Dapatkah Eks Napi Koruptor Dilarang dalam Pencalonan Kepala Daerah?

Sumber Gambar: suara.com
KPU RI memiliki amunisi baru untuk menjegal eks napi korupsi di pilkada serentak 2020 nanti, pasca tertangkapnya Bupati Kudus M. Tamzil oleh KPK dalam suatu perbuatan suap jual beli jabatan.
M Tamzil yang kembali berulah dalam perbuatan rasuah sudah membuka pintu toleransi yang lebar, agar “teori labeling” terjabarkan dalam seleksi calon kepala daerah. Bahwasanya seorang koruptor adalah selamanya koruptor, sehingga sangat layak tidak diberikan kembali kesempatan untuk berlaga dalam kontestasi elektoral.
Agar tidak kebobolan dua kali, KPU RI mencoba menendang bola penjegalan eks napi koruptor itu ke gawang perubahan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pemilihan) secara terbatas. Atau setidak-tidaknya dengan alasan waktu yang mendesak, Perppu dapat menjadi solusi terakhir perihal pelarangan pencalonan kepala daerah yang berstatus eks napi korupsi.
Bola liar sedang menuju gelanggang senayan, DPR RI dibebani kewajiban untuk merevisi klausula syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, bukan eks napi korupsi.
Akankah kemudian hajat mulia itu tergapai dan tidak menemui halangan berarti sebagaimana pelarangan napi korupsi di pemilihan legislatif kemarin yang justru terpental di meja hijau, Mahkamah Agung.
Dengan penjegalan eks napi korupsi melalui undang-undang, dipastikan MA tidak akan memiliki daya dan kuasa membalikan keadaan, hadirnya kembali regulasi yang dituding prokoruptor. Tapi tunggu dulu, penghadangan eks koruptor melalui undang-undang agar tidak berlaga di pilkada, belum tentu mereka (eks koruptor) akan “lempar handuk” sebelum pertandingan benar-benar usai. Masih tersedia “pintu penyelamat” tunggal melalui Mahkamah Konstitusi.
Putusan MK
Tanpa bermaksud membela koruptor, dengan memperhatikan beberapa Putusan MK atas pengujian pelarangan eks napi baik dalam pencalonan anggota legislatif maupun dalam pencalonan kepala daerah. Kemudian hendak diatur secara eksepsional pelarangan napi eks korupsi melalui Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, potensinya untuk dibatalkan oleh MK sangat terbuka lebar.
Dasar argumentasi penulis, yaitu: Pertama, sudah ada pemohon yang berstatus eks napi korupsi pernah menguji syarat pencalonan kepala daerah tidak boleh dari kalangan narapidana. Kendatipun Putusan MK Nomor 79/PUU-X/2012 tersebut menyatakan permohonan “tidak dapat diterima,” namun satu hal yang pasti, tidak diterimanya karena sudah pernah diadili dalam Putusan MK Nomor 004/PUU –VII/2009 adalah disamakan kalau Mahkamah tetap membenarkan eks narapidana dari kejahatan korupsi sekalipun, cukup mengumumkan status dirinya ke publik sebelum terdaftar sebagai calon kepala daerah.
Kedua, paling santer adalah dengan ditolaknya permohonan tiga warga negara atas nama Muhammad Hafidz, Abda Khair Mufti, dan Sutia dalam Putusan MK Nomor 81/PUU-XVI/2018, bahwa tidaklah proporsional membatasi hak politik eks napi korupsi dengan mendasarkan pada pengaruh atau efek merusaknya. Masih ada kejahatan lainnya yang setara atau bahkan melebihi dari daya rusaknya dari pada kejahatan korupsi.
Putusan MK Nomor 81/PUU-XVI/2018 memang putusan tentang pengujian syarat calon anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD). Namun jangan dilupakan, kalau baik jabatan legislatif maupun jabatan kepala daerah adalah jabatan publik yang dipilih (elected officials), sehingga kehendak untuk mengatur pengecualian eks napi korupsi dalam pencalonan kepala daerah tidak dapat dibenarkan.
Masih dalam Putusan MK tersebut, dengan jelas-jelas mahkamah telah mengutip pula kembali Putusan MK Nomor 42/PUU-XII/2015 yang sudah memutuskan tentang layaknya calon kepala daerah yang berstatus eks napi dalam ancaman pidana lima tahun, masih bisa berkontestasi sepanjang mengumumkan status dirinya ke publik. Mutatis-mutandis pelarangan eks napi korupsi melalui Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tidak dibenarkan pula dalam pandangan mahkamah.
Kartu Merah
Di atas segalanya mengenai semangat pemberantasan korupsi yang kembali digulirkan oleh KPU RI dalam rangka menyelenggarakan pilkada berintegritas tidak boleh terhenti. Selagi “lilin harapan” itu masih menyala, upaya menerangi labirin kegelapan demokrasi pasti ada jalan keluarnya.
Pertama, KPU RI dapat berperan sebagai lembaga infrastruktur politik yang memberikan tekanan kepada KPK, Polisi, Jaksa, dan kekuasaan kehakiman Mahkamah Agung, agar memprioritaskan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik kepada setiap pelaku korupsi, terutama mereka yang korupsi dibalik jubah kekuasaan dan jabatannya sebagai penyelenggara negara. Jika catur sukses elektoral pemilu 2019 kemarin, KPU RI masih bisa berpenetrasi dalam merebut simpati publik terlepas dari segala kontroversi yang menyeretnya seperti kotak suara kardus, pemilih ODGJ, dan Situng suara pileg-pilpres, mengapa tidak untuk penjegalan koruptor di pilkada, juga seharusnya menggalang dukungan publik dalam rangka mendesak penegak hukum, cegah eks koruptor di pilkada dengan jalan cabut hak politik mereka.
Kedua, inilah saatnya KPU RI menunjukkan taringnya, dengan melakukan terobosan melarang narapidana koruptor residivis ikut berlaga dalam kontes pemilihan kepala daerah. KPU RI justru dapat “memotong kompas” mengatur pelarangan eks napi korupsi residivis melalui peraturan pelaksanaan (PKPU), meskipun tidak diatur dalam undang-undang Pemilihan. Sah dan dapat dibenarkan regulasi semacam itu karena memang sudah berkali-kali diamanatkan oleh MK melalui putusan-putusanya yang terkait dengan pencalonan eks napi dalam jabatan publik yang dipilih. Tidak seperti dulu dan sekarang, dalam PKPU syarat calon kepala daerah justru membenarkan eks residivis mendaftar sebagai calon gubernur, bupati, atau walikota.
Alih-alih penuh semangat dan daya juang tinggi dalam menjegal eks koruptor melalui undang-undang, namun justru kecolongan atas melenggangnya beberapa eks napi korupsi residivis dalam perhelatan pemilihan kepala daerah.
Eks napi korupsi residivis memang pantas diganjar kartu merah. Tidak layak bertanding di gelanggang pemilihan. Satu kali masih diberi ampun, tapi untuk kedua kalinya, jangan berharap lagi.