief executive” . Sehingga kedua-duanya harus mempunyai perlakuan yang sama.

Alternatif langsung untuk Undang -Undang Pemda kemudian dibuktikan dari 240 pasal yang ada, sebanyak 63 pasal berbicara tentang pilkada langsung. Tepatnya mulai Pasal 56 hingga Pasal 119, yang secara khusus berbicara tentang Pilkada langsung.
Namun lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tidak serta merta menciptakan Pilkada langsung, namun harus melalui ujian, yaitu dilakukannya judicial review atas Undang-Undang tersebut, kemudian pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 3 Tahun 2005, yang pada akhirnya juga berimplikasi pada perubahan PP No.6/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Pilkada Langsung menjadi PP No.17 Tahun 2005.

Dengan demikian, Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan secara langsung dimana calon kontestannya adalah pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memperoleh 15 persen kursi DPRD atau dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilihan legislatif sebelumnya. Lalu, Pemilu Kepada Daerah langsung sesuai dengan Undang – undang ini, diselenggarakan untuk pertama kalinya pada 1 Juni 2005.

Riwayatnya Berakhir
Meskipun Pilkada langsung telah dilaksanakan selama sepuluh tahun, dalam rangka menjalankan semangat reformasi yang telah diperjuangkan berdarah-darah. Semangat itu lalu terlupakan, karena Pilkada langsung dituding tidak mampu memenuhi harapan demokrasi substansial. Hanyalah gapaian demokrasi prosedural dengan berbagai catatan keburukannya yang dapat “dituai” dari Pilkada langsung. Maka rezim pemerintahan SBY yang merasakan buah dari demokrasi langsung, hingga dapat merasakan era pemerintahan selama sepuluh tahun (2004-2014), kembali mengoreksi segala kecacatan Pilkada langsung tersebut. Diantara kecacatan itu adalah: Pilkada langsung katanya berbiaya mahal (high cost), cenderung menimbulkan konflik horizontal, hingga tudingan yang tak beralasan ukurannya; kalau Pilkada langsung hanya melahirkan Kepala Daerah dalam jerat korupsi.

Entah efek kekalahan Pilpres 2014 ataukah alasan lain yang menyebabkan para elit juga sedang koreksi diri saat ini, sehingga kita “terpaksa” harus kembali kepada Pilkada via DPRD. Tudingan demikian tidaklah salah, karena boleh jadi efek kekalahan Partai Politik yang berjumlah besar dan mendukung salah satu Calon Presiden pada Pilpres 2014, ternyata bukan jaminan usungan mereka akan terpilih.

Ada semacam ketakutan kalau mekanisme langsung terus diselenggarakan, Partai Politik tidak lagi dipercaya. Apalagi dengan munculnya figur-figur lokal menjadi ancaman untuk figur nasional, kalau model penyelenggaraan Pilkada langsung ini tetap dipertahankan.

Akhirnya, pada dini hari menjelang subuh, rapat paripurna pembahasan RUU Pilkada yang digelar secara “maraton” (25-26/09/014), harapan untuk tetap bertahan pada Pilkada langsung “terjungkal” oleh kekuatan DPR. Di tangan 226 anggota DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) sepakat untuk memilih Pilkada via DPRD, dan mengalahkan kubu Jokowi-JK (Pendukung Pilkada langsung) yang hanya memperoleh 135 suara.

Pilkada langsung riwayatnya kini, sedang jatuh “pingsang”, tepatnya dalam bahasa kedokteran tidak salah mungkin kalau dikatakan Pilkada langsung sedang “koma”. Nasibnya, kini dan esok sangat ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai “dokter ahli” yang akan membuat Pilkada langsung kembali “siuman”.

Mari kita tunggu, apakah MK dapat menghidupkan kembali Pilkada langsung, ataukah justru membiarkannya mati secara perlahan hingga menemui ajalnya?. Demikianlah, quo vadis perjalanan Pilkada langsung yang akhir-akhir ini menjadi polemik dari berbagai kalangan. (*)

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...