Makassar Tidak Layak Sebagai Kota Ramah Anak

Bertepatan dengan  Hari Anak Nasional, 23 Juli 2017 bulan lalu, sebuah prestasi dan membanggakan patut kita acungi jempol bersama. Makassar rupa-rupanya bukan hanya kota yang dicanangkan menuju “word city,” namun melalui Kementerian Pemberdayaan perempuan dan anak RI, Makassar dihadiahi pula sebagai Kota Layak Anak (KLA).

Di tengah maraknya kejahatan atau aksi begal geng motor yang rata-rata pelakunya adalah anak periode 2015 sd. 2016 lalu, beserta dengan semakin meningkatnya angka perceraian di Kota Makassar, rasa-rasanya penghargaan sebagai KLA itu menimbulkan tanda tanya di hati.

Pun jika kita dipaksa lima indikator utama sehingga sebuah daerah patut dianugerahi KLA, yaitu: hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan perlindungan khusus. Kota Makassar sudah pasti akan berseberangan dengan lima indikator utama itu.

Sumber Gambar: jpgm.co.id

Anak Berkonflik Hukum

Hal  sepatutnya semua anak berkonflik hukum mendapatkan perlindungan khusus, itu secara tegas diamanatkan dalam UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UUSPPA). Hak sipil dan kebebasannya harus dijamin, bahkan diberikan keistimewaan jika dengan sangat terpaksa harus menjalani penegakan hukum.

Di benak kita semua, terutama jika rajin up to date pemberitaan media online, mulai dari Gubernur Prov Sul-Sel, Wali Kota Makassar, Wakil I Ketua DPRD Makassar, sampai pada Kapolda Sulsel-Bar, dulunya mereka pada sepakat agar pelaku begal kendati sebagian pelakunya adalah anak dibawah umur, agar ditembak di tempat saja.

Ultimatum agar tembak di tempat, bukankah yang demikian menyimpang dari perwujudan hak sipil dan kebebasan. Jangankan anak sebagai pelaku tindak pidana yang harus diperhatikan tumbuh kembang dan segala kepentingan terbaiknya. Pun orang dewasa, normal hukum pidana tidak membenarkan tembak di tempat, sebab sama saja sebagai perbuatan main hakim sendiri.

Itu baru kita berbicara pada perlakuan anak berkonflik hukum kala berhadap-hadapan dengan kepolisian yang diembani tugas Kamtibmas, belum menyinggung bagaimana perlakuan anak berkonflik hukum saat berhadapan dengan prosedur hukum, mulai dari penyelidikan, penuntutan, hingga vonis pengadilan. Maaf jika saya harus mengatakan, anak berkonflik hukum dalam wilayah Kota Makassar, masih sangat jauh dari perlindungan hak sipil dan kebebasan. Juga masih jauh dari perlindungan khusus bagi anak berkonflik hukum.

Jumlah kasus anak berkonflik hukum wilayah Makassar memang tergolong tinggi. Dalam setahun terakhir saja, yaitu tahun 2016 sebagai kejahatan menempati urutan pertama: yaitu perkara pencurian dengan 605 kasus, diurutan kedua: kepemilikan senjata tajam dengan 72 kasus, diurutan ketiga: kejahatan narkotika dengan 36 kasus, dan masing-masing diurutan keempat dan kelima: yakni penganiyaan dengan 7 kasus dan pembunuhan dengan 5 kasus (Sumber: Pengadilan Negeri Makassar).

Rataan kasus anak berkonflik hukum tersebut kalau bersandarkan pada syarat penghukuman UUSPPA, seharusnya hukuman yang lebih banyak dijatuhkan bagi anak berkonflik hukum, setidak-tidaknya hanya sanksi tindakan. Syarat penghukuman absolut (hanya tindakan) dan syarat penghukuman relatif (pidana atau tindakan) bagi anak berkonflik hukum yang terikat dan prinsip ultimum remidium, semaksimal mungkin agar anak tidak diseret dalam tembok dan dinding-dinding penjara (Vide: Pasal 69 ayat 2, Pasal 70, Pasal 81 ayat 5 UUSPPA).

Namun karena alasan kejahatan yang dilakukan oleh anak sudah tergolong ganas, demikian pengakuan dari salah satu majelis hakim yang pernah mengadili kasus anak berkonflik hukum, dua tahun lalu secara berturut-turut (2015 – 2016), tak peduli pelaku geng motor berasal dari kalangan anak secara mayoritas divonis dengan pidana penjara.

Dalam konteks ini, penulis bukan membela geng motor, tetapi kalau memang pilihan kita adalah senang menggunakan cara kurasif terhadap pelaku geng motor, lebih suka dengan konsep pemidanaan absolut (pembalasan), maka konsekuensinya pula dengan legowo harus berani menolak adipura KLA, karena anak berkonflik hukum yang semestinya dijamin hak sipil, kebebasan, dan hak khususnya kita malah mengabaikannya. Kita harus berani untuk mengatakan Makassar bukan kota ramah anak, sebab untuk sementara penindakan anak berkonflik hukum jauh lebih diutamakan, dari pada pencegahannya.

Makassar tidak layak menerima penghargaan sebagai kota ramah anak. Itu baru diukur dari perlakuan terhadap anak berkonflik hukum. Belum standarnya lainnya seperti kesehatan, kesejahteraan, dan pendidikan bagi anak.

Berdasarkan catatan Tim Home Care Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar (Januari sd November 2015 silam) mencatat sudah 50 kasus Balita yang menderita gizi buruk di Makassar. Salah satu kasus yang sempat anyar, yaitu kasus Risma, anak yang lahir 9 Maret 2015, lahir secara prematur atas pertolongan oleh dukun Sengka Batue Kelurahan Buloa, Tallo, Makassar.

Simak pula dengan kasus pengabaian hak-hak anak lainnnya, seperti masih adanya kasus anak yang putus sekolah di kota Makassar. Ada berapa banyak anak jalanan yang setiap hari kita saksikan menjadi pengamen, peminta-minta, loper koran,  mereka adalah anak-anak yang tak perlu dinyana lagi, mereka adalah anak yang tidak mengenyam sekolah karena dipaksa untuk mencari biaya hidup untuk dirinya sendiri.

Perceraian

Standar perwujudan hak-hak anak yang sejalan dengan patut atau tidaknya kota Makassar diganjar dengan adipura kota layak anak, tampaknya berbenturan pula dengan indikator “lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.”

Kota makassar terkenal dengan angka perceraian yang cukup tinggi. Pada 2015 jumlah kasus gugatan perceraian sebanyak 2.222 kasus, dan selama periode Januari 2016 sebanyak 118 perkara perceraian (Sumber: Pengadilan Agama Makassar).

Isu utamanya, ialah kalau perceraian tinggi maka terdapat anak-anak yang tidak lagi berada dalam genggaman keluarga utuh dan pola asuh secara sempurna. Saya pernah melakukan penelitian selama tiga bulan mengenai implikasi dari kasus perceraian, tak kurang anak-anak dari mereka yang sudah bercerai orang tuanya, ada yang menjadi pecandu narkotika, ada yang menjadi pelaku begal, ada yang menjadi anak jalanan, anak punk, semuanya itu menunjukan kalau kita masih gagal mewujudkan lingkungan keluarga dan pengasuhan yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak di atas segala-galanya.

Kita harus berani untuk mengatakan, Makassar belum saatnya menjadi kota ramah anak. Bagaimana menurutta Pak Wali …!!!

 

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...