SBY dan Taman Bermain Konstitusi

Tidak ada berita paling ‘seksi” dan hampir menyita semua perhatian publik akhir-akhir ini kalau bukan hasil rapat paripurna DPR kemarin (25-26/9/014). Terkait dengan lolosnya sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD di dalam pembahasan RUU (Rancangan Undang-Undang) Pilkada yang diajukan oleh Pemerintah. Dan pembahasannya juga telah selesai di DPR.

Dalam tulisan ini, saya tidak akan membahas semua drama panggung SBY hingga berhasilnya RUU Pilkada, mayoritas disetujui oleh DPR. Karena dalam perspektif hukum ketatanegaraan, itu tidak penting untuk dipersoalkan. Saya lebih tertarik untuk menyatakan, bahwa SBY sesungguhnya sedang mempermainkan konstitusi. Segala kewenangan yang diberikan oleh konstitusi, dengan begitu fleksibel seolah-olah Ia hendak “manfaatkan” semuanya. Mungkin aji mumpung, masa jabatannya tinggal menghitung hari saja.

Melalui kajian hukum ketatanegaraan, seandainya saja SBY sebagai Presiden taat pada konstitusi (dengan tidak mempermainkannya), maka tidak mungkin akan terjadi polemik yang serumit sekarang. Bahkan sampai pakar hukum tata negara pun boleh dikata, saat sekaranglah, ilmu hukum ketatanegaraan mereka sedang diuji oleh SBY.

Sayangnya, SBY tidak berbuat demikian. Yaitu tidak taat pada batas-batas kewenangan yang telah diamanatkan kepadanya oleh konstitusi sebagai kepala pemerintahan. Justru melakukan sebaliknya, dengan melakukan akrobat hingga manuver terhadap RUU Pilkada itu.

Sumber Gambar: beritasatu.com. SBY menyampaikan ke publik bahwa satu atau dua hari ke depan akan menerbitkan Perppu untuk tetap mempertahankan Pilkada langsung

Sumber Gambar: beritasatu.com. SBY menyampaikan ke publik bahwa satu atau dua hari ke depan akan menerbitkan Perppu untuk tetap mempertahankan Pilkada langsung

Taman Bermain

Kondisi kemudian yang tercipta, adalah konstitusi seolah menjadi lahan garapan taman bermain. Hal ini dapat diamati dalam beberapa sikap yang ditunjukan SBY terhadap RUU Pilkada. Minimal tersimpul dalam dua situasi, yakni masa sebelum dan masa setelah pembahasan RUU tersebut.

Sebelum RUU Pilkada dibahas pada 25 September 2014, SBY secara terbuka menyatakan; menolak Pilkada melalui DPRD, lalu berkukuh memilih Pilkada langsung. Pertanyaan sekarang; RUU tersebut datang dari mana? Bukankah datangnya atas usul Presiden juga?

Walaupun pembahasan RUU itu selanjutnya adalah diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kalau toh kemudian di RUU Pilkada sekiranya tersedia opsi Pilkada langsung dan Pilkada via DPRD. Dan hati SBY masih senang dengan Pilkada langsung. Mengapa dari awal RUU Pilkada sebelum diajukan ke DPR, cukup mengakomodasi Pilkada langsung saja? Tidak perlu lagi ada opsi Pilkada via DPRD. Bukankah adanya opsi Pilkada via DPRD justru itu menjadi “senjata” yang bisa memakan tuannya sendiri.

Alasan lain lagi, SBY dianggap misalnya tidak tahu isi RUU Pilkada itu, dan mau diapakan lagi, karena RUU tersebut juga sudah ada di tangan DPR. Sehingga SBY hanya bisa menolak cukup di bibir saja. Dalam hemat penulis, ini juga alasan ‘konyol’, jika seorang Presiden dianggap tidak mengetahui RUU yang akan diajukan, hanya gara-gara Menterinya yang lebih getol bekerja. Perlu diketahui, bahwa fungsi Menteri adalah pembantu Presiden. Logikanya tidak mungkin seorang pembantu yang bekerja lalu majikannya tidak mau tahu-menahu terhadap apa yang dikerjakan pembantunya.

Selanjutnya, kalau memang SBY juga masih mau mempertahankan Pilkada langsung. Kenapa sebelum pembahasan RUU Pilkada di DPR, memerintahkan kepada Mendagri; “bahwa kelak jika hasil pembahasan RUU Pilkada ternyata menerima Pilkada melalui DPRD, dengan segera ditolak”. Namun tidak ada perintah demikian, Mendagri nampak di sana (gedung DPR) setelah selesai pembahasan juga tidak menyatakan menolak. Terlalu hebatkan seorang Mendagri, sehingga kemauan Presiden begitu gampang diabaikan?

Lalu yang paling menarik sikap SBY selanjutnya, adalah setelah RUU Pilkada disetujuai bersama di DPR. Dari tanah seberang, negeri Paman sam, SBY mengatakan kecewa atas hasil keputusan tersebut. Lebih dari itu, katanya akan melakukan dua tindakan: Pertama, akan mengajukan gugatan ke MK atau MA. Kedua, akan menolak untuk menandatangani RUU tersebut.

Dalam hukum ketatanegaraan dua tindakan yang akan dilakukan SBY untuk menolak RUU Pilkada, sebenarnya tidak tepat. Pertama, sebab kalau ingin mengajaukan gugatan ke MK, dimanakah letak ‘legal standingnya” sebagai Presiden yang dirugikan? Lalu UU Pilkada juga mau diajukan gugatan ke MA, dimana sesungguhnya letak kewenagan MA untuk menguji UU terhadap UUD? Itu sudah mutlak kewenangan MK. Kedua, meskipun SBY sebagai Presiden menolak untuk menandatangi RUU Pilkada, tetap juga akan sah menjadi UU dalam waktu tiga puluh hari (Pasal 20 ayat 5 UUD NRI 1945).

Tinggal Perppu

Bersamaan dengan waktunya, SBY mungkin sudah memahami bahwa dua langkah di atas, tidak akan berdampak apa-apa. Bahkan justru menjadi ‘ledekan” dari orang yang mengerti konstitusi.

SBY sadar diri, ternyata tinggal satu peluru yang tersedia untuknya, yaitu Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) untuk mengganti ketentuan Pilkada via DPRD menjadi Pilkada langsung dalam UU Pilkada. Jelas, jika SBY hendak menerbitkan Perppu, maka tidak ada alasan terlebih dahulu harus menandatangani RUU Pilkada agar dapat menjadi UU (Undang-Undang). Dalam konteks ini, lepaslah tudingan “kesalahan” kalau dirinya turut terlibat dalam “menggolkan” Pilkada via DPRD. Bahwa pengesahan itu dilakukan tidak lain demi penerbitan Perppu untuk menyelamatkan Pilkada langsung sesuai dengan kemauan publik akhir-akhir ini.

Tapi lagi-lagi kita semua harus sadar, bahwa meskipun Perppu diterbitkan untuk mengubah UU Pilkada. Perppu tersebut akan diuji oleh DPR agar dapat menjadi UU. Bagaimana jika DPR menolaknya? Dan DPR yang baru dilantik 1 Oktober 2014 kemarin yang akan mengujinya. Ingat! DPR periode 2014-2019 justru di sana kekuatan Koalisi Merah Putih, dari kemarin yang berjaya “menjegal” Pilkada langsung, justru lebih kuat lagi. Bisa-bisa Perppu akan dimentahkan kembali oleh DPR, dan tetap Pilkada via DPRD yang berlaku.

Jadi, semua tindakan yang dilakukan oleh SBY selama ini dalam kapasitasnya sebagai Presiden. Memang benar adanya, sesuai dengan landasan konstitusi (UUD NRI 1945). Mulai dari mengajukan RUU Pilkada, mengutus Mendagri untuk melakukan pembahasan RUU Pilkada atas nama Presiden, Mengesahkan RUU Pilkada, dan menerbitkan Perppu. Tetapi semua tindakan itu, tidak lain hanya menjadikan konstitusi sebagai taman bermain, demi kesenangan pribadinya saja. Patut menjadi catatan bahwa SBY sengaja hendak “cuci tangan”, karena dengan menerbitkan Perppu. Maka tertunda untuk sementara, harapan pihak-pihak yang akan menggugat UU Pilkada ke MK. Dengan harapan Perppu tersebut akan diterima oleh DPR.

Dalam batas waktu untuk menanti pembahasan Perppu oleh DPR itu. Di sinilah momennya SBY diuntungkan. Saat Perppu ditolak oleh DPR, lalu UU Pilkada digugat ke MK. Toh SBY kemungkinan besar tidak lagi menjabat sebagai Presiden pada waktu itu. Dan dirinya merasa telah menggunakan peluru terakhirnya, yatiu Perppu terhadap UU Pilkada, guna penyelamatan Pilkada langsung.

Akhirnya, SBY tidak mungkin lagi akan dituding meninggalkan warisan terburuk, sebagai bapak Pilkada tak langsung. Biarlah urusan UU Pilkada selanjutnya adalah tanggungan pemerintahan Jokowi-JK. (*)

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...