Menyoal Konstitusionalitas DPR Tandingan

Bau parfum menyengat nan mewangi jas pelantikan wakil rakyat terhormat kita, belumlah hilang aromanya. Begitupun nada ucapan sumpah pelantikan, belumlah kering dari katup bibir mereka. Namun apa lacur, para punggawa kedua panglima tetap saja bertempur, terus-menerus melanjutkan “drama” perseteruan KIH (Koalisi Indonesia Hebat) vs KMP (Koalisi Merah Putih).

Setelah kekisruhan perebutan pimpinan DPR dan MPR kemarin. Kini drama terbaru yang tat kalah hebatnya adalah perebutan “kue kekuasaan” yang terdapat di sejumlah alat kelengkapan DPR.

Klimaksnya, KIH akhirnya membentuk pimpinan DPR tandingan sebagai rangkaian lebih lanjut; mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR yang sudah ada. In casu a quo bagaimana sesungguhnya Hukum Tata Negara (HTN) memberi penilaian atas persitiwa ini?

Pimpinan Inkonstitusional

DPR Tandingan

Sumber Gambar: Harian Fajar 3 November 2014

Hukum Tata Negara  sebagai landasan normatif, dalam arti segala ihwal peristiwa ketatanegaraan harus jelas landasan hukumnya, tidak boleh mengalami kerancuan, ambigu, bias, apalagi multitafsir. Oleh karena itu, dalam menelaah konstitusional atau tidaknya pimpinan DPR tandingan yang ‘digawangi” oleh KIH, berarti harus jelas acuan dan landasan hukumnya.

Pada sesunggunya in casu pimpinan DPR tandingan yang telah terbentuk saat ini di Senayan tidak konstitusional dengan bersandar pada empat alasan.

Pertama, KIH dalam rapat paripurna pemilihan pimpinan DPR sudah mengakui terpilihnya pimpinan DPR sebelumnya. Meskipun pada waktu itu seluruh fraksi yang mengatasnamakan diri KIH Walk Out (WO), tetapi WO-nya KIH di sini harus dimaknai telah mengakui seluruh pimpinan DPR yang berasal dari KMP, yang pada dasarnya terpilih secara aklamasi. Oleh karena untuk mengajukan calon pimpinan DPR harus memenuhi syarat lima fraksi yang mengajukan, dan KIH memang minus satu fraksi pada waktu itu, hanya memiliki empat fraksi. Maka logika konstitusinya, hanyalah pimpinan DPR yang sudah dipilih bersama tersebutlah yang konstitusional, sementara DPR tandingan murni inkonstitusional.

Kedua, dasar pembentukan DPR tandingan karena karena mosi tidak percaya pada pimpinan DPR sebelumnya, juga dapat dikatakan sebagai legal reasoning yang sesat, keliru, bahkan tidak berdasar. Sebab dasar hukum mengajukan mosi tidak percaya dalam praktik kebiasaan hukum ketatanegaraan, untuk mengajukan mosi tidak percaya terhadap sebuah lembaga, terlebih dahulu lembaga itu telah melakukan kelalaian atau penyimpangan dari tanggung jawabnya.

Sekarang, bagaimana mungkin ada tuntutan pertanggungjawaban, sementara anggota DPR yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan belum juga berjalan, bahkan alat kelengkapan dewan saja belum juga terbentuk.

Ketiga, jika kita membuka dan  menelusuri dasar hukumnya, baik dalam UUD NRI 1945 sampai peraturan di bawahnya, terutama UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Satupun tidak ada pasal/ketentuan yang membuka “pintu tafsir” bagi anggota DPR maupun sekumpulan fraksi, kiranya dapat mengajukan mosi tidak percaya seputar masalah internalnya. Yang nyata-nyata ada, bahwa setiap anggota DPR dalam menjalankan setiap fungsi-fungsinya, ketika diantara mereka “sulit mendapatkan titik temu”, maka harus menyelesaikannya dengan cara musyawarah mufakat. Dan kalau musyawarah mufakat tidak tercapai, maka berlanjut dengan sistem voting.  Oleh karena itu, tindakan mosi tidak percaya yang dilakukan oleh KIH adalah tidak jelas landasan hukumnya. Sehingga benarlah, kalau tindakan itu dikatakan lagi-lagi inkonstitusional.

Keempat, terkait adanya kecurigaan dan ketakutan dari KIH jika semua posisi strategis “disapu bersih, dibabat habis” oleh KMP kelak, akan menghambat kinerja Presiden bersama dengan Menterinya. Lagi-lagi argumentasi hukum tersebut bukan bagian dari ‘legal isue” hukum ketatanegaraan. Ingat! Hukum itu selalu berada dalam kepastian, bukan kecurigaan, bukan ketakutan, apalagi mewakili perasaan, bukan itu. Justru dalam hemat penulis, dengan deadlock-nya DPR dalam situasi sekarang, malah akan menghabat kinerja pemerintahan Jokowi-JK (bahkan tidak menutup kemungkinan pemerintahan akan mengalamai shutdown). Sebab bagaimana mungkin fungsi check and balance dua organ kekuasaan, DPR dan Presiden dapat menjalankan segala fungsinya, kalau DPR tidak pernah solid untuk menjalankan segala tugas dan kewenangannya, alih-alih sebab musababnya perburuan “kue” kekuasaan saja.

Pada dasarnya apa yang terjadi di DPR saat ini, dengan terbentuknya pimpinan DPR tandingan, lakon politik itu sesungguhnya akan menghambat laju dan perkembangan demokrasi. Dalam perspektif Hukum Tata Negara, jelas tindakan demikian satupun tidak ada landasan hukum dapat melegitimasinya. Sepanjang DPR, kini tetap menjadikan parlemen sebagai arena “gonto-gontokan” politik, adu kekuatan yang tidak ada juntrungnya, sekali lagi ditegaskan bahwa benar-benar tindakan tersebut adalah inkonstitusional.

Melanggar Etik

Alangkah baik dan eloknya, jika KIH dan KMP kembali ‘duduk bersama” dalam satu forum paripurna untuk  menyelesaikan masalah intenal mereka. Kenapa mereka tidak melakukan musyawarah mufakat dalam pembagian secara proporsionals segala alat kelengkapam DPR itu? Bukankah DPR sebagai wakil rakyat yang dipilih secara demokratis, saatnya menunjukan teladan untuk “dewasa’ dalam berdemokrasi?

Sebab kalau ini dibiarkan terus menerus, kekisruhan yang tidak pernah redah, justru akan berakhir zero sum game. Bisa-bisa seluruh fraksi, baik yang mengatasnamakan KIH maupun KMP akan dituding melanggar etik nantinya, karena meraka telah lalai dalam menjalankan tugasnya.

Jangan sampai gara-gara kekisruhan atas perebutan jabatan strategis disegala alat kelengkapan DPR, kelak publik melalui segala elemennya, akan melakukan desakan hingga gerakan “massif”, dengan mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan agar semua anggota DPR kiranya dijatuhi sanksi etik.  Semoga tidak. *

Artikel Ini Juga Muat di Harian Fajar, 3 November 2014

 

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...